Iklan

Diduga Kepala SMPN 16 Bekasi Tidak Fahami Juknis BOS dan KIP

Rabu, 09 Oktober 2024, Oktober 09, 2024 WIB Last Updated 2024-10-09T14:03:37Z

“Penggunaan Dana BOS dan BOSDA SMP Negeri 16 Kota Bekasi Diduga Tidak Sesuai Dengan RKAS Dengan Fakta di Lapangan Kepsek selalu Menghindar Untuk Dikonfirmasi.”

Bekasi,Buserfaktapendidikan.Com

Menghindarnya kepala SMP Negeri 16 Kota Bekasi ketika mau dikonfirmasi tentang penyerpan dana BOS Reguler dan dan BOSDA yang sudah dipergunakan dalam kegiatan belajar mengajar di sekolah. Hal ini sangat disayangkan Kepala Sekolah tersebut tidak memahami Petunjuk Teknis (Juknis) dan Undang-undang Keterbukaan Informasi Public (KIP). Dari berbagai awak media yang melakukan konfirmasi sesuai dengan acuan pada Juknis yang sudah tertuang pada Transparansi, Efktif, Efisien, Akuntabel, Demokratis dan dapat dipertanggung-jawabkan.

Ketika salah satu media di wilayah Kota Bekasi melakukan konfirmaasi ke pihak Kepala SMP Negeri 16 Kota Bekasi melalui surat nomor ; 074/BDS-IKT/XI/2024 tertanggal 7 Oktober 2024.

Ketika mengantarkan surat konfirmasi terkait dugaan atau indikasi penyalahgunaan Dana BOS Reguler dan BOSDA di SMPN 16 Kota Bekasi, Selasa (8/10/24), DS terkesima melihat penampakan fasilitas sanitasi yang sangat buruk, dan segera mendokumentasikannya.

Melihat aksi DS, salah satu staf TU, menghampiri dan memaksa DS menghapus foto-foto yang telah diambil.

Untuk diketahui, dalam RKAS SMPN 16 Kota Bekasi dianggarkan dana sebesar Rp. 2.837.360.170, (dua milyar delapan ratus tiga puluh tujuh juta tiga ratus enam puluh ribu seratus tujuh puluh rupiah).yang bersumber dari BOS Reguler dan BOSDA.

Saat menunggu humas agar dapat dipertemukan dengan Kepala SMPN 16 Kota Bekasi, tiba-tiba seorang petugas keamanan sekolah datang menghampiri DS, dengan arogan dan mengajak ribut, karena DS mengambil foto-foto.

“Keluar-keluar! Jadi saya yang dimarahi. Tujuannya apa moto-moto lapangan, ayo keluar..selesaiinnya di luar,” bentak petugas keamanan itu.

Lalu, seorang guru pun datang, juga merasa keberatan sekolah di foto-foto oleh DS.

“Jadi gini bang, saya katakan. Abang siapapun kami tidak peduli. Ini camkan ya. Jangan merasa. Anda dari Presiden pun enggak bisa suka-suka ambil foto di sini tanpa ada izin,” kata guru. Memangnya SMP Negeri 16 Kota Bekasi milik pribadinya, itu milik negara dan tidak ada haknya untuk melarang wartawan mengambil fotonya. Terkecuali sekolah itu milik pribadi guru tersebut.

“Sekarang gini pak Dion, kamu jangan merasa bahwa kamu di atas daripada kami. Sekarang sifatmu kesini jangan seperti mengintimidasi kami yah, karena ada Undang-undangnya,” sambung dia.

Tiba-tiba salah satu pegawai yang mengaku sebagai Staf Tata Usaha Sekolah, meminta supaya DS menghapus foto dari galeri HP yang sempat diambil.

“Di setiap tempat bang, dilarang ambil foto, tolong foto yang di galeri HP abang dihapus,” tuntutnya.

Berdasarkan laporan keuangan Kepala Sekolah, pada tahun 2024, Sekolah menerima dana BOS dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebesar Rp 2.837.360.170. (dua milyar delapan ratus tiga puluh tujuh juta tiga ratus enam puluh ribu seratus tujuh puluh rupiah). Dimana anggaran tersebut dipergunakan untuk, antara lain:

1. Pembuatan toilet Tata Usaha Rp 7.180.000,00

2. HA SANITIZER Rp 8.000.000

3. Masker 100 BOX Rp 15.000.000

4. Mesin pencacah plastik 1 unit (Sumber dana BOSDA) Rp 45.000.000,00

5. Belanja pengecatan sebesar Rp 48.330.000,00

6. Belanja tiang bola basket 2 unit total sebesar Rp 55.000.000,-

7. Belanja perbaikan ruangan Rp 69.183.500,00

8. Pemeliharaan gedung taman (Sumber dana BOSDA) Rp 75.000.000,00

9. Pemeliharaan lapangan (Sumber dana BOSDA) sebesar Rp 75.000.000,00

10. Belanja Printer sebanyak 15 Unit Rp 85.516.000

11. Langganan Internet sebesar Rp 98.407.500,00

12. Pemeliharaan rutin/berkala gedung kantor sebesar Rp 100.000.000,00

13. Belanja AC Rp 133.991.000

14. Pemeliharaan gedung (Sumber dana BOSDA) Rp 175.000.000,00

15. Belanja Laptop dan Komputer total 12 Unit Rp 223.450.000

Hasil wawancara awak media WS dengan salah seorang di dalam sekolah, bahwa pembangunan atau perbaikan sekolah belum pernah dilakukan. Namun sampai berita ini terbit, kepala sekolah belum bisa diminta konfirmasinya.

Sekolah adalah ruang publik yang dibangun dan diperuntukkan bagi masyarakat. Tidak ada satupun aturan yang melarang pihak eksternal untuk mengakses ruang publik tersebut, selama orang tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar yang dilaksanakan.

Jadi, ketika guru, staf TU dan petugas keamanan melarang pihak eksternal melakukan dokumentasi terkait fisik sekolah, perlu dipertanyakan.

Apa yang mereka sembunyikan di sana? Apakah ini adalah perintah dari Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, bahwa pihak eksternal tidak boleh mendokumentasikan fisik sekolah?

Sampai berita ini diturunkan, baik kepala bidang SMP, Sekdis dan Kadisdik belum memberikan keterangan. (Tina/Aliansi Media Cetak Dan Online)

Komentar

Tampilkan

  • Diduga Kepala SMPN 16 Bekasi Tidak Fahami Juknis BOS dan KIP
  • 0

Terkini