Iklan

WALIKOTA BEKASI JANGAN TUTUP MATA! DIDUGA TANAH PEMKOT JADI LADANG BISNIS JUAL BELI LAPAK, UMKM LOKAL MALAH TERSINGKIR!

Jumat, 06 November 2026, November 06, 2026 WIB Last Updated 2026-11-07T05:06:02Z



BEKASI. Buser Fakta Pendidikan. Com

Ada apa dengan pengelolaan kawasan kuliner yang disebut-sebut berdiri di atas lahan milik Pemerintah Kota Bekasi? Di tengah gencarnya pemerintah berbicara tentang penataan kota dan pemberdayaan UMKM, justru muncul dugaan praktik penguasaan lapak, transaksi jual beli tenda, hingga persoalan status aset daerah yang membutuhkan penjelasan terbuka.


Kondisi ini bukan persoalan sepele. Jika benar lahan tersebut merupakan aset Pemkot Bekasi, siapa yang memberikan kewenangan kepada pihak tertentu untuk mengelola, menguasai, bahkan diduga memperjualbelikan lapak di atasnya?


Wali Kota Bekasi jangan hanya mendengar laporan manis dari bawahannya. Persoalan ini harus diperiksa langsung secara administratif dan faktual. Sebab ketika fasilitas yang diklaim milik pemerintah diduga dikuasai segelintir pihak, masyarakat berhak mempertanyakan ke mana fungsi pengawasan pemerintah selama ini.


SATU NAMA DIDUGA KUASAI EMPAT TENDA, UMKM LOKAL HANYA JADI PENONTON!


Informasi yang berkembang di lapangan menyebutkan, satu nama diduga menguasai hingga empat tenda sekaligus. Sementara itu, pelaku UMKM lokal yang seharusnya memperoleh kesempatan untuk mengembangkan usaha justru diduga tersingkir.


Lebih memprihatinkan lagi, pedagang bermodal besar dari luar daerah disebut dapat menempati lapak, sedangkan masyarakat lokal yang ingin mencari nafkah justru menghadapi kesulitan mendapatkan tempat usaha.


Kalau benar demikian, untuk siapa sebenarnya kawasan kuliner tersebut dibangun dan dikelola?


Apakah pemberdayaan UMKM hanya menjadi slogan di atas kertas? Apakah kesempatan berusaha hanya terbuka bagi mereka yang memiliki uang lebih besar?


Wali Kota Bekasi harus menjelaskan mekanisme penentuan penerima lapak. Jangan sampai fasilitas yang seharusnya menjadi ruang ekonomi rakyat justru berubah menjadi komoditas yang hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu.


TENDA KUMUH DAN BAJA RINGAN, PENGAWASAN PEMKOT KE MANA?


Kondisi fisik kawasan kuliner juga memperlihatkan persoalan penataan yang patut diperiksa. Tenda-tenda terlihat tidak seragam, kumuh, dan semrawut. Bahkan sebagian telah menggunakan konstruksi baja ringan yang diduga bertentangan dengan ketentuan pengelolaan kawasan tersebut.


Apabila memang terdapat aturan yang mewajibkan pembongkaran konstruksi semi permanen, mengapa sampai sekarang masih ada bangunan yang diduga melanggar?


Apakah dinas terkait tidak mengetahui perubahan konstruksi tersebut? Ataukah sudah mengetahui tetapi belum mengambil tindakan?


Jangan sampai masyarakat kecil yang melakukan pelanggaran langsung ditertibkan, sementara bangunan yang diduga melanggar aturan justru dibiarkan berdiri tanpa kejelasan.


Aturan pemerintah jangan hanya tajam kepada rakyat kecil, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan pihak yang memiliki kekuatan modal.


STATUS TANAH DIPERTANYAKAN, BPKAD HARUS BUKA DATA ASET!


Persoalan semakin serius ketika muncul informasi bahwa bukti kepemilikan lahan atas nama Pemerintah Kota Bekasi belum ditemukan dalam pencatatan BPKAD Bidang Aset.


Jika benar demikian, ini bukan sekadar persoalan administrasi biasa. Ada pertanyaan mendasar yang harus dijawab pemerintah.


Jika tanah tersebut merupakan aset Pemkot Bekasi, mana dokumen kepemilikan, bukti pencatatan, dan dasar pemanfaatannya?


Jika belum tercatat sebagai aset daerah, atas dasar apa kawasan tersebut dikelola dengan mengatasnamakan lahan pemerintah?


Publik juga berhak mengetahui apakah terdapat pungutan, pembayaran sewa, atau transaksi penggunaan lapak.


Siapa yang menetapkan tarif? Siapa yang menerima uang? Apakah seluruh penerimaan disetorkan melalui mekanisme resmi ke kas daerah?


Jangan sampai ada aktivitas ekonomi di atas lahan yang diklaim sebagai aset pemerintah, tetapi transparansi pengelolaannya justru tidak jelas.


BPKAD jangan berlindung di balik administrasi. Buka data, jelaskan status tanah, dan pastikan tidak ada pemanfaatan aset daerah tanpa dasar hukum yang sah.


DIDUGA BERDIRI DI SEMPADAN SUNGAI, KESELAMATAN PUBLIK JANGAN DIKORBANKAN!


Dugaan keberadaan tenda-tenda di kawasan sempadan sungai juga tidak boleh dianggap angin lalu.


Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 mengatur penetapan garis sempadan sungai dan pemanfaatan ruang di kawasan tersebut. Ketentuan jaraknya harus dilihat berdasarkan karakteristik sungai dan hasil penetapan oleh instansi berwenang.


Apabila hasil pengukuran resmi membuktikan bahwa bangunan berada di zona yang dilarang untuk kegiatan tersebut, pemerintah wajib mengambil langkah sesuai ketentuan hukum.


Pertanyaannya, apakah Pemkot Bekasi sudah melakukan pemeriksaan teknis? Apakah sudah ada pengukuran garis sempadan? Siapa yang bertanggung jawab memastikan kawasan tersebut tidak mengganggu fungsi sungai?


Jangan menunggu banjir, kerusakan lingkungan, atau persoalan keselamatan masyarakat terjadi terlebih dahulu baru pemerintah sibuk melakukan penertiban.


Pemerintah seharusnya hadir sebelum masalah membesar, bukan baru bergerak setelah masyarakat ramai memprotes.


DUGAAN JUAL BELI TENDA, JANGAN SAMPAI ADA OKNUM BERMAIN DI BALIK LAPAK!

Dugaan praktik jual beli tenda yang disebut-sebut melibatkan oknum dinas dan pengurus kawasan merupakan persoalan yang harus dibongkar melalui pemeriksaan serius.


Jika lapak memang diperjualbelikan atau dialihkan dengan pembayaran tertentu, siapa yang memiliki kewenangan melakukan transaksi tersebut?


Apakah ada surat penetapan penerima lapak? Apakah terdapat bukti pembayaran? Apakah transaksi tersebut diketahui dan disetujui pemerintah daerah?


Jangan sampai lapak yang seharusnya menjadi sarana pemberdayaan masyarakat justru berubah menjadi barang dagangan yang berpindah tangan berdasarkan kemampuan membayar.


Apabila dugaan tersebut benar, maka pemerintah harus menelusuri siapa pihak yang menerima pembayaran dan apakah terdapat pelanggaran dalam pengelolaannya.


Jangan biarkan isu ini berhenti sebatas desas-desus. Periksa dokumen, mintai keterangan pedagang, telusuri aliran pembayaran, dan buka hasil pemeriksaan kepada publik.


WALIKOTA BEKASI HARUS BERTINDAK, BUKAN SEKADAR MENUNGGU LAPORAN!


Kini persoalannya berada di hadapan Pemerintah Kota Bekasi.

Wali Kota Bekasi perlu menunjukkan bahwa pengelolaan aset daerah dan pemberdayaan UMKM bukan sekadar program pencitraan. Masyarakat membutuhkan tindakan nyata, keterbukaan informasi, dan kepastian hukum.


BPKAD harus menjelaskan status kepemilikan serta pencatatan tanah. Dinas terkait harus membuka dasar pengelolaan kawasan dan mekanisme penempatan pedagang. Satpol PP harus menjelaskan hasil pengawasan terhadap bangunan yang diduga melanggar. Instansi pengelola sungai harus memastikan batas sempadan berdasarkan kajian teknis.


Ada enam pertanyaan yang wajib dijawab:

Benarkah lahan kawasan kuliner tersebut merupakan aset Pemerintah Kota Bekasi? Jika benar, mana bukti kepemilikannya?


Mengapa pencatatan aset di BPKAD disebut belum ditemukan?


Siapa yang berwenang menentukan dan mengelola penerima lapak?


Benarkah satu pihak menguasai hingga empat tenda dan bagaimana dasar penguasaannya?


Apakah benar terjadi transaksi jual beli atau pungutan lapak, dan ke mana uang tersebut mengalir?


Apakah bangunan dan konstruksi tenda telah diperiksa berdasarkan ketentuan tata ruang serta garis sempadan sungai?


WALI KOTA BEKASI JANGAN BIARKAN PERSOALAN INI MENGUAP TANPA KEJELASAN!

Jangan sampai pemerintah begitu mudah berbicara tentang penataan kota, tetapi ketika muncul dugaan persoalan penguasaan lapak, transparansi aset, dan ketidakadilan kesempatan usaha, publik justru harus berjuang sendiri mencari jawaban.


Masyarakat tidak meminta fasilitas istimewa. Mereka hanya ingin keadilan, kepastian hukum, dan kesempatan mencari nafkah tanpa harus berhadapan dengan dugaan praktik penguasaan lapak yang tidak transparan.


Jika semua kegiatan pengelolaan kawasan tersebut sudah sesuai aturan, buktikan melalui dokumen resmi. Jika ditemukan pelanggaran, jangan ragu melakukan penertiban dan pemeriksaan tanpa pandang bulu.


Tanah yang diklaim sebagai aset pemerintah bukan milik pribadi. Kewenangan mengelola fasilitas publik bukan hak untuk memperjualbelikan lapak sesuka hati. Dan jabatan kepala daerah bukan sekadar simbol kekuasaan, melainkan amanah untuk memastikan pemerintahan berjalan transparan dan bertanggung jawab.


Publik kini menunggu jawaban Wali Kota Bekasi: apakah persoalan ini akan dibuka secara terang-benderang atau kembali dibiarkan menjadi tanda tanya?


Redaksi membuka ruang hak jawab, klarifikasi, dan koreksi kepada Wali Kota Bekasi, BPKAD, dinas terkait, Satpol PP, pengurus kawasan kuliner, serta seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini. (Rifai)

Komentar

Tampilkan

  • WALIKOTA BEKASI JANGAN TUTUP MATA! DIDUGA TANAH PEMKOT JADI LADANG BISNIS JUAL BELI LAPAK, UMKM LOKAL MALAH TERSINGKIR!
  • 0

Terkini