Iklan

DUGAAN OUTSOURCING ILEGAL DIDUGA TELAN KORBAN, DISNAKER KOTA BEKASI DI MANA? JANGAN JADI PENONTON!

Selasa, 01 September 2026, September 01, 2026 WIB Last Updated 2026-09-02T02:01:58Z

 


"Pelamar Diduga Diminta Setor Rp500 Ribu hingga Jutaan, Bukti Transaksi Muncul — Pengawasan Disnaker Dipertanyakan Keras"


BEKASI . Buser Fakta Pendidikan. Com

Dugaan praktik perekrutan tenaga kerja bermasalah di wilayah Kota Bekasi semakin menggelinding. Sejumlah pencari kerja disebut mengaku menjadi korban setelah mendapat iming-iming pekerjaan, namun justru diminta mengeluarkan uang mulai dari Rp500 ribu hingga jutaan rupiah.


Ironisnya, dugaan tersebut mencuat ketika fungsi pengawasan ketenagakerjaan justru dipertanyakan. Jika laporan mengenai korban sudah disampaikan dan informasi mengenai dugaan pungutan kepada pencari kerja telah diketahui, publik pantas bertanya:


Apa yang sudah dilakukan Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi?

Jangan sampai masyarakat sudah mengeluarkan uang, sudah menjadi korban, bahkan datang dari luar daerah untuk mencari pekerjaan, sementara pemerintah baru bergerak setelah kasus tersebut viral dan menjadi konsumsi publik.


Persoalannya bukan sekadar seseorang diterima atau tidak diterima bekerja. Yang menjadi sorotan adalah dugaan permintaan pembayaran dalam proses perekrutan, tujuan pembayaran, legalitas pihak yang melakukan perekrutan, serta kejelasan pekerjaan yang dijanjikan.


Bahkan, terdapat bukti transaksi digital yang menunjukkan pembayaran kepada pihak yang tercantum sebagai “Pusat Employee, Bks Timur”. Bukti tersebut tentu bukan vonis bahwa telah terjadi tindak pidana, tetapi merupakan petunjuk penting yang patut diverifikasi dan ditelusuri oleh pihak berwenang.


Pertanyaan sederhananya: uang itu untuk apa, siapa penerimanya, atas dasar apa diminta, dan apakah pembayaran tersebut merupakan bagian resmi dari proses perekrutan?


Timbul Sinaga: Kalau Pengawasan Ada, Kenapa Korban Bisa Bermunculan?


Sekretaris Jenderal LSM Forkorindo, Timbul Sinaga, SE, melontarkan kritik keras terhadap dugaan lemahnya pengawasan tersebut.


“Kami sangat menyayangkan kalau dugaan praktik seperti ini bisa berlangsung di wilayah Kota Bekasi dan sudah menimbulkan korban. Kalau benar laporan sudah ada, lalu apa tindakan Dinas Tenaga Kerja? Jangan sampai Disnaker hanya menjadi penonton ketika masyarakat sedang mencari pekerjaan justru diduga menjadi sasaran pungutan.”


Menurut Timbul, pemerintah tidak boleh menunggu sampai korban bertambah banyak baru melakukan pemeriksaan.


“Kalau ada dugaan pelanggaran, ya periksa! Jangan bersembunyi di balik kata ‘belum terbukti’. Justru tugas pengawasan adalah mencari tahu apakah benar terjadi pelanggaran atau tidak. Kalau legal, jelaskan kepada masyarakat. Kalau ilegal, tindak sesuai kewenangan.”


Ia mempertanyakan bagaimana sebuah kegiatan perekrutan tenaga kerja yang diduga berkaitan dengan outsourcing dapat berjalan apabila legalitas dan mekanismenya belum jelas.


“Kami ingin Disnaker menjawab secara terbuka: perusahaan atau pihak yang melakukan perekrutan itu legal atau tidak? Siapa penanggung jawabnya? Bagaimana mekanisme perekrutannya? Apakah ada perjanjian? Dan apa dasar pungutan terhadap calon pekerja?”


“Jangan Sampai Pencari Kerja Dijadikan ATM!”

Timbul menilai pencari kerja berada dalam posisi yang rentan karena membutuhkan pekerjaan. Karena itu, menurutnya, mereka tidak boleh dijadikan sasaran untuk mengeruk keuntungan.


“Orang datang mencari pekerjaan karena ingin mendapatkan penghasilan. Bukan datang untuk dijadikan ATM. Kalau benar calon pekerja diminta membayar ratusan ribu sampai jutaan rupiah dengan alasan tertentu, semuanya harus dibuka secara terang.”


Ia juga meminta aparat menelusuri bukti transaksi dan seluruh pihak yang terlibat.


“Jangan hanya memeriksa orang yang ada di depan. Telusuri uangnya. Siapa penerima dana? Rekening atau akun pembayaran atas nama siapa? Siapa yang memberikan instruksi? Siapa pengelolanya? Berapa jumlah korban? Kalau ada jaringan, bongkar sampai ke atas.”


Disnaker Jangan Menunggu Polisi Bertindak

Menurut Timbul, persoalan ketenagakerjaan tidak semestinya selalu menunggu penegak hukum bergerak terlebih dahulu. Pemerintah daerah melalui perangkat ketenagakerjaan memiliki fungsi pengawasan sesuai kewenangannya.


Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya mengatur penyelenggaraan pekerjaan alih daya, termasuk kewajiban perusahaan dan aspek pengawasan. Sementara tata cara pengawasan ketenagakerjaan juga telah diatur melalui Permenaker Nomor 11 Tahun 2026.


Karena itu, apabila benar terdapat laporan atau informasi mengenai dugaan penyimpangan dalam kegiatan alih daya, pemeriksaan tidak boleh hanya menjadi wacana.


“Regulasi sudah ada. Mekanisme pengawasan juga ada. Maka kami pertanyakan, kenapa ketika masyarakat mengeluhkan dugaan praktik seperti ini seolah-olah tidak ada tindakan? Jangan sampai masyarakat melihat negara hadir hanya di atas kertas.”


Jika Ada Unsur Pidana, Jangan Berhenti pada Sanksi Administratif

Timbul juga meminta agar aspek pidana dipisahkan dari persoalan administratif.


Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran administratif dalam kegiatan outsourcing, maka penanganannya dilakukan melalui mekanisme pengawasan ketenagakerjaan sesuai ketentuan.


Namun apabila ditemukan dugaan bahwa uang calon pekerja diperoleh melalui tipu muslihat, rangkaian kebohongan, atau janji pekerjaan yang sejak awal tidak benar, maka aparat penegak hukum harus menilai apakah terdapat unsur tindak pidana berdasarkan bukti yang ditemukan.


“Kami tidak mau mendahului proses hukum. Tetapi jangan juga karena alasan belum terbukti, semua pihak kemudian diam. Buktikan! Periksa! Kalau tidak ada pelanggaran, umumkan. Kalau terbukti ada pelanggaran, jangan ragu memberikan tindakan tegas.”


Warga: Jangan Tunggu Korban Berikutnya

Warga setempat, Indra Pardede, sebelumnya juga menyampaikan bahwa dugaan modus perekrutan serupa disebut bukan pertama kali dikeluhkan masyarakat.


Ia meminta aparat dan Disnaker segera melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas yang dipersoalkan.


Desakan tersebut semakin kuat karena sebelumnya juga disebut telah ada laporan kepada aparat penegak hukum dan pihak terkait telah turun ke lokasi.


Kini masyarakat menunggu bukan sekadar kunjungan, tetapi hasil pemeriksaan.

Apakah kegiatan tersebut legal? Apakah pungutan tersebut sah? Siapa penerima uang? Berapa korban sebenarnya? Dan apakah terdapat pihak lain yang terlibat?


Semua pertanyaan itu hanya bisa dijawab melalui pemeriksaan yang transparan.

Timbul: Jangan Sampai Setelah Viral Baru Bergerak!

Timbul Sinaga kembali menegaskan bahwa pihaknya akan mendorong agar persoalan tersebut tidak berhenti sebagai pemberitaan.


“Kami minta Disnaker Kota Bekasi jangan diam. Jangan menunggu masyarakat berteriak lebih keras. Jangan menunggu korban bertambah. Dan jangan menunggu kasus ini viral baru turun tangan.”


“Kalau memang ada outsourcing ilegal, tindak. Kalau ada pelanggaran administrasi, berikan sanksi sesuai aturan. Kalau ditemukan dugaan pidana, serahkan dan dorong proses hukum. Yang paling penting, lindungi pencari kerja.”


Menurutnya, pengawasan yang baru bergerak setelah korban bermunculan bukanlah pengawasan yang ideal.


“Masyarakat hanya ingin satu hal: kepastian. Jangan sampai pencari kerja datang membawa harapan, tetapi pulang membawa kerugian. Negara harus hadir sebelum korban berikutnya muncul, bukan setelah semuanya terlambat.”


Hingga berita ini ditayangkan, pihak pengelola/perusahaan yang disebut dalam dugaan tersebut dan Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi tetap perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi serta hak jawab. Dugaan pungutan maupun dugaan penipuan harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum yang berlaku. (Rohman/Rifai)

Komentar

Tampilkan

  • DUGAAN OUTSOURCING ILEGAL DIDUGA TELAN KORBAN, DISNAKER KOTA BEKASI DI MANA? JANGAN JADI PENONTON!
  • 0

Terkini