Pekanbaru. Buser Fakta Pendidikan.Com
Aroma dugaan korupsi dalam proyek pengadaan isolator listrik di tubuh PLN P3BS Sumatra Tahun Anggaran 2024 tak lagi sekadar bisik-bisik lorong birokrasi. Setelah berbulan-bulan bergulir dalam pusaran isu dan keluhan publik tanpa kepastian, kasus ini akhirnya memasuki fase krusial.
Laporan resmi yang dilayangkan LSM Forum Komunikasi Rakyat Indonesia DPD Provinsi Riau pada 22 September 2025 kini diklaim telah ditindaklanjuti aparat penegak hukum. Senin (23/02/2026), Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau mengonfirmasi telah memeriksa sejumlah pihak, mulai dari internal PLN hingga vendor pelaksana proyek.
Namun ironi justru mencuat di tengah proses hukum yang berjalan. Proyek pengadaan tersebut disebut-sebut belum tuntas dilaksanakan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius: bagaimana tata kelola dan pengawasan internal BUMN bisa kecolongan di proyek strategis yang menyangkut hajat hidup orang banyak?
“Sudah kita lakukan pemeriksaan terhadap pihak PLN dan pihak pelaksananya. Permintaan dokumen juga telah kami laksanakan. Saat ini tinggal menunggu adanya temuan kerugian negara, setelah itu akan dilakukan perhitungan kerugian negara,” ujar AKP Resi Omlia, S.H., M.H., Ps. Kanit 2 Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau kepada awak media.
Pernyataan normatif itu justru memantik kegelisahan publik. Frasa “menunggu kerugian negara” kerap menjadi kalimat sakti yang berujung pada lambannya penetapan tersangka. Publik tentu tak ingin kasus ini berakhir sebagai tumpukan berkas yang berdebu di meja penyidik.
Ketua DPD Forkorindo Riau, Tp. Batubara, menyampaikan apresiasi bersyarat. Menurutnya, langkah pemeriksaan adalah awal, tetapi bukan jawaban akhir atas dahaga keadilan masyarakat.
“Kami mengapresiasi pemeriksaan yang telah dilakukan Krimsus Polda Riau. Namun kasus ini tidak boleh berhenti di meja administrasi dan penghitungan angka. Negara dirugikan bukan hanya secara finansial, tetapi juga secara moral dan kepercayaan publik,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar aparat tidak terjebak dalam pola klasik: panjang di penyelidikan, pendek di penindakan.
“Jangan sampai hukum kembali terlihat tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Jika alat bukti cukup dan indikasi kuat, tetapkan tersangka. Jangan biarkan kasus ini menjadi etalase penegakan hukum semata,” tambahnya.
Proyek pengadaan isolator listrik bukan sekadar transaksi barang. Ia menyangkut stabilitas sistem kelistrikan dan pelayanan publik. Setiap rupiah yang diduga diselewengkan adalah pengkhianatan terhadap kepentingan rakyat.
Kini sorotan tajam tertuju pada Ditreskrimsus Polda Riau. Apakah proses ini akan menjadi bukti keberanian aparat menembus tembok tebal kepentingan korporasi pelat merah? Ataukah kembali menjadi daftar panjang kasus yang tenggelam di antara birokrasi dan kompromi?
Forkorindo Riau menegaskan akan terus mengawal proses hukum ini, memastikan penegakan hukum berjalan transparan, berkeadilan, dan bebas intervensi.
Publik menunggu, bukan sekadar klarifikasi — tetapi kepastian. (Red)



