BOGOR. Buser Fakta Pendidikan. Com
Tamparan keras kembali menghantam tata kelola keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat membongkar sejumlah persoalan serius dalam pengelolaan belanja barang dan jasa di Kecamatan Jasinga. Temuan auditor tidak lagi sebatas persoalan administrasi, tetapi menyentuh inti akuntabilitas penggunaan uang rakyat.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 41.B/T/LHP/DJPKN-V.BDG/PPD.01/05/2026 tertanggal 28 Mei 2026, BPK mengungkap bahwa dokumen pertanggungjawaban belanja yang disusun Kecamatan Jasinga dinilai tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi pelaksanaan yang sebenarnya.
Temuan tersebut menjadi alarm serius. Sebab, dokumen pertanggungjawaban merupakan dasar utama untuk membuktikan bahwa setiap rupiah APBD benar-benar digunakan sesuai ketentuan. Ketika dokumen tidak menggambarkan kondisi riil, maka transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah dipertanyakan.
Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan sebagian realisasi belanja tidak didukung bukti pengeluaran yang memadai. Dengan kondisi tersebut, auditor menyatakan tidak seluruh penggunaan anggaran dapat diyakini sesuai dengan pelaksanaan yang sebenarnya di lapangan.
Yang lebih mencengangkan, berdasarkan penjelasan yang dicatat dalam LHP, pihak Kecamatan Jasinga menyampaikan bahwa dokumen pertanggungjawaban disusun untuk memenuhi kewajiban administrasi pelaporan realisasi anggaran, namun tidak sepenuhnya menggambarkan belanja riil yang dilaksanakan.
Tak berhenti di situ, BPK juga mencatat adanya penjelasan bahwa dana yang diterima kembali dari penyedia digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan operasional kecamatan, termasuk pengeluaran yang tidak tersedia dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Fakta inilah yang kemudian menjadi sorotan auditor karena mekanisme tersebut dinilai tidak sejalan dengan prinsip pengelolaan keuangan daerah yang tertib, transparan, dan akuntabel.
BPK menegaskan praktik tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020. Regulasi tersebut mewajibkan setiap pengeluaran APBD didukung bukti yang sah, lengkap, dapat dipertanggungjawabkan, serta sesuai dengan anggaran yang telah ditetapkan.
Atas temuan tersebut, BPK meminta Pemerintah Kabupaten Bogor segera melakukan pembenahan tata kelola keuangan, memperkuat pengawasan internal, dan memastikan seluruh penggunaan APBD dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sebelum berita ini diterbitkan, tim media telah mengirimkan permintaan konfirmasi kepada Camat Jasinga, Bupati Bogor, Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, dan Kepala Inspektorat Kabupaten Bogor melalui WhatsApp pada Rabu (8/7/2026) pukul 10.23 WIB. Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada satu pun pejabat yang memberikan tanggapan.
Sikap bungkam para pejabat tersebut justru menambah perhatian publik terhadap temuan auditor negara. Masyarakat berhak memperoleh penjelasan yang terbuka mengenai pengelolaan APBD, terlebih ketika BPK menemukan dokumen pertanggungjawaban yang tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi sebenarnya.
Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi seluruh pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi maupun hak jawab sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (Red)



