Iklan

Aturan SPMB Dipertanyakan, Penjelasan Humas SMAN 1 Babelan Dinilai Berbeda dengan Ketentuan Pemprov Jabar

Selasa, 28 Juli 2026, Juli 28, 2026 WIB Last Updated 2026-07-29T01:09:29Z

 


Kabupaten Bekasi. Buser Fakta Pendidikan. Com


Audiensi klarifikasi dugaan kejanggalan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SMAN 1 Babelan pada Selasa (28/7/2026) justru memunculkan pertanyaan baru. Aliansi LSM dan Media menilai sejumlah penjelasan yang disampaikan pihak sekolah diduga bertolak belakang dengan ketentuan SPMB Provinsi Jawa Barat.


Salah satu yang menjadi sorotan adalah penjelasan Humas SMAN 1 Babelan, Debby, mengenai jumlah pilihan sekolah yang dapat dipilih calon peserta didik.


Menurut Aliansi, berdasarkan petunjuk teknis SPMB Provinsi Jawa Barat, calon peserta didik hanya diberikan kesempatan memilih paling banyak tiga pilihan sekolah sesuai jalur pendaftaran yang diikuti. Namun dalam forum audiensi, Humas SMAN 1 Babelan disebut menyampaikan bahwa peserta didik dapat memilih empat hingga lima sekolah berbeda dan hal tersebut dianggap sah.


Pernyataan tersebut, menurut Aliansi, menimbulkan pertanyaan serius karena dinilai tidak sejalan dengan ketentuan yang mereka pahami dalam pelaksanaan SPMB.


Aliansi juga mengungkap adanya contoh data yang mereka nilai perlu diperiksa lebih lanjut. Berdasarkan data yang mereka miliki, seorang calon peserta didik pada PCMB Jalur Domisili tercatat memilih Pilihan 2 dengan skor jarak 1.630,77 meter dan berstatus belum terpetakan. Namun pada Tahap 2 Jalur Domisili, peserta yang sama tercatat menjadi Pilihan 1 dengan skor jarak 602,62 meter hingga akhirnya dinyatakan diterima.


Ketika contoh tersebut dipertanyakan dalam audiensi, menurut Aliansi, pihak sekolah menyatakan bahwa kondisi tersebut "tidak menjadi masalah, sah-sah saja."


Jawaban tersebut dinilai belum menjawab substansi persoalan yang dipertanyakan, yakni bagaimana perubahan pilihan sekolah dan perubahan skor jarak tersebut dapat terjadi dalam sistem, serta apakah seluruh proses telah sesuai dengan petunjuk teknis SPMB dan ketentuan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.


Ketua Umum LSM AMAN, Rusben Siagian, menilai apabila sistem memang tidak dapat mengubah data secara otomatis sebagaimana disampaikan panitia, maka seluruh aktivitas pada akun operator dan log sistem perlu diaudit secara menyeluruh.


"Kalau sistem tidak bisa mengubah data sendiri, maka publik berhak mengetahui siapa yang memiliki akses terhadap perubahan data tersebut. Semua aktivitas operator harus diaudit agar tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat," tegas Rusben.


Sementara itu, Ketua DPD LSM KAMPAK-RI Provinsi Jawa Barat, Indra Pardede, meminta Gubernur Jawa Barat segera membentuk tim independen untuk melakukan audit digital terhadap seluruh proses SPMB di SMAN 1 Babelan, termasuk memeriksa dokumen jalur domisili, jalur CIBI, log aktivitas operator, riwayat perubahan data, dan dokumen pendukung lainnya.


Menurut Indra, apabila hasil audit menemukan adanya manipulasi data, perubahan titik koordinat, perubahan nilai, atau penggunaan dokumen yang tidak sah, maka aparat penegak hukum perlu menindaklanjutinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan Aliansi tersebut. Media juga memberikan ruang hak jawab kepada pihak SMAN 1 Babelan dan Humas Debby untuk menyampaikan klarifikasi atau penjelasan lebih lanjut mengenai perbedaan penafsiran terhadap ketentuan SPMB dan contoh data yang dipersoalkan. (Rohman/Rifai)

Komentar

Tampilkan

  • Aturan SPMB Dipertanyakan, Penjelasan Humas SMAN 1 Babelan Dinilai Berbeda dengan Ketentuan Pemprov Jabar
  • 0

Terkini