
Kota Bekasi - Buserfaktapendidikan.com
Pimpinan Redaksi Berita Dua Sisi, Dion, menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi atas respons cepat dan keterbukaan terhadap laporan yang ia sampaikan beberapa minggu lalu terkait keluhan sejumlah orang tua siswa SMAN 18 Kota Bekasi.
Laporan tersebut bermula dari keluhan sumjumlah orang tua dan siswa yang mengaku adanya keputusan sepihak dari pihak sekolah sebesar Rp 3.000.000,- untuk uang gedung dan iuran bulanan sebesar Rp250.000,-. Kebijakan tersebut dinilai membebani dan menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas pungutan, mengingat SMAN 18 berstatus sebagai sekolah negeri yang seharusnya bebas dari pungutan tidak sah.
Dion menyebut, jika ia telah menerima surat resmi dari Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dengan nomor: B-3234/M.2.17/Dek.1/05/2025 tertanggal 28 Mei 2025. Dalam surat tersebut, Kejari menyatakan bahwa laporan tersebut sedang dalam proses pengumpulan bahan keterangan yang hingga saat ini masih berjalan.
“Dalam surat Kejari yang kami terima 28 Mei kemarin, Bapak Kejari menyebut bahwa laporan kami terkait keluhan orang tua siswa SMAN 18 Kota Bekasi tersebut sedang dalam proses pengumpulan bahan keterangan dan masih berjalan,” ujar Dion.
Menurut Dion, langkah cepat dan keseriusan Kejari Kota Bekasi dalam menangani aduan ini mencerminkan komitmen nyata terhadap penegakan hukum dan menunjukkan bahwa institusi kejaksaan hadir serta responsif terhadap keresahan masyarakat, khususnya di sektor pendidikan.
“Kami sangat mengapresiasi respons cepat Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. Tindakan ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani laporan masyarakat, terlebih yang menyangkut hak dasar seperti pendidikan. Kami percaya, transparansi dan akuntabilitas akan terus dijunjung tinggi oleh lembaga kejaksaan,” tegas Dion.
Menurut Dion, tidak saja mengenai dasar hukum atas dugaan pungutan tersebut yang perlu diperhatikan, akan tetapi mengenai realisasi dana dari orang tua tersebut menjadi hal serius yang perlu didalami, termasuk dana BOS PUSAT maupun BOPD yang bersumber dari daerah.
Ia menambahkan bahwa keluhan para orang tua siswa tersebut tergolong masalah serius dan perlu terus dikawal hingga tuntas. Terlebih, jika benar keputusan pungutan dilakukan sepihak oleh pihak sekolah, maka hal itu dapat dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai pimpinan redaksi, Dion menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum ini secara independen, objektif, dan konstruktif. Ia berharap agar proses penanganan laporannya tetap berjalan secara profesional, transparan. (Red)