Iklan

BOS Rp1,4 M Rp1,4 Mdi SDN Tarikolot 04 Dipertanyakan: Jawaban Kepala Sekolah Dinilai Menghindar, Dugaan Ketertutupan Mencuat

Minggu, 03 Mei 2026, Mei 03, 2026 WIB Last Updated 2026-05-03T22:01:36Z

 


Jakarta. Buser Fakta Pendidikan. Com


Aroma ketidaktransparanan dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler kembali mencuat. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke SD Negeri Tarikolot 04, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, yang diduga tidak menjalankan prinsip transparansi, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas sebagaimana diamanatkan dalam petunjuk teknis (juknis) penggunaan dana BOS yang bersumber dari APBN Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia.


Berdasarkan surat konfirmasi bernomor 327/II/Konf-Dana BOS/BGR/ALIANSI/IV/2026, tim aliansi bersama media mempertanyakan penyerapan dana BOS Reguler tahun anggaran 2024 dan 2025 dengan total mencapai Rp1.442.360.000. Sejumlah item dalam laporan K7 menjadi sorotan lantaran diduga tidak sesuai dengan kondisi riil pelaksanaan di lapangan.


Namun, jawaban dari Kepala SDN Tarikolot 04, Endang Wikarsa, MM.Pd, melalui surat balasan tertanggal 1 Mei 2026 bernomor 400.3.5/036-20200907 justru dinilai tidak menjawab substansi. Dari sembilan poin penjelasan yang disampaikan, tim aliansi menilai terdapat ketidaksinkronan bahkan terkesan menghindari pokok persoalan.


Pimpinan Redaksi Buser Fakta Pendidikan, Timbul Sinaga, SE, yang juga memimpin tim aliansi, menegaskan bahwa konfirmasi yang dilakukan telah berlandaskan undang-undang dan regulasi yang berlaku. Namun, respons kepala sekolah dinilai tidak mencerminkan pemahaman terhadap prinsip keterbukaan informasi publik.


“Jawaban yang diberikan terkesan asal-asalan, yang penting dibalas. Padahal yang kami minta adalah klarifikasi detail berbasis data, bukan penjelasan normatif yang tidak menyentuh substansi,” tegas Timbul.


Salah satu poin krusial yang dipersoalkan adalah penggunaan anggaran untuk honor guru. Dalam laporan K7, tercatat anggaran sebesar Rp286.650.000 pada tahun 2024 dan Rp198.650.000 pada tahun 2025. Namun, ketika diminta rincian nama penerima dan besaran honor, pihak sekolah justru tidak memberikan jawaban yang jelas.


Padahal, menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya Pasal 17 huruf (h), memang terdapat pengecualian terkait informasi pribadi. Namun, dalam konteks penggunaan anggaran negara, informasi tersebut dapat dikategorikan sebagai informasi terbuka karena menyangkut kepentingan publik dan pengawasan penggunaan uang negara.


“Tidak tepat jika berlindung di balik pasal privasi untuk menutupi penggunaan dana publik. Ini uang negara, harus bisa dipertanggungjawabkan secara terbuka,” lanjutnya.


Tim aliansi menilai ada indikasi kuat bahwa jawaban yang diberikan hanya bersifat formalitas tanpa substansi. Oleh karena itu, mereka berkomitmen untuk mendorong langkah lanjutan melalui sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan melibatkan aparat penegak hukum (APH) di wilayah Kabupaten Bogor dan Provinsi Jawa Barat.


Langkah ini diambil guna memastikan bahwa seluruh penggunaan dana BOS yang telah dilaporkan benar-benar sesuai dengan fakta di lapangan. Jika ditemukan pelanggaran, tim mendesak agar dilakukan audit ulang secara menyeluruh dan pemberian sanksi tegas kepada pihak penyelenggara.


Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa pengelolaan dana pendidikan tidak boleh menjadi ruang gelap tanpa pengawasan. Transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban. Jika tidak, kepercayaan publik adalah taruhannya. (RED)








Komentar

Tampilkan

  • BOS Rp1,4 M Rp1,4 Mdi SDN Tarikolot 04 Dipertanyakan: Jawaban Kepala Sekolah Dinilai Menghindar, Dugaan Ketertutupan Mencuat
  • 0

Terkini