Iklan

Rp1,8 M Dana BOS Dipertanyakan, Kepala SMPN 2 Kemang ‘Ngeles’: Jawaban Normatif, Data Nol — Siapa Bekingnya?

Minggu, 03 Mei 2026, Mei 03, 2026 WIB Last Updated 2026-05-03T22:12:17Z

 


Jakarta. Buser Fakta Pendidikan Com

Bau busuk pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler di SMP Negeri 2 Kemang makin sulit ditutup-tutupi. Alih-alih membuka data, pihak sekolah justru menyodorkan jawaban normatif bak “tameng hukum”, kosong dari substansi. Publik pun berhak bertanya: ini ketidaktahuan, atau memang ada yang sengaja ditutup?


Surat konfirmasi resmi Aliansi Media Nomor: 301/II/Konf-Dana BOS/BGR/ALIANSI/IV/2026 terkait penyerapan anggaran fantastis Rp1.809.600.000 untuk Tahun 2024–2025 dijawab dingin oleh Kepala Sekolah selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Ismail Latif, S.Ag., M.Pd. Bukannya transparan, jawaban bernomor 800.1.11.1/088-Kepeg itu justru dianggap “asal bunyi”—tidak satu pun dari sembilan poin pertanyaan dijawab dengan data konkret.


Ini bukan sekadar kelalaian administrasi. Ini sinyal kuat ada yang disembunyikan.

Ketua Tim Aliansi, Timbul Sinaga, SE, menilai respons tersebut sebagai bentuk pengabaian serius terhadap prinsip keterbukaan informasi publik.


“Ini bukan klarifikasi, ini penghindaran. Yang kami minta data, yang diberikan dalil. Seolah-olah aturan dijadikan tameng untuk menutup fakta,” tegasnya.


Sorotan tajam mengarah pada pos pemeliharaan sarana dan prasarana. Tahun 2024 tercatat Rp192.303.287, lalu melonjak tajam menjadi Rp395.644.836 pada 2025. Ironisnya, saat diminta bukti kegiatan—foto, dokumentasi, atau rincian pekerjaan—pihak sekolah tak mampu menunjukkan apa pun.


Padahal, dalam juknis BOS, penggunaan anggaran wajib memenuhi prinsip transparansi, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas. Tanpa bukti fisik, angka-angka itu tak lebih dari deretan laporan tanpa nyawa.


Lebih mencurigakan lagi, potensi tumpang tindih dengan anggaran BOSDA/BOPD dari APBD Kabupaten Bogor ikut mengemuka. Namun lagi-lagi, pihak sekolah hanya berlindung di balik kalimat normatif—tanpa klarifikasi tegas.


Di sisi lain, anggaran honor guru yang mencapai Rp616.102.500 (2024) dan Rp495.765.000 (2025) juga menjadi bom waktu. Ketika diminta rincian penerima dan besaran honor, pihak sekolah memilih bungkam. Dalih “privasi” pun dinilai tidak berdasar.


“Jangan pelintir aturan! Ini uang negara, bukan rekening pribadi. Kalau tidak bisa dibuka, patut diduga ada yang tidak beres,” sergah Timbul.


Situasi ini memunculkan dugaan liar namun masuk akal: apakah Kepala Sekolah sekadar tidak paham, atau justru ada ‘tangan tak terlihat’ yang membuatnya memilih diam dan bermain aman?


Aliansi Media kini bersiap membawa persoalan ini ke level lebih tinggi—mendorong audit menyeluruh oleh Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat, bahkan membuka pintu pelaporan ke aparat penegak hukum (APH).


Jika terbukti ada penyimpangan, maka ini bukan lagi soal administrasi yang buruk—ini soal penyalahgunaan uang negara.


Kasus ini adalah cermin buram dunia pendidikan: ketika dana publik dikelola tanpa transparansi, maka kepercayaan publik yang jadi korban.


Jika data terus ditutup, maka kecurigaan akan dibuka lebar.

Dan jika hukum benar-benar hidup, maka yang bermain harus siap dipanggil. (Red)

Komentar

Tampilkan

  • Rp1,8 M Dana BOS Dipertanyakan, Kepala SMPN 2 Kemang ‘Ngeles’: Jawaban Normatif, Data Nol — Siapa Bekingnya?
  • 0

Terkini