Iklan

PROYEK DRAINASE PAKET 41 KOTA BEKASI DISOROT TAJAM! U-DITCH RETAK, GALIAN TANPA PENGAMANAN, PPK JANGAN PURA-PURA TIDAK TAHU!

Senin, 02 November 2026, November 02, 2026 WIB Last Updated 2026-11-03T04:15:31Z

 


BEKASI. Buser Fakta Pendidikan. Com

Proyek menggunakan uang rakyat seharusnya menghadirkan manfaat dan rasa aman bagi masyarakat. Namun, pelaksanaan pekerjaan Konsolidasi Rehabilitasi Sistem Drainase Perkotaan Paket 41 di wilayah RT 02 RW 07 Kota Bekasi justru menuai keluhan warga. Persoalan yang mencuat bukan sekadar pekerjaan yang belum selesai, melainkan menyangkut keselamatan pengguna jalan, kualitas material, hingga dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan dengan spesifikasi teknis.


Yang menjadi pertanyaan besar, apakah pengawasan proyek benar-benar berjalan atau hanya sebatas formalitas di atas kertas?


Bagaimana tidak, lokasi pekerjaan dilaporkan tidak dilengkapi rambu-rambu peringatan dan pembatas area pekerjaan yang memadai. Tanah hasil galian juga dibiarkan menumpuk sehingga mempersempit akses jalan lingkungan.


Kondisi tersebut jelas menimbulkan kekhawatiran, terutama bagi anak-anak yang pulang sekolah dan warga yang setiap hari melintasi lokasi pekerjaan.


Apakah pemerintah harus menunggu seorang anak terjatuh, terluka, atau mengalami kecelakaan terlebih dahulu baru kemudian sibuk melakukan pengamanan?


Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan keresahannya.


"Ini jalan sempit, Pak. Kalau tanah galian tidak langsung dibuang, jalan semakin sempit. Anak-anak pulang sekolah bisa jatuh. Kalau terjadi kecelakaan, siapa yang mau bertanggung jawab?" keluh warga.


Pernyataan warga tersebut seharusnya menjadi alarm keras bagi Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Bekasi. Jangan sampai keluhan masyarakat hanya dianggap angin lalu, sementara potensi bahaya terus berada di depan mata.


TIMBUL SINAGA: JANGAN TUNGGU RAKYAT JADI KORBAN, BARU PEJABAT TURUN KE LAPANGAN!


Sekretaris Jenderal LSM Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (FORKORINDO), Timbul Sinaga, SE, melontarkan kritik keras terhadap pelaksanaan proyek tersebut.


Menurutnya, proyek yang dibiayai APBD wajib mengutamakan keselamatan masyarakat, bukan sekadar mengejar penyelesaian fisik dan penyerapan anggaran.


"Ini uang rakyat, bukan uang pribadi kontraktor maupun pejabat dinas. Jangan sampai masyarakat dipaksa menanggung risiko akibat pekerjaan yang pengamanannya dipertanyakan. Kalau memang pengawasan berjalan, mengapa kondisi seperti ini masih dikeluhkan warga? Jangan sampai PPK hanya muncul ketika pekerjaan sudah selesai dan pencairan anggaran hendak dilakukan," tegas Timbul.


Ia meminta Kepala Dinas, PPK, PPTK, serta konsultan pengawas berhenti berlindung di balik laporan administrasi apabila kondisi lapangan memang tidak sesuai dengan ketentuan.


"Jangan tunggu ada korban baru bergerak. Keselamatan warga bukan urusan belakangan. Kalau kontraktor tidak mampu memenuhi kewajiban pengamanan proyek, harus ada teguran dan tindakan sesuai kontrak. Jangan sampai masyarakat merasa ditinggalkan oleh pihak-pihak yang seharusnya bertanggung jawab," tandasnya.


PAGU Rp1,6 MILIAR, PENAWARAN 81,5 PERSEN: MUTU PEKERJAAN JANGAN DIKORBANKAN!


Berdasarkan data paket pekerjaan, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Bekasi mengalokasikan pagu anggaran sebesar Rp1.612.397.000,00 melalui APBD Kota Bekasi Tahun Anggaran 2026.


Paket pekerjaan tersebut dimenangkan oleh PT ALMA KARYA SEJATI, beralamat di Jalan Terusan I Gusti Ngurah Rai No. 7G, RT 001 RW 011, Kelurahan Pondok Kopi, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, dengan nilai kontrak sebesar Rp1.289.392.999,65.


Dengan penawaran sekitar 81,5 persen dari pagu, publik berhak mempertanyakan bagaimana kontraktor menghitung kemampuan pelaksanaan pekerjaan, menjaga kualitas material, dan memenuhi seluruh kewajiban kontraknya.


Namun, perlu ditegaskan bahwa penawaran rendah bukan bukti otomatis adanya kecurangan. Yang harus dibuktikan adalah apakah harga penawaran tersebut didukung perhitungan yang wajar dan apakah seluruh spesifikasi kontrak benar-benar dipenuhi.


Timbul menegaskan bahwa jangan sampai efisiensi anggaran justru dijadikan alasan untuk mengurangi kualitas pekerjaan.


"Kalau kontraktor berani mengambil pekerjaan dengan harga penawaran tersebut, maka kontraktor juga harus berani mempertanggungjawabkan kualitas hasil pekerjaannya. Jangan sampai keuntungan perusahaan menjadi prioritas, sementara mutu pekerjaan dan keselamatan masyarakat justru dikorbankan," ujarnya.


DUA MEREK U-DITCH TRECON DAN SJA, SIAPA YANG MEMBERIKAN PERSETUJUAN?


Persoalan semakin serius setelah ditemukan dugaan penggunaan dua merek U-Ditch, yakni TRECON dan SJA, pada lokasi pekerjaan.


Temuan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi material dengan dokumen penawaran, spesifikasi teknis, serta surat dukungan material yang disampaikan saat proses tender.


FORKORINDO meminta PPK membuka dokumen kontrak dan memeriksa apakah penggunaan kedua merek tersebut memang diperbolehkan.


"Jangan sampai dalam dokumen tender tercantum satu dukungan material, tetapi ketika pekerjaan berjalan justru muncul merek berbeda tanpa penjelasan yang transparan. PPK harus menjawab, apakah kedua merek tersebut sudah disetujui dan memenuhi persyaratan kontrak? Jangan biarkan persoalan ini mengambang," tegas Timbul.


Ia juga mempertanyakan dugaan penggunaan U-Ditch merek SJA yang berdasarkan pengamatan pihaknya terlihat mengalami keretakan bahkan pecah setelah dipasang.


"Kalau benar ada U-Ditch yang retak dan pecah, jangan ditutup dengan tanah, jangan dibiarkan tertanam, dan jangan berharap masyarakat tidak mengetahui. Lakukan pemeriksaan teknis dan ganti apabila terbukti tidak memenuhi spesifikasi. Ini bukan proyek pribadi, ini uang APBD!" katanya.


DIDUGA ADA U-DITCH TANPA LANTAI KERJA, PENGAWASAN KE MANA?


Tidak hanya persoalan merek dan keretakan, pemasangan U-Ditch di sejumlah gang sempit juga dipertanyakan karena diduga terdapat bagian pekerjaan yang tidak menggunakan lantai kerja sebagaimana dipersyaratkan dalam spesifikasi teknis.


Jika dugaan tersebut benar, maka PPK dan konsultan pengawas wajib menjelaskan dasar teknis pelaksanaan serta memastikan pekerjaan tidak menyimpang dari dokumen kontrak.


Pekerjaan drainase tidak cukup hanya terlihat rapi dari permukaan. Kualitas dasar pemasangan, elevasi, sambungan, kestabilan konstruksi, dan mutu material harus diperiksa.


Jangan sampai setelah proyek selesai, masyarakat justru mewarisi drainase yang bermasalah, sambungan bocor, konstruksi retak, bahkan kerusakan jalan di sekitarnya.


Proyek boleh selesai secara administrasi, tetapi jangan sampai gagal secara kualitas!


K3 DIDUGA DIABAIKAN, KONTRAKTOR JANGAN HANYA MENGEJAR KEUNTUNGAN!


FORKORINDO juga menyoroti dugaan pekerja yang tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) sesuai risiko pekerjaan.


Pengamanan lokasi, rambu peringatan, pembatas galian, dan perlindungan terhadap pengguna jalan merupakan bagian yang tidak boleh diabaikan dalam pekerjaan konstruksi.


Timbul menilai keselamatan pekerja dan masyarakat harus menjadi tanggung jawab serius seluruh pihak yang terlibat.


"Kalau pekerjaan dilakukan di lingkungan padat penduduk, seharusnya pengamanan lebih diperhatikan. Jangan hanya sibuk memasang U-Ditch, tetapi lupa bahwa ada manusia yang setiap hari melintas di sekitar pekerjaan. Kontraktor harus bertanggung jawab, dan pengawas tidak boleh tutup mata," ujarnya.


FORKORINDO DESAK KADIS TURUN TANGAN, JANGAN HANYA TERIMA LAPORAN MANIS!


Atas berbagai persoalan tersebut, FORKORINDO mendesak Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Bekasi segera melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi.


FORKORINDO meminta:


Memeriksa seluruh dokumen kontrak, spesifikasi teknis, dan surat dukungan material.


Mengklarifikasi penggunaan U-Ditch merek TRECON dan SJA.

Menguji kualitas U-Ditch yang mengalami keretakan dan pecah.

Memeriksa dugaan pemasangan tanpa lantai kerja.

Memastikan sambungan U-Ditch tidak menyisakan rongga yang berpotensi menimbulkan kebocoran.

Memeriksa penerapan K3 dan pengamanan area pekerjaan.

Memeriksa kinerja PPK, PPTK, dan konsultan pengawas.


Memastikan material yang terbukti tidak memenuhi spesifikasi dibongkar dan diganti sesuai ketentuan kontrak.


Apabila ditemukan pelanggaran kontrak atau kerugian keuangan negara, FORKORINDO meminta agar dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh instansi berwenang sesuai ketentuan hukum.


Timbul Sinaga menegaskan, pihaknya tidak ingin proyek bernilai miliaran rupiah hanya menghasilkan bangunan yang terlihat selesai, tetapi menyisakan persoalan kualitas dan keselamatan bagi masyarakat.


"Jangan jadikan jabatan sebagai tempat berlindung ketika masyarakat mempertanyakan kualitas pekerjaan. Kepala Dinas harus berani menjelaskan, PPK harus berani mempertanggungjawabkan pengawasan, dan kontraktor harus berani membuktikan bahwa pekerjaan benar-benar sesuai kontrak. Kalau semuanya merasa sudah bekerja dengan benar, buktikan melalui dokumen dan pemeriksaan lapangan, bukan sekadar jawaban normatif," pungkasnya.


Hingga berita ini diterbitkan, klarifikasi dari Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Bekasi, PPK, PPTK, konsultan pengawas, serta PT Alma Karya Sejati masih diperlukan. (Rohman)

Komentar

Tampilkan

  • PROYEK DRAINASE PAKET 41 KOTA BEKASI DISOROT TAJAM! U-DITCH RETAK, GALIAN TANPA PENGAMANAN, PPK JANGAN PURA-PURA TIDAK TAHU!
  • 0

Terkini