Iklan

Sudah Daftar Roya, Warga BPN Kota Bekasi Malah Disuruh Tunggu: Pelayanan Publik atau Ujian Kesabaran?

Minggu, 30 Agustus 2026, Agustus 30, 2026 WIB Last Updated 2026-08-31T05:41:15Z

 


BEKASI. Buser Fakta Pendidikan. Com


 Janji pelayanan publik yang seharusnya memberikan kepastian justru dipertanyakan warga. Pengurusan sertifikat tanah melalui Roya di Kantor BPN Kota Bekasi dikeluhkan berbelit dan minim kepastian.


Herman, warga Rawalumbu, mengaku mendaftarkan pengurusan sertifikat Roya pada 21 Juli 2026. Saat pendaftaran, petugas menyampaikan bahwa apabila terdapat pembayaran atau tahapan lanjutan, dirinya akan dihubungi melalui WhatsApp.


Namun, hingga 31 Agustus 2026, kabar yang ditunggu Herman tak kunjung datang.


Hampir satu setengah bulan berlalu, Herman akhirnya memilih datang langsung ke Kantor BPN Kota Bekasi untuk mencari tahu nasib berkasnya.


Ironisnya, ketika masyarakat datang ke kantor untuk mendapatkan kepastian, jawaban yang diterima justru kembali sebatas “tunggu kabar.”


Pertanyaannya sederhana: sampai kapan harus menunggu?


Tidak adanya penjelasan mengenai tahapan berkas maupun kepastian waktu penyelesaian inilah yang membuat Herman mempertanyakan kualitas pelayanan publik di BPN Kota Bekasi.


“Saya sudah mendaftar tanggal 21 Juli. Katanya nanti akan dihubungi melalui WhatsApp kalau ada pembayaran atau informasi. Sampai 31 Agustus belum ada kabar. Saya datang sendiri ke BPN untuk menanyakan berkas saya, tetapi jawabannya hanya disuruh menunggu. Menunggu sampai kapan? Tidak ada kepastian,” ujar Herman.


Kekecewaan Herman semakin bertambah setelah Humas BPN Kota Bekasi, Ratna, menjelaskan bahwa pengurusan Roya mengalami kendala karena adanya proses verifikasi NIK dan akta kelahiran yang disebut membuat waktu pelayanan menjadi lebih lama.


Penjelasan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru.


“Saya mengurus Roya sertifikat tanah. Kenapa harus ada akta kelahiran? Apa hubungannya dengan urusan sertifikat saya?” kata Herman dengan nada kecewa.


Menurut Herman, apabila memang verifikasi tersebut merupakan bagian dari prosedur, seharusnya BPN menjelaskan secara terbuka kepada masyarakat sejak awal. Jangan sampai warga baru mengetahui adanya kendala setelah datang sendiri dan mempertanyakan keberadaan berkas.


Di sinilah persoalan pelayanan publik diuji: bukan sekadar apakah berkas diterima, tetapi apakah masyarakat mendapatkan informasi yang jelas setelah berkas diterima.


Jangan sampai masyarakat sudah mengikuti prosedur, menyerahkan dokumen, kemudian hanya mendapatkan kalimat “tunggu kabar” tanpa penjelasan yang terukur.


Pelayanan publik semestinya memiliki standar yang dapat dipahami masyarakat. Jika dokumen belum lengkap, katakan apa yang kurang. Jika ada proses verifikasi tambahan, jelaskan dasar dan tahapannya. Jika ada hambatan teknis, sampaikan kendalanya.


Yang menjadi persoalan adalah ketika masyarakat tidak mendapatkan kepastian, sementara waktu terus berjalan.


Herman menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius Kementerian ATR/BPN. Menurutnya, reformasi pelayanan pertanahan tidak cukup hanya dengan sistem digital atau slogan pelayanan prima. Yang paling dibutuhkan masyarakat adalah kepastian, transparansi, dan jawaban yang konkret.


“Masyarakat tidak meminta diprioritaskan. Kami hanya meminta pelayanan yang jelas. Kalau memang ada prosedur, jelaskan. Kalau ada kekurangan, sampaikan. Kalau prosesnya membutuhkan waktu tertentu, berikan kepastian waktunya. Jangan warga sudah datang ke kantor pemerintah malah disuruh menunggu tanpa tahu kapan selesai,” tegasnya.


Herman berharap persoalan ini tidak berhenti sebagai keluhan seorang warga. Ia meminta Kementerian ATR/BPN mengevaluasi mekanisme pelayanan Roya di BPN Kota Bekasi, terutama terkait informasi tahapan proses dan kepastian waktu penyelesaian.


Sebab, sertifikat tanah bukan sekadar selembar dokumen. Di balik dokumen tersebut ada kepentingan hukum dan ekonomi masyarakat.


Jangan sampai kantor pelayanan publik berubah menjadi tempat masyarakat belajar arti kata “menunggu” tanpa pernah diberi tahu kapan penantian itu berakhir.


Kini bola berada di tangan BPN Kota Bekasi. Masyarakat berhak mendapatkan jawaban: di mana posisi berkas Herman, apa kendalanya, apa dasar verifikasi yang dimaksud, dan kapan proses tersebut dapat diselesaikan?


Pertanyaan itu sederhana. Tetapi bagi warga yang sudah menunggu berminggu-minggu, jawabannya sangat berarti.


“Kami berharap Kementerian ATR/BPN turun tangan membenahi sistem pelayanan di Bekasi. Pelayanan publik harus memberikan kepastian, bukan membuat masyarakat terus bertanya-tanya,” tutup Herman. (Rohman)

Komentar

Tampilkan

  • Sudah Daftar Roya, Warga BPN Kota Bekasi Malah Disuruh Tunggu: Pelayanan Publik atau Ujian Kesabaran?
  • 0

Terkini