Iklan

Diduga Aset Negara Dijual Tanpa Prosedur? SMKN 1 Bojonggede Bungkam, Forkorindo Siapkan Laporan ke Polda Metro Jaya

Selasa, 14 Juli 2026, Juli 14, 2026 WIB Last Updated 2026-07-14T09:09:52Z

 


BOJONGGEDE. Buser Fakta Pendidikan.Com


Aroma dugaan pelanggaran dalam pengelolaan aset negara kembali mencuat dari dunia pendidikan. Kali ini sorotan mengarah ke SMK Negeri 1 Bojonggede yang diduga mengabaikan prosedur penghapusan aset sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 sebagai perubahan atas PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, serta ketentuan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016.


Persoalan mencuat setelah awak media mendatangi SMKN 1 Bojonggede untuk meminta klarifikasi mengenai Surat Keputusan (SK) Panitia Penghapusan Aset. Namun, Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas, Wawan Budiarto dan Mulyana, tidak dapat menjelaskan siapa ketua panitia penghapusan aset maupun menunjukkan informasi yang diminta.


Lebih mengejutkan lagi, ketika dikonfirmasi mengenai dugaan adanya aset sekolah yang telah dijual sebelum melalui mekanisme penghapusan sesuai ketentuan, pihak sekolah tidak memberikan jawaban yang menjelaskan substansi persoalan. Seluruh pertanyaan justru diarahkan kepada kepala sekolah yang hingga berita ini diterbitkan belum bersedia memberikan penjelasan kepada media.


Sikap saling melempar tanggung jawab tersebut memunculkan pertanyaan serius. Apakah proses penghapusan aset memang telah dilakukan sesuai aturan? Jika benar ada penjualan aset, siapa yang memberikan persetujuan? Berapa nilai aset yang dilepas? Ke mana hasil penjualan disetorkan? Siapa yang bertanggung jawab atas seluruh proses tersebut?


Aset sekolah merupakan Barang Milik Negara/Daerah yang dibeli menggunakan uang rakyat. Karena itu, setiap proses penghapusan maupun pemindahtanganannya wajib dilakukan secara transparan, terdokumentasi, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dugaan pengabaian prosedur tidak dapat dipandang sebagai persoalan administratif semata apabila nantinya ditemukan adanya penyimpangan yang merugikan keuangan negara.


Sekretaris Jenderal Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo), Timbul Sinaga, SE, menegaskan bahwa pihaknya akan segera melaporkan persoalan tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH) di Polda Metro Jaya.


"Kami akan melaporkan dugaan ini kepada APH sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 41 dan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dugaan penyimpangan aset negara tidak boleh dibiarkan tanpa pengawasan," tegas Timbul.


Forkorindo juga mendesak Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, agar memerintahkan Inspektorat, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, dan instansi terkait untuk melakukan audit menyeluruh terhadap proses penghapusan aset di SMKN 1 Bojonggede.


"Publik berhak mengetahui berapa aset yang dihapus, berapa yang dijual, berapa uang yang diterima, ke rekening mana dana itu masuk, dan siapa yang memberikan persetujuan. Jangan sampai aset negara hilang, tetapi administrasinya juga ikut menghilang," ujar Timbul. (Rifai/Udin)

Komentar

Tampilkan

  • Diduga Aset Negara Dijual Tanpa Prosedur? SMKN 1 Bojonggede Bungkam, Forkorindo Siapkan Laporan ke Polda Metro Jaya
  • 0

Terkini