SIAK. Buser Fakta Pendidikan. com
Polemik dugaan ijazah palsu yang menyeret nama Ketua DPRD Siak, Indra Gunawan, kembali menjadi sorotan. Badan Kehormatan (BK) DPRD Siak memanggil Indra Gunawan untuk memberikan klarifikasi terkait laporan yang sebelumnya telah diproses aparat penegak hukum.
Pemanggilan tersebut disaksikan Wakil Ketua DPRD Siak Laiskar Jaya, anggota DPRD Siak dari Fraksi PDI Perjuangan Marudut Pakpahan, serta anggota DPRD Siak dari Partai Demokrat Sabar Sinaga.
Juru Bicara DPRD Siak, Marudut Pakpahan, membenarkan adanya pemanggilan tersebut. Menurutnya, klarifikasi dilakukan untuk meminta penjelasan langsung dari Indra Gunawan mengenai persoalan dugaan ijazah palsu yang kembali menjadi perhatian publik.
“Benar, Ketua Indra Gunawan dipanggil Badan Kehormatan DPRD Siak untuk klarifikasi. Dan itu sudah terklarifikasi,” kata Marudut, Minggu (27/9/2026).
Dalam forum klarifikasi tersebut, Indra Gunawan disebut telah menyampaikan rangkaian proses hukum yang pernah dijalaninya terkait laporan dugaan ijazah palsu yang ditangani Polda Riau.
Sejumlah dokumen dan bukti, kata Marudut, juga telah disampaikan kepada BK serta pimpinan dan anggota DPRD Siak yang hadir dalam pertemuan tersebut.
Menurut Marudut, berdasarkan dokumen yang mereka lihat, perkara dugaan ijazah palsu tersebut telah melalui proses penanganan oleh aparat penegak hukum.
“Dari dokumen yang diberikan, kami membaca dan melihat bahwa persoalan dugaan ijazah palsu yang dituduhkan terhadap dirinya sudah diproses dan sudah selesai oleh pihak berwenang,” ujarnya.
Marudut juga menyebut bahwa perkara tersebut telah melalui gelar perkara dan, berdasarkan dokumen yang disampaikan kepada BK, tidak ditemukan kesalahan sebagaimana yang dipersoalkan dalam laporan tersebut.
Ia mengatakan perkara itu telah dihentikan melalui SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).
“Tidak ada yang dipeti kemaskan. Persoalan itu sudah selesai SP3. Semua prosesnya sudah dijalani Ketua Indra. Maka ketetapan keputusan yang sudah dikeluarkan APH wajib kita hormati bersama,” kata Marudut.
Namun, pemanggilan oleh BK sekaligus menunjukkan bahwa isu tersebut masih menjadi perhatian di lingkungan lembaga legislatif Kabupaten Siak, terlebih karena menyangkut ketua lembaga DPRD.
Marudut menilai Indra Gunawan merupakan bagian penting dari institusi DPRD Siak. Karena itu, munculnya kembali persoalan yang sama secara berulang disebutnya berpotensi menimbulkan kegaduhan dan menjadi perhatian serius kelembagaan.
“Indra Gunawan ini simbol bagi lembaga DPRD Siak. Kami berharap semua pihak menghormati keputusan aparat penegak hukum yang sudah menjadi ketetapan,” tegasnya.
Ia menambahkan, klarifikasi yang dilakukan BK merupakan bagian dari mekanisme kelembagaan untuk memperoleh penjelasan dan memastikan persoalan yang berkembang tidak dibiarkan tanpa keterangan.
Di sisi lain, status penghentian perkara melalui SP3 tidak serta-merta menghapus pentingnya transparansi kepada publik. Setiap dokumen, dasar hukum, serta alasan penghentian perkara tetap menjadi bagian penting untuk menjelaskan secara utuh duduk persoalan kepada masyarakat.
Dengan demikian, polemik tersebut kini tidak hanya menyangkut nama seorang pimpinan DPRD, tetapi juga menyentuh soal akuntabilitas, transparansi, dan kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.
Publik tentu berhak mendapatkan informasi yang terang berdasarkan dokumen dan keputusan resmi, bukan sekadar perang klaim maupun tudingan yang berulang tanpa penjelasan yang dapat diverifikasi.
(Red)



