
Kota Bekasi – Buserfaktapendidikan.com
Dugaan ketidaktransparanan SMP Negeri 8 Kota Bekasi, dalam penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2024–2025 mencuat di salah satu sekolah di Kota Bekasi. Sejumlah guru dan pegawai mengaku tidak pernah diberi informasi terkait penggunaan dana BOS yang seharusnya terbuka bagi seluruh pemangku kepentingan di lingkungan sekolah.
Menurut sumber internal sekolah, hanya kepala sekolah dan bendahara yang mengetahui alur dan pemanfaatan dana BOS tersebut. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan adanya potensi penyalahgunaan anggaran, mengingat dana BOS merupakan bantuan pemerintah yang harus dikelola secara transparan dan akuntabel.
“Sebagai guru, kami tidak pernah tahu dana BOS itu dipakai untuk apa saja. Tidak ada rapat atau laporan resmi yang disampaikan,” ungkap salah satu guru yang enggan disebutkan namanya.
Tak hanya itu, sekolah yang sama juga diduga mengabaikan Surat Edaran Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Nomor 64 tanggal 8 Mei 2024 yang secara tegas melarang kegiatan studi tour ke luar provinsi. Meskipun surat edaran tersebut telah disampaikan secara resmi dan bersifat mengikat, pihak sekolah tetap mengadakan kegiatan outing class ke Yogyakarta dengan biaya Rp1,7 juta/siswa yang dinilai membebani orang tua siswa.
Langkah tersebut dinilai mencerminkan sikap abai terhadap arahan dan regulasi dari pemerintah daerah, yang sebelumnya telah mewanti-wanti agar kegiatan studi tour difokuskan di dalam wilayah Jawa Barat untuk alasan keamanan dan efisiensi anggaran.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak sekolah terkait dugaan ketidaktransparanan dana BOS maupun pelanggaran terhadap surat edaran dinas.
Pemerhati pendidikan meminta Dinas Pendidikan Kota Bekasi untuk segera menindaklanjuti laporan ini dengan audit menyeluruh dan tindakan tegas, jika ditemukan pelanggaran.
Sesuai data Dapodik menjelaskan, bahwa jumlah murid SMP Negeri 8 Kota Bekasi sebanyak 1058 murid, tapi di dalam data BOS jumlah murid 1068 atau lebih 10 murid. Sementara jumlah Dana BOS Reguler tercatat sebesar Rp 1.324.320.00. Kemudian untuk per-siswa per-tahun ditetapkan Rp 1.240.000.00/tahun, drmikian keterangan yang dihimpun.
Menurut Bambang selaku Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas, bahwa di sekolah ini belum ada kepala sekolah defenitif, masih Plt kepala sekolah dari SMP Negeri 10 dan sudah menjabat Plt 1 tahun. Menjawab pertanyaan, Bambang tidak tahu adanya perpanjangan waktu dari 6 bulan ke 6 bulan berikutnya. Banyak kepala SMPN di Kota Bekasi menduduki posisi Plt kepala sekolah, karena kepala sekolah yang lama telah pensiun seperti SMPN 8 Kota Bekasi ini.
Belum diketahui alasan Dinas Pendidikan Cq Pemkot Bekasi tidak mengangkat kepala sekolah baru defenitif sudah bertahun-tahun. Sementara calpn kepala sekolah sudah antri (Witinglist) siap duduk kepala sekolah yang sudah bangkotan jadi Wakil Kepala Sekolah. (Red)