BEKASI. Buser Fakta Pendidikan.Com
Polemik Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 di SMAN 5 Tambun Selatan belum juga mereda. Alih-alih memberikan jawaban yang membuat persoalan terang, respons pihak sekolah terhadap surat klarifikasi dan konfirmasi Aliansi LSM dan media justru memunculkan pertanyaan baru yang jauh lebih mendasar: siapa sebenarnya yang bertanggung jawab atas jawaban tersebut?
Sorotan kali ini bukan sekadar mengenai substansi SPMB. Administrasi surat balasan dari pihak sekolah pun ikut dipertanyakan.
Aliansi DPD LSM KAMPAK-RI Provinsi Jawa Barat, DPP LSM AMAN, MEDIA RIBAK.NEWS dan SUARA INOVATIF.COM sebelumnya telah melayangkan surat Nomor 81/Konfirmasi dan Klarifikasi/SPMB/ALIANSI LSM KAMPAK-RI–LSM AMAN–MEDIA RIBAK.NEWS dan SUARA INOVATIF.COM/IX/2026, tertanggal 15 September 2026.
Surat tersebut disebut telah diterima pihak SMAN 5 Tambun Selatan, termasuk pihak yang berkaitan dengan panitia SPMB.
Namun, jawaban yang kemudian diterima aliansi justru memunculkan tanda tanya besar.
Nomor surat dipertanyakan. Tanda tangan penanggung jawab juga dipertanyakan. Identitas pejabat yang bertanggung jawab atas jawaban pun menjadi sorotan.
Kalau benar demikian, publik wajar bertanya:
Ini surat jawaban resmi lembaga pendidikan atau sekadar selembar jawaban tanpa kejelasan pertanggungjawaban?
DITANYA SOAL SPMB, MALAH MUNCUL PERTANYAAN BARU
Ketua Umum DPP LSM Adil Makmur Anak Nusantara (AMAN), Rusben Siagian, menyatakan keberatan terhadap cara pihak sekolah memberikan respons.
Menurut Rusben, ketika sebuah sekolah menerima surat resmi dari masyarakat, LSM maupun media mengenai persoalan yang menyangkut kepentingan publik, maka jawaban yang diberikan seharusnya memiliki kejelasan administrasi dan pejabat yang bertanggung jawab.
“Kami mempertanyakan surat balasan itu. Kalau memang merupakan jawaban resmi sekolah, siapa yang bertanggung jawab? Siapa yang menandatangani? Apa dasar administrasinya? Jangan sampai ketika masyarakat meminta klarifikasi, justru jawaban yang diberikan membuat persoalan semakin kabur,” tegas Rusben.
Pernyataan tersebut menjadi tamparan serius terhadap tata kelola komunikasi publik lembaga pendidikan.
Sebab, persoalan SPMB bukan perkara kecil. Di belakang setiap nomor pendaftaran terdapat anak dan orang tua yang mempertaruhkan kesempatan memperoleh pendidikan.
Karena itu, setiap prosesnya semestinya dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
JANGAN LEMPAR BOLA PANAS KE PANITIA
Sorotan juga diarahkan kepada Kepala SMAN 5 Tambun Selatan dan struktur panitia SPMB.
Aliansi mempertanyakan mengapa ketika persoalan SPMB diklarifikasi, pihak panitia tidak terlihat secara jelas sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam surat jawaban tersebut.
Jika panitia yang melakukan verifikasi, siapa ketua panitianya?
Jika operator yang memasukkan data, siapa yang memverifikasi?
Jika kepala sekolah menjadi penanggung jawab satuan pendidikan, sejauh mana pengawasan dilakukan?
Dan jika terdapat perubahan data dalam sistem, siapa yang memiliki kewenangan mengubah atau memvalidasinya?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut seharusnya tidak dijawab dengan saling lempar tanggung jawab.
Publik tidak sedang mencari kambing hitam. Publik sedang mencari fakta.
Ketua DPD LSM KAMPAK-RI Provinsi Jawa Barat, Indra Pardede, bahkan menyatakan pihaknya akan terus menelusuri data SPMB yang dinilai membutuhkan penjelasan.
“Kami tidak akan berhenti hanya karena mendapatkan surat balasan. Justru surat tersebut akan kami pelajari. Kalau masih ada pertanyaan yang belum dijawab, kami akan terus meminta klarifikasi,” tegas Indra.
ANGKA KOORDINAT BERUBAH, SEKOLAH WAJIB MENJELASKAN
Salah satu persoalan yang disorot adalah data calon murid dengan NISN 0107362497.
Menurut data yang disampaikan kepada aliansi, pada tahap sebelumnya calon murid tersebut tercatat memiliki jarak ke SMAN 5 Tambun Selatan sebesar 22.942,81 meter.
Namun pada tahap berikutnya melalui jalur domisili, angka yang disebut tercantum dalam sistem berubah menjadi sekitar 551,01 meter.
Perbedaan tersebut sangat signifikan.
Tetapi sekali lagi, perubahan angka tersebut tidak boleh langsung disebut sebagai manipulasi tanpa pemeriksaan.
Justru karena itulah pihak sekolah, pengelola sistem dan instansi pendidikan terkait perlu memberikan penjelasan:
Apa penyebab perubahan?
Kapan data berubah?
Siapa yang melakukan perubahan?
Dokumen apa yang menjadi dasar?
Apakah perubahan tersebut sesuai prosedur SPMB?
Jika semuanya sah, buka datanya dan jelaskan kepada publik.
Jika terdapat kesalahan administrasi, jelaskan bagaimana kesalahan tersebut terjadi dan bagaimana koreksinya dilakukan.
Jika kemudian ditemukan pelanggaran, biarkan aparat yang berwenang menentukan siapa yang bertanggung jawab.
NILAI CIBI JUGA DIPERTANYAKAN
Belum selesai persoalan koordinat, aliansi juga mempertanyakan data calon murid dengan NISN 0118296201 yang disebut berkaitan dengan jalur CIBI.
Menurut data yang disampaikan Indra Pardede, pada tahap sebelumnya calon murid tersebut tercatat memiliki nilai akhir 275,96.
Namun pada tahap berikutnya, pada jalur Afirmasi-CIBI di SMAN 5 Tambun Selatan, nilai yang disebut tercantum menjadi 2.387,15 dan dinyatakan lulus.
Angka tersebut bukan perubahan kecil.
Karena itu, pertanyaan publik kembali muncul:
Dari mana angka tersebut berasal?
Apa formula penilaiannya?
Dokumen pendukung apa yang digunakan?
Siapa tim verifikatornya?
Apakah seluruh dokumen telah diverifikasi sesuai ketentuan?
Dan yang paling penting:
Apakah seluruh calon murid diperlakukan dengan mekanisme penilaian yang sama?
Inilah yang harus dijawab secara administratif dan teknis, bukan dengan pernyataan normatif.
KALAU SEMUA BENAR, APA YANG DITAKUTKAN UNTUK DIBUKA?
Pertanyaan publik sebenarnya sederhana.
Jika proses SPMB SMAN 5 Tambun Selatan telah berjalan sesuai aturan, mengapa tidak dijelaskan secara terang?
Jika perubahan koordinat memiliki dasar yang sah, tunjukkan dasar perubahan tersebut.
Jika perubahan nilai memiliki formula resmi, jelaskan formula dan dokumen pendukungnya.
Jika seluruh panitia telah bekerja sesuai prosedur, jelaskan siapa saja yang melakukan verifikasi dan apa tanggung jawab masing-masing.
Dan jika surat balasan memang resmi, jelaskan pula siapa pejabat yang bertanggung jawab atas surat tersebut.
Transparansi bukan ancaman.
Transparansi justru merupakan cara paling sederhana untuk mematikan dugaan.
Sebaliknya, jawaban yang tidak lengkap justru berpotensi membuat pertanyaan publik semakin panjang.
CABANG DINAS PENDIDIKAN WILAYAH III JANGAN DIAM
Ketua Umum LSM AMAN Rusben Siagian meminta Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III tidak hanya menjadi penonton apabila persoalan tersebut terus berkembang.
Menurutnya, persoalan harus diperiksa berdasarkan dokumen dan data, bukan berdasarkan siapa yang menyampaikan laporan.
“Kami meminta pemeriksaan objektif. Kalau pihak sekolah benar, ya katakan benar berdasarkan data. Kalau ada kekeliruan, perbaiki. Kalau ada pelanggaran, proses sesuai aturan. Jangan biarkan masyarakat terus bertanya tanpa memperoleh jawaban yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
INI BUKAN SOAL MENYERANG SEKOLAH
Aliansi menegaskan bahwa sorotan terhadap SPMB bukan dimaksudkan untuk menyerang lembaga pendidikan.
Justru sebaliknya.
Sekolah harus menjadi tempat pertama yang mengajarkan kejujuran, transparansi dan keadilan.
Karena itu, proses penerimaan murid baru harus menjadi contoh bagaimana sebuah lembaga publik bekerja secara terbuka dan dapat diaudit.
Apalagi menyangkut anak-anak yang tidak memiliki kekuasaan apa pun atas sistem seleksi.
Mereka hanya memiliki satu hal:
hak untuk diperlakukan secara adil.
Kini pertanyaannya tinggal satu:
Mampukah SMAN 5 Tambun Selatan memberikan jawaban yang terang, lengkap dan dapat diverifikasi—atau persoalan ini justru harus dibawa ke tingkat Cabang Dinas, Disdik Jawa Barat hingga aparat penegak hukum untuk diuji berdasarkan dokumen dan bukti?
Aliansi menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut.
Bukan untuk menghakimi siapa pun, tetapi untuk memastikan setiap data memiliki dasar, setiap keputusan memiliki penanggung jawab, dan setiap proses SPMB dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Sebab dalam urusan penerimaan murid baru, yang dipertaruhkan bukan sekadar angka di layar komputer. Yang dipertaruhkan adalah masa depan anak-anak.
Dan masa depan anak tidak boleh dipertukarkan dengan administrasi yang kabur. (Rohman)



