Bekasi. Buser Fakta Pendidikan. Com
Integritas pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di SMAN 1 Babelan, Kabupaten Bekasi, kini menjadi sorotan tajam. DPD LSM KAMPAK-RI Provinsi Jawa Barat mengklaim menemukan sejumlah dugaan kejanggalan yang dinilai berpotensi mencederai asas keadilan, transparansi, dan akuntabilitas dalam proses seleksi peserta didik baru.
Ketua DPD LSM KAMPAK-RI Provinsi Jawa Barat, Indra Pardede, mengungkapkan bahwa hasil investigasi awal lembaganya mengindikasikan adanya dugaan manipulasi data pada pelaksanaan SPMB Tahap I dan Tahap II. Dugaan tersebut meliputi perubahan titik koordinat domisili agar memenuhi syarat zonasi, perubahan pilihan sekolah setelah proses pendaftaran, dugaan penggunaan sekolah yang sama pada lebih dari satu pilihan, hingga dugaan perpindahan jalur seleksi dari jalur nilai rapor ke jalur CIBI.
"Kalau dugaan ini terbukti benar, maka yang dipermainkan bukan hanya sistem, tetapi juga masa depan anak-anak yang telah mengikuti seleksi secara jujur. Kepercayaan publik terhadap SPMB dipertaruhkan," tegas Indra Pardede.
Ia menilai seluruh dugaan tersebut harus dibuka secara terang-benderang melalui audit digital terhadap riwayat perubahan data dalam sistem SPMB. Menurutnya, jejak elektronik perubahan koordinat, perubahan pilihan sekolah, maupun perpindahan jalur seleksi dapat ditelusuri dan menjadi bahan penyelidikan aparat penegak hukum.
LSM KAMPAK-RI meminta Polda Metro Jaya segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan manipulasi titik koordinat dan dugaan perubahan nilai atau data pada jalur CIBI apabila terdapat bukti yang cukup. Selain itu, lembaga tersebut juga mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat membuka seluruh data perubahan yang terjadi selama proses SPMB agar tidak muncul kesan adanya perlakuan istimewa terhadap pihak tertentu.
Indra Pardede menyatakan, apabila dalam penyelidikan ditemukan adanya pemalsuan dokumen, data, atau keterangan yang digunakan dalam proses SPMB, maka perbuatan tersebut dapat memiliki konsekuensi hukum sesuai ketentuan pidana yang berlaku. Namun, penetapan adanya tindak pidana sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti yang sah.
"Jangan biarkan SPMB berubah menjadi arena permainan data. Pendidikan adalah pintu masa depan generasi muda, bukan ruang bagi siapa pun untuk mencari celah dengan mengorbankan hak peserta didik lain. Jika memang tidak ada pelanggaran, buktikan dengan membuka data secara transparan. Tetapi jika ada manipulasi, siapa pun yang terlibat harus mempertanggungjawabkannya di hadapan hukum," pungkas Indra.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMAN 1 Babelan, panitia SPMB, maupun Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat belum memberikan keterangan resmi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (Rifai/Udin/Rohman)



