PEKANBARU. Buser Fakta Pendidikan. Com
Dugaan kejanggalan pengadaan makan dan minum di lingkungan Sekretariat DPRD (Setwan) Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2024 kembali mencuat. Nilai anggaran yang disebut fantastis kini menjadi sorotan dan dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
DPD Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo) Riau meminta Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau tidak setengah hati menangani laporan tersebut.
Senin (31/08/2026).
Bagi Forkorindo, persoalan ini bukan sekadar soal makanan, minuman, kuitansi, atau angka dalam dokumen anggaran. Yang sedang dipertanyakan adalah bagaimana uang rakyat dibelanjakan dan apakah seluruh prosesnya benar-benar bersih dari penyimpangan.
Ketua DPD Forkorindo Riau, Tp. Batubara, menegaskan bahwa besarnya anggaran harus berbanding lurus dengan transparansi dan pertanggungjawaban.
“Anggaran makan dan minum ini nilainya sangat fantastis. Jangan sampai uang rakyat yang seharusnya kembali kepada rakyat justru menjadi bancakan segelintir pihak,” tegasnya.
Menurut Batubara, aparat penegak hukum tidak boleh hanya memeriksa dokumen secara administratif lalu menyimpulkan semuanya selesai.
Kalau ingin membongkar dugaan penyimpangan, bongkar dari hulunya.
Telusuri siapa yang menyusun kebutuhan, siapa yang mengusulkan anggaran, siapa yang menentukan mekanisme pengadaan, siapa penyedianya, bagaimana barang atau jasa direalisasikan, siapa yang menerima, berapa pembayaran yang dilakukan, dan siapa yang menandatangani pertanggungjawabannya.
Sebab, menurut Forkorindo, angka dalam APBD tidak boleh hanya terlihat rapi di atas kertas sementara realisasinya menyisakan tanda tanya.
“Jangan hanya melihat permukaan. Periksa seluruh dokumen dan aliran pertanggungjawabannya. Kalau memang semuanya benar, tentu tidak perlu takut dibuka. Tetapi kalau ada penyimpangan, jangan ada yang dilindungi,” ujar Batubara.
Forkorindo Riau juga meminta Pemerintah Kabupaten Bengkalis tidak memilih diam ketika penggunaan anggaran publik dipertanyakan.
Diam bukan jawaban.
Pemerintah daerah, kata Batubara, seharusnya memberikan penjelasan yang dapat diuji publik, bukan sekadar membiarkan masyarakat menebak-nebak ke mana uang tersebut mengalir dan bagaimana penggunaannya.
Apalagi anggaran tersebut bersumber dari APBD yang pada hakikatnya merupakan uang publik.
Rakyat berhak bertanya. Pemerintah wajib menjawab. Aparat penegak hukum wajib memeriksa apabila terdapat laporan dan indikasi yang perlu ditindaklanjuti.
Batubara bahkan meminta penyidik tidak berhenti pada pemeriksaan pihak pelaksana apabila dalam proses penyelidikan ditemukan indikasi pelanggaran.
“Jangan hanya mencari siapa yang berada di depan. Telusuri siapa yang berada di belakang prosesnya. Siapa pun yang terbukti terlibat harus bertanggung jawab sesuai hukum,” tegasnya.
Ia menambahkan, penegakan hukum tidak boleh mengenal istilah pejabat besar, pejabat kecil, orang kuat, ataupun orang dekat kekuasaan.
Kalau rakyat biasa diperiksa ketika berurusan dengan hukum, maka pejabat yang mengelola uang rakyat juga harus siap diperiksa ketika muncul dugaan penyimpangan.
Forkorindo Riau menilai penanganan laporan tersebut akan menjadi salah satu ujian terhadap keseriusan aparat dalam memberantas dugaan korupsi di Provinsi Riau.
Publik tidak membutuhkan janji pemberantasan korupsi yang hanya berhenti di spanduk dan pidato.
Publik membutuhkan bukti: laporan diperiksa, dokumen dibuka, pihak terkait dimintai keterangan, dan apabila ditemukan bukti tindak pidana, proses hukum harus berjalan.
Sebaliknya, apabila penyelidikan tidak menemukan pelanggaran, hasilnya juga harus disampaikan secara transparan agar tidak menimbulkan prasangka berkepanjangan.
Kini perhatian publik tertuju kepada Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau.
Apakah laporan dugaan kejanggalan anggaran makan dan minum Setwan Bengkalis akan benar-benar dibongkar sampai ke akar, atau hanya berakhir sebagai berkas yang mengendap di meja birokrasi?
Pertanyaan itu hanya dapat dijawab melalui kerja penegakan hukum yang profesional, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Satu hal yang tidak boleh dilupakan:
APBD bukan uang pejabat. Bukan uang Setwan. Bukan uang pemerintah. APBD adalah uang rakyat.
Karena itu, ketika penggunaannya menimbulkan tanda tanya, rakyat berhak menuntut jawaban—dan aparat penegak hukum wajib memastikan setiap dugaan penyimpangan diperiksa berdasarkan bukti dan hukum yang berlaku.
(Red.)



