Jakarta. Buser Fakta Pendidikan. Com
Dugaan ketidaksesuaian antara laporan dan realisasi penyerapan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kembali mencuat. Kali ini, sorotan tertuju pada SD Negeri Tarikolot 03, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, terkait penggunaan anggaran tahun 2024–2025 yang mencapai Rp1.409.190.000.
Ketua Tim Aliansi Media Cetak dan Online, Timbul Sinaga, SE, angkat bicara. Ia menilai jawaban pihak sekolah atas surat konfirmasi yang dilayangkan timnya justru menghindari substansi persoalan.
Surat konfirmasi bernomor 325/II/Konf-Dana BOS/BGR/ALIANSI/IV/2026 yang dikirim pada April 2026 itu secara rinci meminta klarifikasi atas sejumlah pos anggaran. Di antaranya, pembelian buku sebesar Rp281.348.500 untuk 656 siswa, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp169.817.000, administrasi dan pengembangan profesi Rp240.063.500, langganan daya dan jasa Rp120.960.600, pemeliharaan sarana prasarana Rp133.053.000, pengadaan alat multimedia Rp35.379.000, hingga pembayaran honor mencapai Rp476.000.000.
Namun, jawaban resmi pihak sekolah melalui surat bernomor 400.3.5/122-2020090 tertanggal 30 April 2026 yang ditandatangani Kepala Sekolah, Muhamad Rokib, S.Pd, dinilai tidak menjawab inti pertanyaan. Dari sembilan poin yang disampaikan, mayoritas hanya berisi kutipan regulasi dan peraturan perundang-undangan, tanpa penjelasan konkret terkait penggunaan anggaran.
“Yang kami butuhkan adalah klarifikasi faktual, bukan pengulangan aturan. Tim kami sudah memahami juknis penggunaan dana BOS sebelum melayangkan konfirmasi,” tegas Timbul Sinaga.
Ia bahkan menilai pihak sekolah tidak memahami esensi surat konfirmasi sebagai bagian dari kontrol sosial. Sikap tertutup tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi pengelolaan dana publik, terlebih dana BOS bersumber dari APBN yang wajib dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Ironisnya, di tingkat kementerian, laporan penyerapan dana BOS telah dipublikasikan secara terbuka melalui format K7. Namun, keterbukaan itu tidak tercermin di tingkat satuan pendidikan yang justru menjadi pelaksana anggaran.
Aliansi Media mendesak Dinas Pendidikan dan Inspektorat Kabupaten Bogor untuk turun tangan. Mereka meminta dilakukan audit ulang secara menyeluruh terhadap penggunaan dana BOS di sekolah tersebut.
Tak hanya itu, desakan juga diarahkan kepada Bupati Bogor agar memberikan sanksi tegas jika ditemukan pelanggaran. “Ini menyangkut integritas pejabat publik. Kepala sekolah adalah pelayan masyarakat yang terikat sumpah jabatan,” ujar Timbul.
Aliansi juga membuka peluang pelaporan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) jika indikasi penyimpangan mengarah pada tindak pidana korupsi. Sejumlah LSM yang telah menerima tembusan surat konfirmasi diminta ikut mengawal kasus ini hingga tuntas.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa transparansi bukan sekadar formalitas laporan, melainkan kewajiban moral dalam mengelola uang negara. Ketika klarifikasi dijawab dengan normatif, publik berhak curiga: ada apa yang sebenarnya disembunyikan? (Red)



