
Jakarta. Buser Fakta Pendidikan. Com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya potensi praktik korupsi dalam sistem penerimaan murid baru (SPMB) tahun 2025. Temuan ini memperkuat kekhawatiran publik soal integritas sistem pendidikan yang seharusnya menjadi garda terdepan pembangunan moral bangsa.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa setidaknya terdapat empat persoalan utama yang membuka ruang korupsi dalam proses SPMB. Salah satu sorotan tajam adalah adanya indikasi kuat praktik penyuapan, gratifikasi, serta distribusi yang tidak merata dalam proses penerimaan peserta didik.
“Masalah yang kami temukan meliputi penyuapan, pemerataan yang tidak adil, hingga gratifikasi. Ini mencederai prinsip keadilan dan meritokrasi dalam dunia pendidikan,” tegas Budi, dalam keterangannya kepada media.
Selain itu, KPK juga mencatat lemahnya transparansi dalam pengelolaan kuota dan persyaratan penerimaan murid baru. Kurangnya kejelasan informasi ini, menurut Budi, justru menjadi celah empuk bagi oknum-oknum untuk bermain di belakang layar demi keuntungan pribadi.
“Ketidakjelasan kuota dan persyaratan membuka peluang penyimpangan. Kami menyoroti perlunya sistem terbuka dan pengawasan publik,” tambahnya.
KPK menegaskan akan terus memantau pelaksanaan SPMB 2025, dan mendorong seluruh pemangku kepentingan, khususnya dinas pendidikan daerah, untuk memperbaiki sistem agar bersih dari praktik-praktik kotor yang merugikan generasi muda. (Red)