Iklan

PTSL 2026 Berubah Haluan, BPN Kota Bekasi Tuai Sorotan: Warga Jatirangga Terabaikan, Transparansi Dipertanyakan

Minggu, 02 Agustus 2026, Agustus 02, 2026 WIB Last Updated 2026-08-03T04:32:11Z

 


Kota Bekasi. Buser Fakta Pendidikan Com 


Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2026 yang digadang-gadang menjadi instrumen menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat justru memunculkan tanda tanya. Perubahan mendadak lokasi pelaksanaan oleh Kantor Pertanahan (BPN) Kota Bekasi memantik sorotan dan memunculkan pertanyaan mengenai dasar perencanaan program.


Rencana awal yang mencakup 10 kelurahan berubah menjadi 14 kelurahan. Namun di balik penambahan tersebut, Kelurahan Jatirangga justru dicoret dan digantikan oleh Kelurahan Jatisari. Pergeseran itu terjadi setelah sebagian warga Jatirangga lebih dahulu mengikuti proses pra-pemberkasan melalui RT dan RW.


Keputusan tersebut mendapat kritik dari Ketua DPC Forkorindo Bekasi Raya, Herman Sugaianto. Menurutnya, perubahan kebijakan di tengah proses berpotensi menimbulkan kebingungan dan menurunkan kepercayaan masyarakat apabila tidak disertai penjelasan yang terbuka.


"Kami mendukung penuh Program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto, khususnya dalam mewujudkan kepastian hukum, reformasi agraria, dan pemberantasan pungli. Namun percepatan PTSL tidak boleh mengorbankan akurasi data maupun kepastian bagi masyarakat," tegas Herman.


Forkorindo menilai masyarakat tidak seharusnya menjadi pihak yang menanggung dampak dari perubahan kebijakan administratif. Warga yang telah melengkapi persyaratan kini berada dalam ketidakpastian tanpa penjelasan resmi mengenai alasan pencoretan wilayahnya.


Menurut Herman, kondisi tersebut semestinya menjadi bahan evaluasi bagi BPN Kota Bekasi agar setiap perubahan didasarkan pada perencanaan yang matang, dapat dipertanggungjawabkan, dan dikomunikasikan secara transparan kepada publik.


Tak hanya itu, Forkorindo juga mempertanyakan keterbukaan informasi terkait pelaksanaan PTSL. Hingga kini, menurut Herman, belum ada penjelasan terbuka mengenai jumlah sertifikat yang telah diterbitkan maupun yang telah diserahkan kepada masyarakat.


"Keterbukaan informasi bukan sekadar slogan reformasi birokrasi. Masyarakat berhak mengetahui perkembangan program yang menggunakan anggaran negara dan menyangkut kepastian hak atas tanah," ujarnya.


Forkorindo mendesak Kantor Pertanahan Kota Bekasi segera menyampaikan penjelasan resmi mengenai dasar perubahan lokasi PTSL, mekanisme penetapannya, serta kepastian nasib warga Jatirangga yang telah mengikuti proses awal.


Hingga berita ini diterbitkan, Kantor Pertanahan Kota Bekasi belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi kepada Kasubbag Tata Usaha BPN Kota Bekasi, Lenny, melalui pesan WhatsApp juga belum mendapat jawaban.


Ketiadaan penjelasan resmi berpotensi memunculkan spekulasi di tengah masyarakat. Karena itu, Forkorindo meminta BPN Kota Bekasi segera membuka informasi secara transparan agar Program PTSL tetap berjalan sesuai tujuan awalnya, yakni memberikan kepastian hukum, bukan menghadirkan ketidakpastian bagi warga yang telah mengikuti prosedur. (Rifai/Udin)

Komentar

Tampilkan

  • PTSL 2026 Berubah Haluan, BPN Kota Bekasi Tuai Sorotan: Warga Jatirangga Terabaikan, Transparansi Dipertanyakan
  • 0

Terkini