KABUPATEN BEKASI. Buser Fakta Pendidikan. Com
Program revitalisasi sekolah semestinya menghadirkan bangunan yang lebih layak, aman, dan nyaman bagi dunia pendidikan. Namun, ketika pekerjaan konstruksi berlangsung di lingkungan sekolah yang masih digunakan untuk kegiatan belajar mengajar, muncul dugaan persoalan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang tidak boleh dipandang sebelah mata.
DPD LSM KAMPAK-RI Provinsi Jawa Barat bersama LSM FORKORINDO mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Jawa Barat, serta instansi ketenagakerjaan yang berwenang agar segera turun langsung memeriksa pelaksanaan revitalisasi SMA Negeri 2 Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.
Pertanyaannya sederhana, tetapi mendasar: apakah keselamatan pekerja dan siswa benar-benar menjadi prioritas, atau justru tersisih di tengah pelaksanaan proyek?
Dugaan persoalan K3 tersebut harus dijawab melalui pemeriksaan nyata di lapangan. Jangan sampai proyek yang bertujuan meningkatkan mutu sarana pendidikan justru menyisakan persoalan keselamatan bagi orang-orang yang setiap hari berada di lingkungan sekolah.
Indra Pardede: Jangan Tunggu Kecelakaan Baru Sibuk Bertindak!
Ketua DPD LSM KAMPAK-RI Provinsi Jawa Barat, Indra Pardede, meminta Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dan BBPMP Jawa Barat tidak sekadar menerima laporan administratif, tetapi melakukan monitoring dan evaluasi langsung terhadap kondisi pelaksanaan pekerjaan.
Menurutnya, apabila ditemukan pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri (APD), area konstruksi tidak diamankan secara memadai, atau terdapat potensi bahaya yang dapat menjangkau siswa, kondisi tersebut harus segera diperiksa dan ditangani sesuai ketentuan.
“Ini lingkungan sekolah, bukan sekadar lokasi proyek biasa. Di sana ada siswa yang datang untuk belajar, ada guru yang menjalankan tugas pendidikan, dan ada pekerja yang mencari nafkah. Keselamatan mereka tidak boleh dianggap sebagai persoalan kecil,” tegas Indra Pardede.
Ia mempertanyakan sejauh mana pengawasan terhadap pelaksanaan revitalisasi tersebut dijalankan. Sebab, keberhasilan pembangunan tidak cukup dinilai dari bangunan yang berdiri, material yang terpasang, atau cepatnya pekerjaan diselesaikan. Keselamatan selama proses pembangunan juga merupakan bagian penting yang wajib diperhatikan.
Indra mendesak instansi berwenang memeriksa penggunaan APD, pembatas area kerja, rambu peringatan, pengamanan material dan peralatan, serta pemisahan jalur aktivitas pekerja dari siswa.
Ia juga meminta pemeriksaan terhadap penerapan ketentuan keselamatan kerja yang relevan, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), sesuai ruang lingkup dan ketentuan yang berlaku.
“Jangan sampai semua pihak baru bergerak setelah terjadi kecelakaan. Pengawasan harus dilakukan sekarang, ketika pekerjaan masih berlangsung dan risiko masih bisa dicegah,” ujarnya.
Timbul Sinaga: Kepala Sekolah dan P2SP Harus Berani Mempertanggungjawabkan Tugasnya!
Nada kritik serupa disampaikan Sekretaris Jenderal LSM FORKORINDO, Timbul Sinaga, SE. Ia menegaskan bahwa pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 di SMA Negeri 2 Tambun Utara harus diperiksa secara menyeluruh, mulai dari aspek teknis, keselamatan kerja, pembagian kewenangan, hingga pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan.
Menurut Timbul, posisi kepala sekolah, ketua komite, dan Ketua Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) tidak boleh dicampuradukkan. Masing-masing harus menjalankan tugas berdasarkan petunjuk teknis program, perjanjian kerja sama, dan ketentuan yang berlaku.
“Jangan sampai ketika program berjalan, semua pihak mengaku menjalankan tugasnya, tetapi ketika muncul dugaan persoalan keselamatan, masyarakat justru kesulitan mengetahui siapa yang bertanggung jawab. Setiap pihak harus menjelaskan peran dan pelaksanaan tugasnya secara terbuka,” tegas Timbul Sinaga.
Ia meminta agar proses penetapan Ketua P2SP, kompetensi personel, pengawasan teknis, dan penerapan K3 diperiksa berdasarkan dokumen resmi program. Apabila terdapat persyaratan kompetensi konstruksi atau ketentuan tertentu bagi pengurus P2SP, pemenuhannya harus diverifikasi, bukan sekadar diasumsikan.
Timbul juga menekankan bahwa tanggung jawab kepala sekolah harus dinilai berdasarkan kewenangan dan kewajiban yang ditetapkan dalam program. Demikian pula, tanggung jawab P2SP dan pelaksana pekerjaan harus diperiksa sesuai tugas masing-masing.
“Yang dibutuhkan masyarakat bukan saling melempar tanggung jawab, melainkan penjelasan yang terang, bukti yang bisa diperiksa, dan tindakan korektif apabila ditemukan pelanggaran. Dana revitalisasi adalah amanah untuk meningkatkan kualitas pendidikan, bukan alasan untuk mengabaikan keselamatan,” tandasnya.
Dinas Pendidikan Jabar dan BBPMP Jangan Hanya Menjadi Penonton!
Sorotan KAMPAK-RI dan FORKORINDO kini mengarah kepada efektivitas pengawasan. Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat diminta memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai ketentuan, sedangkan BBPMP Jawa Barat didorong menindaklanjuti aspek pengawasan dan penjaminan mutu sesuai tugas serta kewenangannya.
Instansi ketenagakerjaan yang berwenang juga diminta memeriksa dugaan pelanggaran K3 apabila terdapat indikasi yang dapat diverifikasi.
Pemeriksaan harus menjawab sejumlah pertanyaan penting:
Apakah pekerja menggunakan APD sesuai risiko pekerjaannya?
Apakah area konstruksi telah dibatasi dan diamankan dari aktivitas siswa?
Apakah tersedia rambu peringatan dan pengendalian risiko kecelakaan?
Apakah pembagian tugas kepala sekolah, P2SP, dan pelaksana pekerjaan telah sesuai ketentuan?
Apakah pengawasan teknis dan keselamatan dilaksanakan secara nyata selama pekerjaan berlangsung?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan untuk memastikan bahwa setiap dugaan memiliki jawaban berdasarkan bukti dan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Jika ditemukan kondisi berbahaya, tindakan pengamanan dan perbaikan harus segera dilakukan sesuai kewenangan. Apabila ditemukan pelanggaran, penanganannya harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
Revitalisasi Sekolah Bukan Sekadar Mengejar Bangunan Selesai
Bagi kedua LSM, persoalan keselamatan tidak boleh dikalahkan oleh target penyelesaian pekerjaan. Bangunan sekolah yang bagus akan kehilangan makna apabila proses pembangunannya tidak memberikan perlindungan yang memadai bagi pekerja dan warga sekolah.
Orang tua menitipkan anak-anak mereka ke sekolah untuk memperoleh pendidikan, bukan untuk menghadapi risiko yang semestinya dapat dicegah melalui pengamanan yang layak.
Karena itu, KAMPAK-RI dan FORKORINDO mendesak agar pemeriksaan dilakukan selagi pekerjaan berlangsung. Hasil monitoring dan evaluasi perlu ditindaklanjuti secara terukur, dan temuan yang dapat dibuka kepada publik harus disampaikan secara transparan.
Jangan tunggu ada korban untuk membuktikan bahwa pengawasan diperlukan. Jangan biarkan pertanyaan mengenai keselamatan siswa tenggelam di balik laporan progres pembangunan.
Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, BBPMP Jawa Barat, instansi ketenagakerjaan, pihak sekolah, dan P2SP perlu memberikan penjelasan sesuai kewenangan masing-masing. Apabila pelaksanaan di lapangan telah memenuhi ketentuan, hasil pemeriksaan dapat menjernihkan keraguan. Namun, apabila ditemukan pelanggaran, tindakan perbaikan dan pertanggungjawaban harus dilakukan tanpa pandang bulu sesuai aturan.
Hingga berita ini disusun, dugaan pengabaian K3 tersebut masih memerlukan verifikasi langsung dan konfirmasi dari pihak-pihak terkait. Ruang klarifikasi tetap terbuka bagi kepala sekolah, Ketua P2SP, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, BBPMP Jawa Barat, dan instansi ketenagakerjaan terkait.
Sebab, ukuran keberhasilan revitalisasi sekolah bukan hanya seberapa cepat bangunan diselesaikan, melainkan juga seberapa baik keselamatan manusia dijaga selama proses pembangunan. (Rohman/Rifai)



