Iklan

Izin Tinggal Diperpanjang, Proses Hukum Tetap Jalan: Kasus WNA Korsel di Bekasi Disorot

Rabu, 06 Mei 2026, Mei 06, 2026 WIB Last Updated 2026-05-06T10:24:39Z

 


Bekasi, Buser Fakta Pendidikan. Com


Proses perpanjangan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) milik seorang warga negara Korea Selatan berinisial KD menuai perhatian publik. Sorotan ini mencuat di tengah masih berlangsungnya proses hukum yang melibatkan yang bersangkutan di Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi.


Sejumlah pihak mempertanyakan apakah prosedur administrasi keimigrasian yang dijalani KD telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, mengingat status hukumnya yang belum tuntas. Namun, berdasarkan penjelasan yang disampaikan pada 6 Mei 2026, terdapat beberapa poin penting yang menjadi dasar proses tersebut.


Pertama, merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 8, setiap orang asing yang masuk ke wilayah Indonesia wajib memiliki visa yang sah dan masih berlaku, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang atau perjanjian internasional. Ketentuan ini menjadi landasan utama dalam pengurusan izin tinggal, termasuk perpanjangan KITAS.


Kedua, prinsip hukum praduga tidak bersalah tetap menjadi pijakan. Artinya, KD sebagai subjek hukum tetap dianggap tidak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Prinsip ini menjamin hak asasi serta mencegah adanya penghakiman prematur di ruang publik.


Ketiga, dalam konteks keimigrasian, warga negara asing yang tengah menjalani proses hukum namun tidak ditahan, tetap berkewajiban menjaga keabsahan visa atau izin tinggalnya. Sebaliknya, jika yang bersangkutan berada dalam status penahanan, kewajiban tersebut dapat dikecualikan.


Keempat, status KD disebut tidak lagi berada di bawah penjaminan perusahaan sebelumnya, yakni PT. GAS. Perubahan ini dilakukan melalui mekanisme bridging visa yang diajukan secara daring kepada Direktorat Jenderal Imigrasi dengan memenuhi persyaratan administratif yang berlaku.


Kelima, ditegaskan bahwa proses administrasi keimigrasian yang dijalani tidak menghapus atau menghentikan proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian. Kedua proses tersebut berjalan secara paralel sesuai dengan kewenangan masing-masing institusi.


Di sisi lain, otoritas juga mengingatkan bahwa setiap warga negara asing wajib menjaga masa berlaku izin tinggalnya. Pelanggaran berupa overstay dikenakan denda sebesar Rp1.000.000 per hari. Jika melebihi 60 hari, pelanggar tidak lagi dapat menyelesaikan dengan denda administratif dan berpotensi dikenakan sanksi deportasi.


Kasus ini menjadi pengingat bahwa aspek administrasi dan proses hukum dapat berjalan berdampingan, namun tetap memerlukan transparansi agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. (Rohman)

Komentar

Tampilkan

  • Izin Tinggal Diperpanjang, Proses Hukum Tetap Jalan: Kasus WNA Korsel di Bekasi Disorot
  • 0

Terkini