BEKASI. Buser Fakta Pendidikan. Com
Pembangunan Gedung Polsek Bekasi Timur yang menelan anggaran hampir Rp1,9 miliar dari APBD Kota Bekasi Tahun 2026 kini menjadi sorotan publik. Sejumlah temuan lapangan memunculkan dugaan adanya pelaksanaan pekerjaan yang tidak sepenuhnya mengacu pada standar teknis konstruksi sebagaimana yang dipersyaratkan dalam pembangunan gedung pemerintah.
Sorotan tersebut disampaikan Ketua DPD Jawa Barat LSM KAMPAK-RI, Indra Pardede. Ia menilai proyek yang dibiayai dari uang rakyat itu harus diawasi secara ketat dan tidak boleh luput dari pemeriksaan menyeluruh apabila ditemukan indikasi penyimpangan teknis di lapangan.
"Publik berhak mengetahui apakah pekerjaan benar-benar dilaksanakan sesuai spesifikasi atau justru terdapat praktik yang berpotensi menurunkan mutu bangunan. Setiap rupiah yang berasal dari APBD wajib dipertanggungjawabkan secara transparan," tegas Indra.
Berdasarkan hasil pemantauan lapangan, pekerjaan pengurugan diduga menggunakan material yang kualitasnya patut dipertanyakan. Material yang tampak di lokasi disebut menyerupai tanah berlumpur dan campuran sisa bongkaran. Sementara keberadaan tanah merah yang lazim digunakan dalam pekerjaan pengurugan terpantau dalam jumlah terbatas.
Jika dugaan tersebut benar, kondisi ini dapat berdampak terhadap kualitas konstruksi dan ketahanan bangunan dalam jangka panjang. Terlebih bangunan tersebut nantinya akan digunakan sebagai fasilitas pelayanan publik yang menuntut standar keamanan dan kualitas tinggi.
Tidak hanya itu, pelaksanaan proyek juga diduga mengabaikan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Padahal penerapan K3 merupakan kewajiban yang diatur dalam pekerjaan konstruksi untuk melindungi pekerja sekaligus menjamin proses pembangunan berjalan sesuai ketentuan.
Temuan-temuan tersebut memunculkan pertanyaan terhadap efektivitas fungsi pengawasan proyek. Konsultan pengawas yang memiliki tanggung jawab memastikan mutu pekerjaan dinilai belum terlihat mengambil langkah korektif yang signifikan terhadap dugaan persoalan teknis yang berkembang di lapangan.
"Jika berbagai dugaan ini terjadi dan tidak segera ditindaklanjuti, maka yang dipertanyakan bukan hanya kontraktor pelaksana, tetapi juga sistem pengawasan yang seharusnya menjadi benteng terakhir pengendalian mutu proyek," ujar Indra.
Sorotan berikutnya mengarah pada pekerjaan pondasi tapak yang diduga tidak didahului dengan hamparan pasir maupun lantai kerja sebagaimana praktik teknis yang lazim diterapkan dalam pekerjaan konstruksi. Tahapan tersebut memiliki fungsi penting untuk menjaga kestabilan pondasi serta kualitas struktur bangunan secara keseluruhan.
Kondisi tersebut menjadi perhatian serius mengingat lantai dasar bangunan direncanakan digunakan sebagai area parkir kendaraan yang akan menerima beban operasional setiap hari. Kesalahan pada tahap awal konstruksi berpotensi menimbulkan persoalan yang lebih besar di masa mendatang apabila tidak segera dilakukan evaluasi teknis.
LSM KAMPAK-RI mendesak Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi untuk turun langsung melakukan pemeriksaan fisik dan audit teknis terhadap seluruh tahapan pekerjaan. Langkah tersebut dinilai penting guna memastikan proyek berjalan sesuai spesifikasi kontrak serta menghindari potensi kerugian keuangan daerah.
Diketahui, proyek Belanja Modal Konstruksi Pembangunan Gedung Polsek Bekasi Timur dianggarkan sebesar Rp1.910.100.000 melalui APBD Kota Bekasi Tahun 2026. Paket pekerjaan tersebut dimenangkan oleh Family Jaya Mandiri dengan nilai kontrak sebesar Rp1.874.505.972,09.
Apabila berbagai dugaan pelanggaran teknis tersebut terbukti, maka persoalannya tidak lagi sekadar menyangkut kualitas bangunan, melainkan juga menyentuh aspek tanggung jawab pelaksana, pengawas, hingga pihak yang memiliki kewenangan dalam pengendalian proyek. Masyarakat tentu tidak menginginkan proyek yang dibiayai dari uang rakyat berakhir menjadi simbol lemahnya pengawasan dan rendahnya komitmen terhadap mutu konstruksi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, maupun Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi belum memberikan tanggapan resmi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai amanat Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (Rohman/Rifai/Udin)



