Iklan

Diduga Lahan 40 Hektare Berpindah Tangan Tanpa Persetujuan Ahli Waris, Forkorindo Siak Siapkan Laporan ke Kodim, Korem hingga Mabes TNI

Selasa, 14 Juli 2026, Juli 14, 2026 WIB Last Updated 2026-07-14T12:37:29Z

 


SIAK. Buser Fakta Pendidikan. Com


Polemik kepemilikan lahan seluas sekitar 40 hektare di Kampung Dosan, Kecamatan Pusako, Kabupaten Siak, kembali mencuat. Lahan yang diklaim merupakan hak ahli waris almarhum Bukri AW itu diduga telah diperjualbelikan oleh sejumlah pihak tanpa persetujuan pemilik yang sah. Dugaan tersebut kini menjadi perhatian serius LSM Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo) Kabupaten Siak.


Ketua LSM Forkorindo Kabupaten Siak, Syahnurdin, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi Surat Keterangan Riwayat Kepemilikan/Penguasaan Tanah (SKRPPT) Nomor 593/SKRPPT/KP-DSN/XII/2023/40 yang diterbitkan Pemerintah Kampung Dosan. Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa tanah berasal dari kepemilikan Bukri AW (almarhum) berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) tertanggal 10 Maret 1990.


Menurut Syahnurdin, dalam SKRPPT itu juga dijelaskan bahwa Sofyan benar pernah menguasai sebidang tanah yang berada di wilayah RT 005/RK 003 Kampung Dosan, Kecamatan Pusako, Kabupaten Siak.


Ia menjelaskan, pada tahun 2018 Sofyan disebut hendak membantu penyelesaian sengketa tanah milik ahli waris Bukri AW dengan meminta biaya pengurusan sebesar Rp10 juta. Namun, menurutnya, penyelesaian yang dijanjikan tidak pernah terealisasi. Yang mengejutkan, kata Syahnurdin, pada tahun 2023 lahan tersebut justru diduga telah diperjualbelikan oleh seseorang bernama Misnan.


"Lahan yang berada di Kilometer 28 Doral, Kampung Dosan, luasnya sekitar 40 hektare. Namun belakangan diketahui telah dipecah menjadi lima surat dengan luas masing-masing sekitar 10 hektare. Kondisi ini harus diusut secara transparan agar tidak merugikan pihak yang memiliki hak," ujar Syahnurdin.


Forkorindo juga menyampaikan adanya dugaan keterlibatan tiga oknum dalam perkara tersebut, yakni seorang berinisial I, SP yang disebut sebagai oknum satpam, serta M yang disebut sebagai oknum anggota TNI. Hingga berita ini diterbitkan, dugaan tersebut belum dapat dikonfirmasi kepada pihak-pihak yang disebutkan sehingga mereka belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi.


Syahnurdin menegaskan, apabila ditemukan indikasi keterlibatan aparat, pihaknya akan menempuh jalur resmi dengan melayangkan surat kepada Kodim, Korem, hingga Mabes TNI agar dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.


"Kami berharap aparat pemerintah kampung, kecamatan, maupun Pemerintah Kabupaten Siak memberikan perhatian serius terhadap perkara ini. Hak masyarakat harus dilindungi dan setiap dugaan pelanggaran hukum wajib diproses secara transparan tanpa pandang bulu," tegasnya.


Ia menambahkan bahwa dirinya telah berkoordinasi dengan Ketua Bidang Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LSM Forkorindo untuk mendampingi ahli waris dalam memperjuangkan hak atas tanah yang diklaim sah berdasarkan dokumen kepemilikan yang dimiliki.


Kasus ini dinilai perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum untuk memastikan keabsahan dokumen, proses peralihan hak, serta mengusut apabila terdapat dugaan perbuatan melawan hukum dalam transaksi tanah tersebut. (Red)

Komentar

Tampilkan

  • Diduga Lahan 40 Hektare Berpindah Tangan Tanpa Persetujuan Ahli Waris, Forkorindo Siak Siapkan Laporan ke Kodim, Korem hingga Mabes TNI
  • 0

Terkini