Jakarta. Buser Fakta Pendidikan. Com
Aroma kejanggalan tercium dalam proyek pembangunan saluran di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur. Ketua Umum Perkumpulan LSM Berkibar, Sariman Sidabutar, melontarkan kritik keras terhadap Suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Timur yang dinilai bungkam saat dikonfirmasi terkait pelaksanaan proyek bernilai puluhan miliar rupiah tersebut.
Proyek bertajuk Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Saluran Jl. DI Panjaitan Depan Patria Prak Menuju Pompa Brantas Beserta Kelengkapannya itu memiliki pagu anggaran Rp28.761.433.396. Berdasarkan data e-purchasing, pemenang tender adalah PT Jaya Konstruksi Mandala Pratama Tbk dengan nilai penawaran Rp28.575.758.628 atau 99,33 persen dari pagu.
Namun, di balik angka fantastis itu, muncul dugaan serius. Sariman menyebut, pihak Suku Dinas SDA Jakarta Timur dan konsultan pengawas diduga “tutup mata” terhadap pelaksanaan di lapangan.
“Ketika kami klarifikasi, tidak ada jawaban. Diam seribu bahasa. Ini patut diduga ada sesuatu yang disembunyikan,” tegas Sariman.
Hasil investigasi tim LSM Berkibar mengungkap indikasi pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai spesifikasi. Dari total 79 item pekerjaan sebagaimana tercantum dalam dokumen penawaran (kode link 11941693), sedikitnya 12 item diduga tidak dikerjakan.
Beberapa item yang dipersoalkan antara lain:
Pengecatan dinding eksterior
Pemasangan keramik kamar mandi ukuran 30x60 cm
Pengadaan lemari kabinet 4 laci
Pengadaan Smart TV 32 inci (CCTV)
Motif kayu untuk tangga
Pekerjaan trotoar
Dinding setengah bata
Penangkal petir
Kompor listrik tanam 4 tungku
Kasur spring bed ukuran 120x200 cm
Tak hanya itu, proyek juga disebut mengalami keterlambatan yang tidak sesuai kontrak.
“Ini bukan sekadar kelalaian. Kami menduga kuat ada pengurangan volume atau mutu pekerjaan. Lebih parah lagi, pengawas dan pihak sudin diduga tidak menjalankan fungsi pengawasan di lapangan,” lanjutnya.
Sariman menilai, kondisi ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi serta Peraturan Menteri PUPR RI Nomor 07/PRT/M/2019 terkait standar pengadaan jasa konstruksi.
LSM Berkibar pun mendesak Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan aparat penegak hukum di DKI Jakarta untuk turun tangan.
“Kami minta ini diusut tuntas. Jika terbukti, penyedia harus diberi sanksi tegas hingga masuk daftar hitam. Pejabat terkait seperti KPA, PPK, dan PPTK juga harus bertanggung jawab. Bahkan jika perlu, kepala suku dinas dicopot,” tegas Sariman.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Timur belum memberikan keterangan resmi. (Rifai/Udin)






