BEKASI. Buser Fakta Pendidikan. Com
Proyek Peningkatan Jalan Karangsatria–Indoporlen di Kabupaten Bekasi senilai kontrak Rp1.952.970.479 kini menjadi sorotan tajam. Di tengah besarnya anggaran yang bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2026, muncul dugaan ketidaksesuaian pekerjaan dengan gambar perencanaan dan spesifikasi teknis. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terhadap kinerja penyedia jasa, fungsi pengawasan konsultan, hingga tanggung jawab Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (DSDABMBK) Kabupaten Bekasi.
Ketua LSM KAMPAK-RI Jawa Barat, Indra Pardede, menyoroti keras pelaksanaan proyek tersebut. Menurutnya, anggaran publik bernilai miliaran rupiah tidak boleh dikelola dengan prinsip asal pekerjaan selesai, sementara kesesuaian teknis dan mutu hasil pekerjaan justru menjadi tanda tanya.
Proyek dengan nilai anggaran sebesar Rp2.098.220.400 itu dimenangkan CV Adi Jaya Persada melalui mekanisme e-purchasing, dengan nilai kontrak Rp1.952.970.479. Namun, besarnya nilai kontrak kini berhadapan dengan dugaan persoalan teknis yang harus dijawab secara terbuka dan terukur.
Jika spesifikasi sudah ditetapkan dalam dokumen perencanaan, lalu pelaksanaan di lapangan diduga berbeda, siapa yang bertanggung jawab memastikan uang rakyat tidak dibayar untuk pekerjaan yang tidak sesuai? Inilah pertanyaan mendasar yang tidak boleh dihindari oleh pihak mana pun.
GALIAN DIRANCANG 70 CM, DI LAPANGAN DIDUGA HANYA 20 CM
Persoalan paling mencolok terletak pada kedalaman galian badan jalan. Berdasarkan informasi lapangan yang disampaikan, gambar perencanaan mensyaratkan kedalaman galian 70 sentimeter. Namun, kondisi yang dilaporkan di lapangan diduga hanya sekitar 20 sentimeter.
Apabila hasil pengukuran teknis nantinya membuktikan dugaan tersebut, terdapat selisih sekitar 50 sentimeter dari kedalaman yang dipersyaratkan. Selisih sebesar itu bukan persoalan kosmetik yang dapat ditutup dengan dokumentasi pekerjaan atau pernyataan bahwa proyek sudah berjalan.
Perbedaan tersebut harus dijelaskan melalui pengukuran bersama, pemeriksaan elevasi, dan pencocokan dengan gambar kerja yang berlaku. Apabila benar terjadi ketidaksesuaian, penyedia jasa wajib memberikan penjelasan mengenai dasar pelaksanaannya, sedangkan konsultan pengawas dan dinas teknis perlu menunjukkan tindakan pengendalian yang telah dilakukan.
Publik tidak membutuhkan sekadar laporan bahwa pekerjaan telah dilaksanakan. Publik membutuhkan bukti bahwa pekerjaan benar-benar dibangun sesuai spesifikasi yang dibayar menggunakan uang negara.
EMPAT LAPISAN KONSTRUKSI, APAKAH SEMUANYA TERPASANG SESUAI KONTRAK?
Rincian teknis yang disampaikan untuk pekerjaan tersebut mencakup:
LPB Kelas B dengan ketebalan 20 sentimeter.
LPA Kelas A dengan ketebalan 15 sentimeter.
Lapis pondasi beton kurus K-100 atau lean concrete (LC) setebal 10 sentimeter.
Perkerasan beton semen dengan kuat lentur FS 3,8 MPa setebal 25 sentimeter.
Total ketebalan lapisan yang disebutkan mencapai 70 sentimeter. Karena itu, dugaan galian yang hanya sekitar 20 sentimeter memunculkan pertanyaan teknis yang tidak bisa diselesaikan hanya dengan melihat permukaan jalan yang sudah jadi.
Apakah seluruh lapisan telah dipasang sesuai ketebalan? Apakah elevasi dasar dan permukaan jalan sesuai gambar? Apakah material yang digunakan memenuhi persyaratan? Dan apakah pengawas melakukan pemeriksaan sebelum lapisan berikutnya ditutup?
Pertanyaan tersebut harus dijawab berdasarkan dokumen pelaksanaan, hasil pengujian, pengukuran aktual, serta catatan pengawasan. Jika lapisan sudah tertutup dan tidak dapat diperiksa secara visual, pengujian teknis yang diperlukan harus dilakukan oleh pihak kompeten dengan metode yang sesuai.
Jangan sampai permukaan jalan terlihat rapi, tetapi kesesuaian konstruksi di bawahnya tidak pernah dibuktikan secara memadai.
DUGAAN PENGURANGAN AGREGAT A DAN B: JANGAN BERHENTI PADA BANTAHAN
LSM KAMPAK-RI Jawa Barat juga menyoroti dugaan pengurangan volume material agregat A dan agregat B. Dugaan ini perlu diuji melalui pemeriksaan volume terpasang, ketebalan lapisan, dokumen pengadaan dan pengiriman material, hasil uji kepadatan, serta laporan harian pekerjaan.
Apabila volume material yang terpasang ternyata tidak sesuai dengan spesifikasi dan kuantitas kontrak, persoalannya bukan lagi sekadar perbedaan pendapat antara pengkritik dan pelaksana. Temuan tersebut harus ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan teknis dan administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Jika terdapat kekurangan volume yang berdampak pada pembayaran, dasar perhitungan dan pertanggungjawabannya juga harus diperiksa. Namun, dugaan pengurangan material belum dapat dinyatakan sebagai fakta sebelum didukung hasil pemeriksaan yang dapat diverifikasi.
Indra Pardede menilai, keterbukaan dokumen dan pemeriksaan lapangan merupakan cara paling tepat untuk menjawab keraguan publik. Jika pekerjaan memang sesuai kontrak, buktikan melalui data. Jika ditemukan kekurangan, lakukan koreksi dan pertanggungjawaban sesuai aturan.
KONSULTAN PENGAWAS JANGAN SEKADAR MENJADI PENONTON
Sorotan keras juga tertuju pada konsultan pengawas. Dalam proyek konstruksi, pengawasan bukan pelengkap administrasi, melainkan bagian penting untuk memastikan mutu, dimensi, volume, dan metode pelaksanaan memenuhi persyaratan kontrak.
Jika dugaan perbedaan kedalaman galian tersebut benar, publik patut mempertanyakan apakah pemeriksaan telah dilakukan sebelum pekerjaan dilanjutkan, apakah terdapat catatan ketidaksesuaian, dan apakah penyedia jasa pernah diperintahkan melakukan perbaikan.
Jika ketidaksesuaian telah diketahui tetapi tidak ditindaklanjuti, kondisi tersebut perlu diperiksa lebih jauh. Sebaliknya, apabila pengawas telah mengambil langkah korektif, dokumen dan bukti pelaksanaannya patut dibuka agar persoalan tidak berkembang menjadi spekulasi.
Pengawasan tidak boleh hanya terlihat dalam laporan dan tanda tangan. Pengawasan harus terbukti melalui tindakan nyata di lapangan.
DSDABMBK Kabupaten Bekasi pun harus menjelaskan bagaimana pengendalian mutu dilaksanakan, siapa yang memverifikasi volume pekerjaan, serta dokumen apa yang menjadi dasar penerimaan hasil pekerjaan. Tanggung jawab tersebut penting untuk memastikan anggaran publik menghasilkan infrastruktur sesuai spesifikasi, bukan sekadar memenuhi target penyelesaian.
KAMPAK-RI: UANG RAKYAT BUKAN RUANG UNTUK KOMPROMI MUTU
Ketua LSM KAMPAK-RI Jawa Barat, Indra Pardede, mendesak DSDABMBK Kabupaten Bekasi agar tidak menganggap persoalan ini sebagai kritik biasa. Ia meminta pemeriksaan teknis secara menyeluruh terhadap pekerjaan Jalan Karangsatria–Indoporlen.
Pemeriksaan tersebut setidaknya harus mencakup:
Pengukuran kedalaman galian dan elevasi badan jalan.
Verifikasi ketebalan LPB Kelas B dan LPA Kelas A.
Pemeriksaan ketebalan LC serta mutu beton perkerasan FS 3,8 MPa.
Verifikasi volume agregat A dan agregat B yang benar-benar terpasang.
Pemeriksaan laporan harian, hasil pengujian material, dokumentasi pengawasan, dan berita acara pemeriksaan pekerjaan.
Pencocokan volume aktual dengan progres dan pembayaran yang telah disetujui.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian, penyedia jasa harus diminta melakukan perbaikan sesuai kontrak dan ketentuan yang berlaku. Jika terdapat indikasi pelanggaran yang menimbulkan kerugian keuangan negara, hasil pemeriksaan dapat diteruskan kepada aparat berwenang sesuai mekanisme hukum.
JANGAN TUNGGU JALAN RUSAK BARU SEMUA PIHAK SALING MENYALAHKAN
Proyek infrastruktur seharusnya diuji kualitasnya sejak tahap pelaksanaan, bukan baru dipersoalkan setelah kerusakan muncul dan masyarakat menanggung akibatnya.
Nilai anggaran Rp2,098 miliar dan nilai kontrak hampir Rp1,953 miliar merupakan tanggung jawab publik yang tidak kecil. Karena itu, setiap dugaan ketidaksesuaian wajib dijawab dengan bukti teknis, bukan dengan sikap defensif atau saling melempar tanggung jawab.
DSDABMBK Kabupaten Bekasi, CV Adi Jaya Persada, dan konsultan pengawas perlu memberikan klarifikasi mengenai kedalaman galian, ketebalan lapisan, volume material, serta hasil pemeriksaan mutu pekerjaan.
Hingga berita ini disusun, dugaan ketidaksesuaian tersebut masih memerlukan verifikasi dan konfirmasi dari para pihak terkait. Hak jawab tetap terbuka untuk menjelaskan kondisi sebenarnya, termasuk menunjukkan dokumen atau hasil pengujian yang relevan.
Pesan tegasnya: bila pekerjaan sesuai spesifikasi, buktikan dengan pengukuran. Bila ditemukan kekurangan, perbaiki dan pertanggungjawabkan. Jangan biarkan uang rakyat miliaran rupiah dibayangi pertanyaan yang seharusnya bisa dijawab melalui pengawasan yang transparan dan profesional. (Rohman)



