Iklan

PROYEK TPA BURANGKENG DISOROT! WARGA SUDAH DUA KALI DEMO, AKTIVITAS ALAT BERAT MASIH BERISIK HINGGA PUKUL 22.30 WIB

Senin, 12 Oktober 2026, Oktober 12, 2026 WIB Last Updated 2026-10-13T06:19:56Z

 


BEKASI. Buser Fakta Pendidikan. Com

Proyek pemindahan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng, Kabupaten Bekasi, menuai protes keras dari warga sekitar. Aktivitas alat berat dan dump truck yang dilaporkan masih beroperasi hingga pukul 22.30 WIB memantik pertanyaan serius: apakah pelaksanaan proyek sudah mempertimbangkan kenyamanan, kesehatan, dan hak masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi?


Warga mengeluhkan kebisingan kendaraan berat serta bau sampah yang menyengat pada malam hari. Kondisi tersebut dinilai mengganggu waktu istirahat dan kenyamanan keluarga, terutama warga yang harus beristirahat untuk menjalani aktivitas keesokan harinya.


Persoalannya bukan sekadar jam kerja. Ketika kegiatan proyek terus berlangsung pada malam hari dan masyarakat merasa terganggu, pengelola semestinya menunjukkan kepekaan, membuka komunikasi, serta mencari solusi yang tidak menjadikan warga sebagai pihak yang terus menanggung dampaknya.


Dua Kali Demo, Keluhan Warga Dipertanyakan

Kekecewaan warga semakin menguat karena mereka mengaku telah dua kali melakukan aksi protes pada malam hari. Tuntutannya disebut sederhana: aktivitas yang menimbulkan gangguan pada malam hari agar dihentikan atau diatur kembali pada waktu yang lebih wajar.

Namun, menurut pengakuan warga, aktivitas tersebut masih berlangsung.

“Soal jam lembur mereka sampai pukul 22.30 malam. Keluhan warga sudah dilakukan dengan cara dua kali demo saat malam hari. Namun, tetap saja dilanggar,” ujar seorang warga.


Jika keluhan itu benar telah disampaikan berulang kali, pertanyaan yang patut dijawab pengelola proyek adalah: apa tindak lanjut konkret atas keberatan masyarakat tersebut?


Jangan sampai aspirasi warga hanya menjadi suara yang terdengar sesaat, kemudian kembali diabaikan ketika aktivitas proyek berjalan.


Pembangunan dan pekerjaan penanganan sampah memang penting. Namun, kepentingan proyek tidak semestinya ditempatkan seolah-olah lebih tinggi daripada hak masyarakat untuk memperoleh lingkungan yang nyaman dan sehat.


PM Dipertanyakan, Warga Mengaku Sulit Mendapatkan Penjelasan

Sorotan juga mengarah kepada Project Manager (PM) berinisial IP, yang oleh sebagian warga dikenal dengan sapaan Bu Ipung.


Warga menilai pengelolaan aktivitas di lapangan perlu dievaluasi, terutama terkait pengaturan jam kerja, koordinasi operasional, dan penanganan keluhan masyarakat.


Ironisnya, ketika warga menyampaikan protes dan awak media hendak meminta klarifikasi, PM berinisial IP disebut tidak berada di lokasi. Awak media, berdasarkan keterangan yang disampaikan, hanya bertemu dengan staf atau pekerja di lapangan.


“Ketika mau dikonfirmasi, si PM inisial IP yang notabene sebagai penanggung jawab lapangan tidak ada. Yang kena imbas malah pekerjanya,” kata seorang pekerja yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.


Ketidakhadiran tersebut belum dengan sendirinya membuktikan adanya pengabaian tanggung jawab. Namun, apabila benar pihak yang berwenang sulit ditemui ketika masyarakat membutuhkan penjelasan, kondisi itu patut menjadi bahan evaluasi serius terhadap komunikasi dan pengawasan proyek.


Penanggung jawab proyek semestinya memastikan adanya saluran pengaduan yang jelas, petugas yang berwenang mengambil keputusan, serta penjelasan terbuka mengenai alasan kegiatan harus berlangsung hingga larut malam.


Tohom TPS: Jangan Berlindung di Balik Proyek Pemerintah!

Ketua Umum LSM FORKORINDO, Tohom TPS, SE., SH., MM., menyampaikan kritik keras terhadap situasi yang dikeluhkan masyarakat tersebut.


Menurut Tohom, keberadaan proyek pemerintah tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan aspirasi warga yang terdampak langsung oleh aktivitas pekerjaan.


“Kalau benar warga sudah dua kali melakukan protes, tetapi kegiatan yang dikeluhkan masih terus berlangsung, ini harus menjadi perhatian serius. Jangan sampai masyarakat merasa suaranya tidak dianggap hanya karena berhadapan dengan sebuah proyek pemerintah,” tegas Tohom.


Ia juga mempertanyakan pola manajemen pekerjaan di lapangan. Menurutnya, apabila pekerjaan harus berlangsung hingga malam, pengelola wajib menjelaskan alasan teknisnya, dasar pengaturan jam kerja, serta langkah yang dilakukan untuk meminimalkan dampak terhadap masyarakat.


“Kalau pekerjaan harus lembur sampai pukul 22.30 WIB, apa alasannya? Apakah sudah direncanakan dalam metode pelaksanaan? Bagaimana pengendalian kebisingan dan bau sampahnya? Semua itu harus bisa dijelaskan secara terbuka, bukan dibiarkan menjadi tanda tanya di tengah masyarakat,” ujarnya.


Tohom menegaskan, kritik tersebut bukan berarti menolak pekerjaan pemindahan sampah. Pihaknya justru meminta agar kegiatan dilaksanakan secara tertib, profesional, transparan, dan tetap menghormati hak warga sekitar.


Audit Teknis dan Anggaran Diminta Dibuka

FORKORINDO juga mendesak instansi terkait melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan proyek, terutama aspek teknis dan penggunaan anggaran.


Sejumlah hal yang dinilai perlu diklarifikasi meliputi kesesuaian pelaksanaan dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK) atau Term of Reference (TOR), jumlah dan jenis alat berat yang digunakan, kebutuhan operasional dump truck, jadwal kerja, durasi pelaksanaan, serta komponen pembiayaan yang berkaitan dengan sewa peralatan.


Menurut Tohom, pemeriksaan tersebut diperlukan untuk memastikan bahwa pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan dokumen kontrak dan anggaran yang telah ditetapkan.


“Jangan hanya melihat proyek berjalan atau alat berat bekerja. Periksa juga apakah pelaksanaannya sesuai kontrak, apakah penggunaan alat dan jam kerjanya dapat dipertanggungjawabkan, serta apakah anggarannya digunakan sesuai peruntukan. Semua harus berbasis dokumen dan fakta lapangan,” tegasnya.


Ia menyatakan FORKORINDO akan segera melayangkan surat resmi kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat dan DLH Kabupaten Bekasi untuk meminta penjelasan mengenai pelaksanaan pekerjaan, mata anggaran sewa alat berat dan dump truck, serta langkah pengendalian dampak lingkungan.


Permintaan klarifikasi tersebut penting agar persoalan tidak berhenti pada saling tuding antara warga dan pengelola proyek. Dokumen perencanaan, kontrak, jadwal operasional, dan hasil pemeriksaan lapangan harus menjadi dasar untuk menilai apakah pelaksanaan pekerjaan sudah sesuai ketentuan.


Dampak Lingkungan Jangan Dianggap Sepele

Selain persoalan jam kerja, keluhan mengenai bau sampah dan kebisingan juga perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang proporsional. Instansi berwenang perlu menilai sumber gangguan, efektivitas pengendalian bau, tingkat kebisingan, serta kemungkinan dampak terhadap lingkungan permukiman di sekitar TPA.


Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan atau ketentuan operasional yang berlaku, tindakan korektif harus dilakukan sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan.


Warga tidak semestinya dipaksa memilih antara menerima gangguan atau terus-menerus melakukan demonstrasi agar keluhannya didengar.


Klarifikasi PM dan Instansi Terkait Masih Ditunggu

Hingga berita ini disusun, PM proyek berinisial IP belum berhasil dikonfirmasi. Karena itu, alasan operasional kegiatan hingga pukul 22.30 WIB, pengaturan jam kerja, serta tanggapan terhadap keluhan warga belum dapat dipastikan dari pihak yang bersangkutan.


DLH Provinsi Jawa Barat, DLH Kabupaten Bekasi, dan pihak pelaksana proyek perlu diberikan kesempatan untuk menjelaskan dasar pelaksanaan pekerjaan, mekanisme pengawasan, serta langkah yang disiapkan untuk merespons keberatan masyarakat.


Pada akhirnya, persoalan TPA Burangkeng bukan semata-mata soal alat berat yang bekerja hingga malam. Ini juga menyangkut kualitas pengelolaan proyek, keterbukaan informasi, dan kesediaan pihak yang bertanggung jawab untuk mendengarkan masyarakat.


Proyek boleh berjalan, tetapi keluhan warga tidak boleh dibiarkan berjalan di tempat. Jika pekerjaan dilaksanakan atas nama kepentingan publik, maka perlindungan terhadap kepentingan warga di sekitar lokasi juga harus menjadi bagian dari tanggung jawab pelaksanaannya. (Rohman)

Komentar

Tampilkan

  • PROYEK TPA BURANGKENG DISOROT! WARGA SUDAH DUA KALI DEMO, AKTIVITAS ALAT BERAT MASIH BERISIK HINGGA PUKUL 22.30 WIB
  • 0

Terkini