
Kabupaten Bekasi. Buser Fakta Pendidikan.Com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi mengundang Koalisi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang terdiri dari KAMPAK-RI dan AMAN untuk memberikan klarifikasi atas laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan sejumlah proyek tahun anggaran 2024 di wilayah Kabupaten Bekasi.
Ketua DPD LSM Komite Anti Mafia Peradilan dan Korupsi Republik Indonesia (KAMPAK-RI), Indra Pardede, membenarkan kehadiran pihaknya di Kejari Kabupaten Bekasi, Jumat (20/6/2025), dalam rangka memenuhi undangan klarifikasi dari pihak kejaksaan.
"Kedatangan kami hari ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang telah kami sampaikan sebelumnya. Undangan ini disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Bekasi," ujar Indra.
Menurut Indra, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2024.
Senada dengan itu, Ketua LSM Adil Makmur Anak Nusantara (AMAN), Rusben Siagian, menyampaikan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses penanganan laporan tersebut kepada Kejaksaan.
"Kami percaya Kejari akan menindaklanjuti laporan ini secara profesional. Tugas Kejari adalah menerima dan mengelola laporan masyarakat yang berindikasi pada tindak pidana korupsi," ujarnya.
Rusben menambahkan bahwa laporan tersebut akan menjadi dasar bagi kejaksaan untuk melakukan proses penyelidikan lebih lanjut jika ditemukan unsur tindak pidana korupsi.
"Kejari tidak hanya menjalankan proses penegakan hukum, tetapi juga memiliki peran penting dalam upaya pencegahan korupsi melalui sinergi dengan berbagai pihak," tutup Rusben. (Red)