Siak. Buser Fakta Pendidikan. Com
Polemik status lahan Balai Kayang kembali memantik perhatian publik. Di tengah klaim legalitas perusahaan, muncul suara dari masyarakat dan keturunan pekerja perkebunan lama yang mempertanyakan dasar penguasaan lahan yang disebut-sebut merupakan bekas perkebunan karet dan kopi peninggalan Kesultanan Siak.
Tatang, yang mengaku sebagai anak mandor perkebunan Balai Kayang pada masa lampau, menyebut kawasan itu sudah eksis jauh sebelum Indonesia merdeka. Menurutnya, Balai Kayang dulunya merupakan sentra perkebunan karet dan kopi yang dibangun pada era kejayaan Kesultanan Siak.
“Perkebunan Balai Kayang itu sudah ada sejak zaman Sultan Siak pertama. Saat itu dunia membutuhkan karet, terutama menjelang Perang Dunia II, sehingga dibangun perkebunan besar di wilayah tersebut,” ujarnya kepada wartawan.
Ia bahkan mengungkap adanya keterlibatan tenaga ahli dari Jepang dalam pengelolaan perkebunan pada masa lalu. Pernyataan itu sekaligus dikaitkannya dengan hubungan historis antara Kesultanan Siak dan Jepang yang disebut telah berlangsung sejak era perdagangan internasional.
“Makanya di Istana Siak ada ruangan Jepang dan ruangan Jerman. Itu bagian dari sejarah hubungan perdagangan dan perkebunan masa lalu,” katanya.
Namun, pernyataan paling keras muncul saat Tatang mempertanyakan legalitas klaim Hak Guna Usaha (HGU) maupun Hak Guna Bangunan (HGB) yang dikaitkan dengan PT Balai Kayang dan PT Ika Daya Yakin Mandiri.
“Tidak ada yang namanya HGU PT Balai Kayang ataupun PT Ika Daya Yakin Mandiri. Asal-usul tanah itu adalah perkebunan karet milik Kesultanan Siak,” tegasnya.
Pernyataan tersebut memperuncing dugaan adanya persoalan administratif hingga potensi konflik sejarah agraria yang belum pernah dibuka secara terang kepada publik. Tatang juga menyoroti dugaan pembebasan lahan menggunakan uang negara di masa lalu yang dinilai perlu diusut secara terbuka.
“Kalau memang disebut tanah peninggalan Jepang yang kalah perang, kenapa pemerintah daerah mengganti rugi kepada perusahaan? Tahun berapa PT itu berdiri? Ini harus dibuka terang-benderang,” ujarnya.
Di sisi lain, seorang pemerhati peta dan tata ruang yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku menemukan dugaan kejanggalan dalam dokumen pelepasan kawasan hutan. Ia menyebut, dalam Kepmenhut Nomor 903, nama PT Balai Kayang maupun PT Ika Daya Yakin Mandiri tidak ditemukan dalam peta pelepasan kawasan di Riau.
“Kalau ada HGU, seharusnya ada pelepasan kawasan terlebih dahulu. Dari pelepasan itulah baru lahir HGU. Ini yang sedang kami telusuri,” katanya.
Menurutnya, penelusuran dokumen kini terus dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak di tingkat provinsi hingga pusat untuk memastikan legalitas penguasaan lahan Balai Kayang, termasuk jejak sejarah perubahan status kawasan tersebut.
Kasus Balai Kayang kini berkembang bukan sekadar sengketa lahan biasa. Di baliknya muncul pertanyaan besar: apakah lahan eks perkebunan Kesultanan Siak berubah tangan melalui proses yang sah, atau justru ada dokumen dan sejarah yang selama ini tersimpan rapat?
Publik kini menunggu keberanian pemerintah membuka seluruh arsip, peta pelepasan kawasan, riwayat HGU, hingga dasar penguasaan lahan secara transparan. Sebab tanpa keterbukaan, polemik Balai Kayang berpotensi menjadi bom waktu konflik agraria yang terus diwariskan dari generasi ke generasi. (Red)



