BEKASI. Buser Fakta Pendidikan. Com
Proyek pembangunan Saluran Outlet menuju Kali Pete, Mustikajaya, Kota Bekasi, yang menelan anggaran kontrak mencapai Rp12.533.532.812,22 dari pagu Rp13,5 miliar, kini menjadi sorotan tajam. Sejumlah temuan di lapangan memunculkan pertanyaan serius mengenai kualitas pekerjaan, kepatuhan terhadap spesifikasi teknis, hingga fungsi pengawasan yang seharusnya melekat pada proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.
Ketua DPD Jawa Barat LSM KAMPAK-RI, Indra Pardede, mengungkapkan bahwa pemasangan Box Culvert diduga dilakukan tanpa memenuhi tahapan teknis yang dipersyaratkan. Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, lokasi pemasangan masih dalam kondisi tergenang air saat Box Culvert dipasang.
Padahal, dalam ketentuan teknis pekerjaan konstruksi, area pemasangan seharusnya terlebih dahulu dikeringkan, dilanjutkan dengan hamparan pasir dan lantai kerja sebelum struktur Box Culvert ditempatkan.
"Ini bukan proyek kecil yang bisa ditoleransi dikerjakan asal jadi. Nilainya lebih dari Rp12 miliar. Jika dugaan pelanggaran spesifikasi ini benar, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kualitas bangunan, tetapi juga uang rakyat yang digunakan untuk membiayai proyek tersebut," tegas Indra.
Ia menilai, pekerjaan yang tidak mengikuti spesifikasi berpotensi menimbulkan persoalan serius di kemudian hari, mulai dari penurunan konstruksi, keretakan, hingga berkurangnya umur teknis bangunan.
Tak hanya itu, aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) juga menjadi sorotan. Sejumlah pekerja terlihat tidak menggunakan perlengkapan keselamatan kerja sebagaimana mestinya.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan apakah anggaran K3 benar-benar direalisasikan sesuai ketentuan atau justru diabaikan dalam pelaksanaannya. Padahal, K3 bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan kewajiban hukum yang harus dipenuhi dalam setiap proyek konstruksi.
Proyek yang dikerjakan oleh PT Moses Putra Perkasa tersebut juga memunculkan kritik terhadap peran konsultan pengawas, PPK, dan PPTK yang semestinya memastikan seluruh pekerjaan berjalan sesuai kontrak.
Ketua Umum LSM Aman, Rusben Siagian, menilai dugaan pelanggaran teknis yang terlihat secara kasat mata seharusnya tidak mungkin luput dari pengawasan apabila fungsi kontrol berjalan maksimal.
"Publik berhak bertanya, ke mana pengawas proyek saat pekerjaan berlangsung? Bagaimana mungkin pekerjaan yang diduga tidak sesuai spesifikasi bisa berjalan tanpa koreksi? Jangan sampai pengawasan hanya menjadi formalitas administrasi sementara kualitas pekerjaan di lapangan dibiarkan berjalan apa adanya," ujar Rusben.
Menurutnya, proyek yang bersumber dari uang rakyat harus diawasi secara ketat karena setiap penyimpangan berpotensi merugikan masyarakat sebagai pembayar pajak.
Ia juga meminta Pemerintah Kota Bekasi tidak bersikap pasif terhadap berbagai temuan yang berkembang. Pemerintah daerah dinilai harus segera melakukan audit teknis dan pemeriksaan lapangan secara menyeluruh agar dugaan pelanggaran tidak menjadi bola liar di tengah masyarakat.
"Wali Kota Bekasi harus turun langsung melihat kondisi proyek. Jangan tunggu bangunan bermasalah atau rusak lebih dulu baru bertindak. Jika ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai KAK, spesifikasi teknis maupun kontrak, maka sanksi tegas wajib diberikan. Tidak boleh ada toleransi terhadap pekerjaan yang berpotensi merugikan keuangan negara dan kepentingan masyarakat," tegasnya.
Besarnya anggaran yang digelontorkan untuk proyek ini menuntut tingkat akuntabilitas yang tinggi. Karena itu, publik menunggu langkah konkret dari instansi terkait untuk menjawab berbagai pertanyaan yang muncul: apakah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai spesifikasi, apakah fungsi pengawasan berjalan efektif, dan apakah seluruh anggaran benar-benar digunakan sebagaimana mestinya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, PPK, PPTK maupun dinas terkait belum memberikan keterangan resmi atas berbagai dugaan tersebut. Demi memenuhi prinsip keberimbangan sesuai Kode Etik Jurnalistik, redaksi membuka ruang seluas-luasnya kepada seluruh pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab. (Rohman/Rifai/Udin)



