ROKAN HILIR. Buser Fakta Pendidikan. Com
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo) Provinsi Riau secara resmi menerbitkan Surat Keputusan (SK) Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Forkorindo Kabupaten Rokan Hilir. Dalam keputusan tersebut, Amat Saman TBS dipercaya memimpin organisasi sebagai Ketua DPC Forkorindo Kabupaten Rokan Hilir.
Penetapan kepengurusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor: 387/XXVIII/RIAU/SK/DPP LSM-FORKORINDO/II/2026 yang diterbitkan di Pekanbaru pada 21 Juni 2026. Melalui mandat tersebut, kepengurusan DPC Forkorindo Kabupaten Rokan Hilir diberikan kewenangan untuk menjalankan roda organisasi hingga 1 September 2026 sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain menunjuk Amat Saman TBS sebagai Ketua DPC, susunan kepengurusan juga menetapkan Hendri sebagai Sekretaris DPC dan Samsikar sebagai Bendahara DPC. Ketiganya diharapkan mampu membangun organisasi yang solid, profesional, dan responsif terhadap berbagai persoalan masyarakat di Kabupaten Rokan Hilir.
Terbitnya SK tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat eksistensi Forkorindo sebagai organisasi kemasyarakatan yang memiliki komitmen terhadap pengawasan sosial, penyampaian aspirasi rakyat, serta penguatan partisipasi publik dalam proses pembangunan daerah.
Ketua DPC Forkorindo Kabupaten Rokan Hilir, Amat Saman TBS, mengemban tanggung jawab besar untuk membawa organisasi lebih dekat dengan masyarakat melalui berbagai program kerja yang berorientasi pada kepentingan publik. Selain itu, Forkorindo diharapkan mampu membangun sinergi dengan pemerintah, aparat penegak hukum, serta seluruh elemen masyarakat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Surat keputusan tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua DPD Forkorindo Provinsi Riau, Tp. Batubara. Dalam keputusan itu ditegaskan bahwa SK harus dipergunakan sebagaimana mestinya dan dijalankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan terbentuknya kepengurusan baru ini, Forkorindo Kabupaten Rokan Hilir diharapkan mampu menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat, menjalankan fungsi kontrol sosial secara objektif, serta memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan dan pembangunan Kabupaten Rokan Hilir. (Red)



