Iklan

Dugaan Skandal SMKN 1 Bojonggede: Penjualan Aset, Rekayasa SPMB, hingga Dana BOS-BOPD Berujung Laporan Polisi

Selasa, 28 Juli 2026, Juli 28, 2026 WIB Last Updated 2026-07-28T09:23:19Z

Jakarta, Buser Fakta Pendidikan. Com


Dugaan penyimpangan dalam tata kelola SMK Negeri 1 Bojonggede memasuki babak baru. LSM Forkorimdo bersama sejumlah awak media Kabupaten Bogor secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ke Polda Metro Jaya sebagaimana tertuang dalam Surat Laporan Nomor 890/27/Forkorimdo/Lapsus/Tindak Pidana Korupsi/VII/2026 tertanggal 28 Juli 2026.


Laporan tersebut memuat sejumlah dugaan serius, mulai dari dugaan penjualan aset negara yang tidak melalui mekanisme yang dipersyaratkan, dugaan manipulasi data dalam proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB), hingga dugaan penggunaan Dana BOS Reguler dan Dana BOPD yang diminta untuk diaudit secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum.


Sekretaris Jenderal LSM Forkorimdo, Timbul Sinaga, SE, menegaskan laporan tersebut bukan dibangun atas opini, melainkan setelah pihaknya mengaku melakukan klarifikasi langsung kepada pihak sekolah.


"Kami sudah datang, sudah meminta penjelasan, sudah mengajukan pertanyaan. Namun kepala sekolah tidak menemui kami dan hanya mengutus humas. Pertanyaan-pertanyaan mendasar terkait aset, SPMB, dan penggunaan anggaran tidak memperoleh jawaban yang memadai. Karena itu kami menyerahkan seluruh dugaan ini kepada penyidik untuk diuji berdasarkan hukum dan alat bukti," tegas Timbul Sinaga.


Menurutnya, dugaan pertama menyangkut penghapusan dan penjualan aset sekolah. Pelapor menduga proses tersebut tidak melalui pembentukan panitia penghapusan aset sebagaimana lazimnya pengelolaan barang milik daerah serta diduga tidak memperoleh persetujuan dari instansi yang berwenang. Jika benar, maka tindakan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerugian terhadap aset negara.


Sorotan berikutnya adalah proses SPMB Tahun 2026. Berdasarkan data yang diklaim dimiliki pelapor, terdapat dugaan perubahan titik koordinat pada jalur domisili yang mengakibatkan peserta dengan jarak semula lebih jauh dinyatakan lolos seleksi pada tahap berikutnya. Dugaan tersebut menurut pelapor harus dibuktikan melalui audit digital terhadap sistem, log aplikasi, serta dokumen administrasi sehingga dapat diketahui apakah terdapat kesalahan sistem, pelanggaran prosedur, atau tindakan yang disengaja


Tak hanya itu, perhatian juga tertuju pada pengelolaan anggaran sekolah. Berdasarkan data pelapor, pada Tahun Anggaran 2025 SMKN 1 Bojonggede menerima Dana BOS Reguler sebesar Rp2.964.000.000 dari APBN Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Dana BOPD sebesar Rp3.378.200.000 dari APBD Provinsi Jawa Barat melalui Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I. Total anggaran yang dikelola mencapai Rp6.342.200.000.


LSM Forkorimdo meminta penyidik menelusuri apakah terdapat kegiatan yang dibiayai ganda antara Dana BOS Reguler dan Dana BOPD, karena apabila terdapat pembiayaan atas item yang sama dari dua sumber anggaran, maka hal tersebut perlu diuji melalui audit investigatif untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap pengelolaan keuangan negara.


Secara hukum, apabila hasil penyelidikan menemukan adanya penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara, maka perbuatan tersebut dapat dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, khususnya:


Pasal 2 ayat (1), mengenai perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.


Pasal 3, mengenai penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara.


Apabila ditemukan dugaan pemalsuan dokumen administrasi, penyidik juga dapat mendalami penerapan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat sesuai alat bukti yang diperoleh.


LSM Forkorimdo meminta penyidik Polda Metro Jaya bekerja secara profesional, independen, dan transparan. Menurut pelapor, perkara ini bukan semata menyangkut administrasi sekolah, tetapi menyangkut integritas pengelolaan uang rakyat dan kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan.


"Jangan sampai sekolah yang seharusnya menjadi tempat mendidik kejujuran justru dipersepsikan sebagai tempat lahirnya dugaan penyimpangan. Jika seluruh dugaan ini tidak benar, buktikan melalui proses hukum. Namun jika terbukti, siapa pun yang bertanggung jawab harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," ujar Timbul Sinaga. (Rifai)

Komentar

Tampilkan

  • Dugaan Skandal SMKN 1 Bojonggede: Penjualan Aset, Rekayasa SPMB, hingga Dana BOS-BOPD Berujung Laporan Polisi
  • 0

Terkini