Iklan

Diduga Langgar Etik ASN, Pejabat Fungsional Pemkab Sumedang Terlibat Kasus Perselingkuhan

Kamis, 26 Juni 2025, Juni 26, 2025 WIB Last Updated 2025-06-26T11:35:43Z

 


Majalengka. Buser Fakta Pendidikan.com


Seorang pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang berinisial DJ diduga terlibat dalam hubungan tidak wajar dengan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) perempuan berinisial P, yang diketahui menjabat sebagai Kepala Sekolah Dasar di wilayah Kampung Toga, Kabupaten Sumedang.


Informasi ini mencuat ke publik usai keduanya tertangkap kamera oleh masyarakat keluar dari salah satu kamar di Hotel Swiss-Belhotel Majalengka, yang berada di area Rest Area KM 164, pada Kamis (12/6/2025) sekitar pukul 13.27 WIB. Keduanya terlihat meninggalkan lokasi dengan mobil Toyota Fortuner berpelat nomor D 1460 IY.


Setelah meninggalkan hotel, pasangan tersebut diduga melanjutkan perjalanan menuju sebuah kompleks perumahan di Sumedang, yang disebut-sebut sebagai tempat tinggal ASN perempuan tersebut.

Awak media yang berusaha mengonfirmasi kepada kedua belah pihak mendapatkan jawaban bahwa hubungan mereka merupakan ikatan pernikahan secara siri. Namun hingga kini belum ada bukti administrasi atau izin resmi dari instansi tempat DJ bekerja, maupun persetujuan dari istri sah DJ yang diketahui masih berstatus aktif sebagai pasangan sah secara hukum.


Padahal, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 yang telah diubah dengan PP Nomor 45 Tahun 1990, serta diperkuat oleh PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, seorang ASN pria yang ingin beristri lebih dari satu diwajibkan untuk mendapatkan izin tertulis dari atasan serta persetujuan tertulis dari istri pertama. Di sisi lain, ASN perempuan tidak diperkenankan menjadi istri kedua, ketiga, atau seterusnya dalam bentuk apapun.


Jika terbukti melanggar, kedua oknum ASN ini berpotensi dikenai sanksi administratif hingga sanksi berat sesuai aturan kepegawaian.


Ketua Umum LSM Indonesia Morality Watch, Rayen Murphy Hutasoit, saat dimintai tanggapannya mengatakan pihaknya tengah menyiapkan surat resmi yang akan dikirimkan ke Kepala Dinas terkait, Inspektorat, serta Bupati Sumedang. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan publik terhadap etika dan disiplin ASN.


> “Kami mendorong adanya penelusuran lebih lanjut dan penegakan aturan yang berlaku. ASN adalah teladan bagi masyarakat. Bila terbukti terjadi pelanggaran, harus ada tindakan yang tegas dan proporsional,” tegas Rayen.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemkab Sumedang maupun Inspektorat terkait dugaan pelanggaran etik ini. (Red)

Komentar

Tampilkan

  • Diduga Langgar Etik ASN, Pejabat Fungsional Pemkab Sumedang Terlibat Kasus Perselingkuhan
  • 0

Terkini