Iklan

PPTK Proyek RSUD Tengku Rafi'an Catut Nama Kejaksaan dan Ketua LSM

Selasa, 02 Januari 2024, Januari 02, 2024 WIB Last Updated 2024-01-03T06:38:39Z

 

"Rekanan Kerjakan Proyek    Pembangunan di RSUD Siak Anggaran 2023 di Tahun 2024, PPTK Sebut Didampingi Kejaksaan, Hingga Bawa-bawa Nama LSM."


SIAK, Buserfaktapendidikan.Com

 Proyek Milliaran Rupiah di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tengku Rafi'an Kabupaten Siak yang bersumber dari APBD Kabupaten Siak tahun anggaran (TA) 2023 diduga tidak selesai pada waktu yang tertuang dalam kontrak. Diduga Rekanan Kontraktor Pelaksana lalai dalam menyelesaikan pekerjaan tersebut sehingga tidak selesai tepat waktu.

dr. Aulia Kalista sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada proyek pembangunan di RSUD Tengku Rafi'an tersebut, saat dikonfirmasi via telephone selulernya oleh awak media, mengatakan, kalau proyek pembangunan RSUD tersebut dalam dampingan Pihak Kejaksaan, demikia dikatakan, Selasa (2/1/2024).

Kok bisa didampingi Kejaksaan? Namun PPTK tidak menjelaskan secara jelas pendampingan seperti apa yang dimaksud.

"Memang proyek itu habis masa kontraknya, sekarang diperpanjang masa kontraknya selama 50 hari kerja dan sudah ada persetujuan pendampingan dari Kejaksaan Negeri Siak (Kejari)," Sebut dr. Aulia Kalista. Tetapi alasan untuk perpanjangan waktu kerja tidak disebut. Apakah karena ada bencana sehingga pekerjaan tidak selesai sesuai perjanjian kontrak atau alasan addendum tidak dijelaskan.

Pantauan tim awak media bersama LSM Forkorindo Kabupaten Siak, Selasa sore (2/1/2024) di lokasi proyek tersebut, terlihat ada dua jenis proyek di RSUD Tengku Rafi'an Siak yang terlihat masih dikerjakan oleh beberapa pekerja tukang. 

Kedua proyek itu, pertama jenis KEGIATAN  : PENYEDIAAN FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN UNTUK UKM DAN UKP KEWENANGAN DAERAH KAB/KOTA. NOMOR KONTRAK : 03/KONTRAK-PK/RSUD-TR/VIII/2023/205. TANGGAL KONTRAK : 11 AGUSTUS 2023. MASA PELAKSANAAN : 150 Hari Kalender, Pelaksana : CV BINTANG BUANA. Dengan nilai kontrak : 4.921.296.549,17.

Kedua, KEGIATAN : PEMBANGUNAN RUMAH SAKIT. NOMOR KONTRAK : 03/KONTRAK-PK/RSUD-TR/VI/2023/153. TANGGAL KONTRAK : 27 JUNI 2023. MASA PELAKSANAAN : 180 (HARI KALENDER). PELAKSANA : CV. CAHAYA KARYA TEKNIK. NILAI KONTRAK : 13.750.000.000.

Namun sangat disayangkan, sebagai PPTK pada kedua proyek RSUD Tengku Rafi'an Kabupaten Siak dr. Aulia Kalista tidak mampu menjelaskan kepada awak media terkait mengapa tidak selesai kedua proyek tersebut sampai akhir tahun 2023, dan bagaimana selanjutnya kedua proyek tersebut yang terlihat masih dikerjakan meskipun sudah masuk awal tahun 2024. Sepertinya diduga proyek tersebut sengaja didesain seperti proyek Multiyears dan ada indikasi atau dugaan kesengajaan

Dalam kesempatan itu, awak media ini meminta tanggapan dari ketua DPC LSM Forkorindo Kabupaten Siak Syahnurdin (03/1/2024) yang juga turun ke lokasi kedua proyek RUSD Tengku Rafi'an Kabupaten Siak. Dirinya sangat menyayangkan karena inisial dr. AK yang diduga sebagai PPTK pada kedua jenis proyek tersebut mengatakan, proyek tersebut membawa nama Kejaksaan dan juga membawa-bawa nama Ketua LSM, seolah-olah pernah berjumpa dengan si Kontraktor dan jangan dipersoalkan pekerjaan tersebut, ujarnya.

"Kita sangat menyayangkan sikap seorang oknum pejabat publik inisial dr. AK yang membawa nama Kejaksaan, bahkan namanyapun disebut-sebut seolah dekat dengan si Rekanan Kontraktor. Sebenarnya dia penanggungjawab sebagai PPTK pada kedua kegiatan proyek tersebut, yang nilai proyeknya fantastis besar sampai belasan milliyard rupiah. Harusnya bisa memberikan keterangan kepada publik apa alasan proyek tersebut tidak selesai pada waktunya sesuai tahun anggaran di dalam kontrak perjanjian," ucap Syahnurdin dengan nada kesal. 

Dalam waktu dekat, lanjut Syahnurdin, LSM Forkorindo segera berkoordinasi dengan penegak hukum terkait tidak selesainya proyek tersebut di RUSD Tengku Rafi'an Siak.

"LSM Forkorindo Kabupaten Siak secepatnya menyurati Pengguna Anggaran dan PPTK dalam pengerjaan proyek tersebut, sebagai dasar menindaklanjuti kepada penegak hukum, karena ada dugaan kelalaian mereka dalam pengawasan sehingga kedua jenis proyek tersebut seharusnya sudah bisa dipergunakan untuk meningkatkan pelayanan masyarakat Kabupaten Siak pada tahun 2024 ini, namun kenyataan jauh panggang dari api," tegas Syahnurdin. (tim-red)


Komentar

Tampilkan

  • PPTK Proyek RSUD Tengku Rafi'an Catut Nama Kejaksaan dan Ketua LSM
  • 0

Terkini