Iklan

PPK dan PPTK DBMSDA Kota Bekasi Bungkam, Dugaan Pelanggaran K3 di Proyek Turap DAS Rawalumbu Disorot LSM

Kamis, 07 Mei 2026, Mei 07, 2026 WIB Last Updated 2026-05-08T04:26:03Z

 


KOTA BEKASI. Buser Fakta Pendidikan. Com


 Ketua Umum LSM Aman, Rusben Siagian, melontarkan kritik keras terhadap sikap diam PPK dan PPTK Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Bekasi terkait dugaan pelanggaran serius dalam proyek Pembangunan Turap DAS Rawalumbu.


Menurut Rusben, pihak dinas seolah menutup mata terhadap perusahaan pelaksana kegiatan yang diduga mengabaikan isi kontrak serta daftar kuantitas dan harga sebagaimana tertuang dalam Dokumen Pemilihan Nomor 03.DP/DAS.Rawalumbu/DBMSDA/Pokja.III/2026 tertanggal 16 Desember 2025.


“PPK dan PPTK lebih banyak diam seribu bahasa. Ada apa sebenarnya? Padahal jelas item-item dalam kontrak diduga tidak dilaksanakan di lapangan,” tegas Rusben.


Proyek yang dikerjakan oleh CV Arrahji Bussines itu diketahui memiliki nilai kontrak sebesar Rp4.483.316.881 sesuai Nomor Kontrak/SPK 620.01/02.0115.5/SP/DBMSDA-SDA/2026/62040029.


Namun ironisnya, sejumlah perlengkapan keselamatan kerja yang wajib disediakan justru diduga tidak digunakan sama sekali di lokasi proyek. Mulai dari Alat Pelindung Kerja (APK), Alat Pelindung Diri (APD), pembatas area kerja, safety helmet, goggles, masker, sarung tangan, safety shoes, safety vest hingga pagar pengaman sementara seng gelombang setinggi 2 meter disebut tidak terlihat di lapangan.


“Kegiatan proyek negara miliaran rupiah tapi standar keselamatan kerja seperti proyek liar. Konsultan pengawas dan dinas terkesan tutup mata,” lanjutnya.


Sorotan tajam juga datang dari Ketua DPD LSM KAMPAK-RI Jawa Barat, Indra Pardede. Ia menduga konsultan pengawas yang ditunjuk melalui tender hanya formalitas belaka.


Perusahaan konsultan pengawas, PT Grafika Multivisi Konsulindo, diketahui memenangkan tender pengawasan dengan nilai penawaran Rp98.663.460. Namun menurut Indra, keberadaan konsultan di lapangan nyaris tidak pernah terlihat.


“Kalau pengawas tidak pernah berada di lokasi, lalu apa fungsi pengawasan? Ini patut diduga hanya pemborosan uang rakyat,” kecamnya.


Indra menegaskan bahwa dugaan pelanggaran K3 dalam proyek tersebut bukan persoalan sepele. Ia mengingatkan bahwa aturan keselamatan kerja telah diatur tegas dalam berbagai regulasi nasional, di antaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, hingga Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang SMK3.


Menurutnya, perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan K3 dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.


“Mulai dari teguran tertulis, penghentian proyek, pencabutan izin usaha, bahkan pidana jika sampai menimbulkan kecelakaan kerja atau korban jiwa,” ujar Indra.


Tak hanya itu, perusahaan konstruksi yang terbukti lalai juga dapat masuk daftar hitam proyek pemerintah, sertifikat badan usahanya dibekukan, hingga kontrak proyek diputus.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Bekasi maupun pihak konsultan pengawas belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut. (Rohman)

Komentar

Tampilkan

  • PPK dan PPTK DBMSDA Kota Bekasi Bungkam, Dugaan Pelanggaran K3 di Proyek Turap DAS Rawalumbu Disorot LSM
  • 0

Terkini