Bekasi. Buser Fakta Pendidikan. Com
Surat balasan Kepala SMA Negeri 1 Babelan Nomor 918/TU.01.02/SMAN.1.BBL yang dimaksudkan sebagai jawaban atas permohonan informasi publik justru menuai kritik keras. Bagi DPP LSM Forkorindo, surat tersebut dinilai lebih banyak berisi dalih administratif dibanding membuka fakta penggunaan anggaran pendidikan yang bersumber dari uang rakyat.
Sekretaris Jenderal DPP LSM Forkorindo, Timbul Sinaga, SE, menegaskan bahwa yang diminta bukanlah pengakuan bahwa sekolah telah diaudit, melainkan dokumen pelaksanaan kegiatan, rincian penyerapan anggaran, serta bukti penggunaan setiap rupiah Dana BOS Reguler dan BOPD.
"Publik tidak sedang meminta opini, tetapi meminta data. Ketika rincian penggunaan anggaran miliaran rupiah tidak dijelaskan secara terbuka, ruang pertanyaan publik justru semakin melebar. Transparansi tidak boleh berhenti pada kalimat 'sudah diaudit'," tegas Timbul Sinaga.
Forkorindo menilai jawaban pada poin ketiga surat Kepala SMAN 1 Babelan yang menyebut sekolah telah diperiksa oleh Inspektorat Provinsi, Inspektorat Jenderal Kementerian, hingga BPK tidak menjawab substansi permohonan informasi.
Menurut Timbul, audit merupakan mekanisme pengawasan internal negara, sedangkan hak masyarakat memperoleh informasi publik merupakan amanat undang-undang yang berdiri sendiri.
"Audit tidak menghapus kewajiban keterbukaan informasi. Dua hal itu berbeda. Yang kami minta adalah bukti kegiatan, bukan sekadar pernyataan bahwa pemeriksaan telah dilakukan," katanya.
Forkorindo juga menyoroti poin keempat surat balasan yang mengarahkan pemohon agar memperoleh dokumen melalui PPID Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
Menurutnya, alasan tersebut patut dipertanyakan karena pengguna anggaran berada di tingkat satuan pendidikan, sehingga sekolah dinilai semestinya mampu menjelaskan pelaksanaan kegiatan yang menggunakan dana negara sepanjang bukan informasi yang dikecualikan.
Lebih lanjut, Forkorindo mengingatkan bahwa Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 Pasal 62 ayat (2) huruf d secara tegas membuka ruang keterlibatan masyarakat dalam pengawasan pengelolaan Dana BOSP.
"Kalau masyarakat diberi ruang untuk mengawasi, bagaimana pengawasan itu dapat berjalan apabila rincian kegiatan justru sulit diakses? Jangan sampai semangat keterbukaan hanya menjadi slogan di atas kertas," ujar Timbul.
Aliansi media dan LSM sebelumnya telah melayangkan surat konfirmasi Nomor 150/I/Konf-Dana BOS/BKS/ALIANSI/V/2026 yang meminta penjelasan atas sejumlah komponen penggunaan Dana BOS Reguler sebesar Rp1.848.420.000, di antaranya pengembangan perpustakaan, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, administrasi sekolah, asesmen, pengembangan profesi guru, langganan daya dan jasa, pemeliharaan sarana-prasarana, hingga pengadaan alat multimedia pembelajaran.
Selain itu, berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 29 Tahun 2025 dan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 422.5/Kep.777-Disdik/2025, SMAN 1 Babelan juga disebut menerima dana bantuan biaya personal peserta didik dengan total sekitar Rp2.154.600.000 berdasarkan jumlah peserta didik di Dapodik.
Forkorindo menyatakan pihaknya akan mencermati apakah terdapat potensi pembiayaan terhadap kegiatan yang sama dari dua sumber anggaran berbeda. Penilaian tersebut, menurut mereka, memerlukan dokumen pendukung yang hingga kini belum diperoleh.
Sebagai tindak lanjut, DPP LSM Forkorindo menyatakan akan menyampaikan laporan beserta dokumen yang dimiliki kepada Polda Metro Jaya untuk meminta dilakukan pendalaman sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Biarlah proses hukum yang menguji seluruh data dan dokumen. Namun satu hal yang tidak bisa dibantah, setiap rupiah yang berasal dari pajak masyarakat wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka. Transparansi bukan hadiah dari pejabat, melainkan hak konstitusional masyarakat," tegas Timbul Sinaga. (Rohman/Rifai)



