Kota Bekasi. Buser Fakta Pendidikan. Com
Proyek penataan kawasan GOR Bekasi senilai Rp10.171.226.317 menuai sorotan tajam. Pasalnya, pekerjaan konstruksi diduga telah berjalan tanpa pengawasan aktif dari konsultan yang justru sudah dianggarkan dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP).
Berdasarkan data yang dihimpun, paket pengawasan dengan kode tender 1011862100 senilai Rp367.799.000 baru menandatangani kontrak pada 27 April 2026. Sementara itu, progres pekerjaan fisik di lapangan disebut telah mencapai sekitar 30 hingga 40 persen.
Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar terkait kepatuhan terhadap prosedur pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Ketua DPC LSM Forkorindo Kota Bekasi, Herman Sugianto, menyayangkan langkah Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi yang menunjuk PT Kurnia Jaya Abadipratama sebagai pelaksana proyek. Ia menduga adanya kedekatan antara penyedia dengan dinas terkait.
“Ini patut diduga menyimpang dari sistem lelang yang diatur dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018. Prinsip tertib administrasi dan teknis seolah diabaikan,” ujarnya.
Ia juga menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan temuan audit oleh BPK maupun Inspektorat. Risiko lain yang mengintai antara lain dugaan mark-up anggaran, pengurangan volume pekerjaan, hingga penurunan kualitas akibat minimnya kontrol pengawasan sejak awal.
Hal senada disampaikan Ir. Mangiring Nadeak, Tenaga Ahli Utama Bidang SDA dan Infrastruktur. Ia menilai praktik ini sebagai bentuk pelanggaran etika pengadaan.
“Jika pekerjaan sudah berjalan sementara kontrak pengawasan belum efektif, itu bisa dikategorikan cacat prosedur. Tidak sesuai regulasi dan berpotensi menjadi temuan serius,” tegasnya.
Mangiring juga menyoroti kemungkinan adanya “curi start” dalam pelaksanaan proyek yang diduga untuk menghindari kontrol dari konsultan pengawas.
Menurutnya, kondisi ini harus menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Bekasi. Ia mendesak agar wali kota turun tangan dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan.
“Informasi yang beredar di media, baik cetak maupun online, harus dicermati. Fungsi kontrol sosial harus dijawab dengan transparansi, bukan diabaikan,” pungkasnya. (Rohman/Rifai/Udin)



