BEKASI. Buser Fakta Pendidikan. Com
Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jawa Barat Tahun Ajaran 2026/2027 di Kota Bekasi kembali bergolak. Persoalan yang awalnya dapat dianggap sebagai sengketa administrasi kini telah dibawa ke ranah Aparat Penegak Hukum (APH).
Aliansi LSM dan Media secara resmi melaporkan enam SMAN/SMKN di Kota Bekasi terkait dugaan pelanggaran dalam proses SPMB, termasuk dugaan pemalsuan dokumen dan pungutan liar (pungli).
Yang menjadi pertanyaan serius adalah adanya perbedaan data titik koordinat calon murid pada tahapan penerimaan yang menurut aliansi tercatat dalam sistem resmi SPMB Provinsi Jawa Barat.
Perubahan tersebut dinilai bukan perkara yang pantas dijawab dengan kalimat sederhana seperti “salah input” sebelum dilakukan pemeriksaan dan pembuktian secara menyeluruh.
Ketua DPD LSM Kampak-RI Provinsi Jawa Barat, Indra Pardede, menegaskan pihaknya telah memberikan kesempatan kepada sekolah untuk memberikan klarifikasi sebelum laporan disampaikan kepada APH.
“Kami dari aliansi sudah mengirimkan surat klarifikasi dan konfirmasi, baik secara langsung maupun melalui WhatsApp kepada kepala sekolah dan panitia SPMB. Tetapi persoalan ini tetap harus dibuktikan,” tegas Indra.
Menurut Indra, berdasarkan pencermatan terhadap data yang tercantum pada website resmi SPMB Jawa Barat, terdapat calon murid yang pada proses PCMB melalui jalur domisili pilihan 1 hingga pilihan 3 tercatat memiliki jarak titik koordinat sekitar 40.442,11 meter.
Namun pada tahap 2 jalur domisili, data yang dicermati aliansi menunjukkan jarak berubah menjadi sekitar 846,91 meter.
Pertanyaannya sederhana tetapi serius: bagaimana perubahan tersebut bisa terjadi?
Apakah kesalahan operator? Kesalahan sistem? Kesalahan proses verifikasi? Atau ada proses lain yang harus dibuka dan diperiksa?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut, menurut aliansi, tidak boleh dijawab berdasarkan asumsi. Data harus diuji, dokumen harus diperiksa dan pihak yang mengetahui prosesnya harus dimintai keterangan.
Sorotan juga tidak berhenti pada jalur domisili. Aliansi menyebut terdapat persoalan lain yang berkaitan dengan jalur CIBI dan jalur penerimaan lainnya yang menurut mereka perlu diverifikasi.
ENAM SEKOLAH DILAPORKAN
Indra mengungkapkan, laporan telah disampaikan dengan nomor masing-masing kepada APH, yaitu:
71/Lapdu/LSM Kampak-RI LSM Aman-Media/VIII/2026 — SMA Negeri 4 Bekasi.
72/Lapdu/LSM Kampak-RI LSM Aman-Media/VIII/2026 — SMK Negeri 1 Bekasi.
73/Lapdu/LSM Kampak-RI LSM Aman-Media/VIII/2026 — SMK Negeri 15 Bekasi.
74/Lapdu/LSM Kampak-RI LSM Aman-Media/VIII/2026 — SMA Negeri 12 Bekasi.
75/Lapdu/LSM Kampak-RI LSM Aman-Media/VIII/2026 — SMA Negeri 13 Bekasi.
77/Lapdu/LSM Kampak-RI LSM Aman-Media/VIII/2026 — SMK Negeri 3 Bekasi.
Aliansi menyatakan laporan tersebut bukan untuk menghakimi sekolah, melainkan meminta agar dugaan yang ditemukan dibongkar melalui pemeriksaan yang objektif dan transparan.
Sebab jika seluruh persoalan memang hanya kesalahan teknis, maka sangat mudah membuktikannya melalui audit terhadap sistem, rekam perubahan data, dokumen pendaftaran, data kependudukan, berita acara verifikasi dan daftar ulang.
Sebaliknya, apabila ditemukan unsur kesengajaan, maka persoalannya tentu tidak lagi berhenti pada kata “administrasi”.
SURAT EDARAN GUBERNUR DIPERTANYAKAN
Indra juga mempertanyakan pelaksanaan komitmen integritas SPMB sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 68/HK.02.03/DISDIK tanggal 25 Mei 2026 tentang Penegasan Komitmen Integritas dalam Pelaksanaan SPMB di Jawa Barat.
Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa pihak yang terbukti melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan SPMB dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Indra, komitmen integritas tidak boleh berhenti sebagai slogan yang hanya terpampang di atas kertas.
“Kalau memang ada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran, jangan ada perlakuan istimewa. Aturan harus ditegakkan. Kami meminta efek jera sesuai perbuatan apabila memang terbukti,” tegasnya.
JANGAN BIARKAN HAK MURID KALAH OLEH PERMAINAN DATA
SPMB menyangkut hak masyarakat untuk memperoleh akses pendidikan secara adil. Karena itu, setiap perubahan data yang berpengaruh terhadap peluang seorang calon murid harus dapat dipertanggungjawabkan.
Jika benar hanya kesalahan sistem, buka datanya. Jika benar kesalahan operator, jelaskan mekanismenya. Jika benar kesalahan verifikasi, tunjukkan letak kesalahannya. Dan jika ternyata ditemukan unsur kesengajaan, proses sesuai hukum.
Publik tidak membutuhkan jawaban normatif. Publik membutuhkan kepastian bahwa SPMB benar-benar bersih, transparan dan berintegritas.
Kini bola berada di tangan APH dan pihak berwenang.
Enam sekolah telah dilaporkan. Data telah dipersoalkan. Klarifikasi telah diminta. Tinggal satu pertanyaan yang harus dijawab secara terang: apakah ini benar-benar sekadar kesalahan administrasi, atau ada sesuatu yang jauh lebih serius di balik perubahan data SPMB tersebut?
Jawabannya harus datang dari bukti dan pemeriksaan, bukan dari saling bantah.
Pihak sekolah, panitia SPMB, Dinas Pendidikan Jawa Barat maupun pihak lain yang terkait tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan atas seluruh dugaan tersebut. (Rohman/Rifai)




