Iklan

Sidang di PN Pekanbaru Memanas: Ahli Sebut Dakwaan Pasal 368 Cacat Total

Sabtu, 21 Februari 2026, Februari 21, 2026 WIB Last Updated 2026-02-21T17:35:57Z

 

Pekanbaru. Buser Fakta Pendidikan.Com

Sidang perkara yang menjerat Ketua PETIR, Jekson Sihombing, kembali memanas di ruang sidang Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (19/2/2025). Agenda pemeriksaan saksi ahli justru menjadi panggung pembongkaran kelemahan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Dihadirkan tim penasihat hukum—Padil Saputra, SH., MH., dan Apul Sihombing, SH., M.H.—Guru Besar Hukum Pidana, Prof. Erdianto, tanpa tedeng aling-aling menyebut dakwaan terhadap Jekson Sihombing tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.


Menurut Prof. Erdianto, aksi unjuk rasa yang dilakukan terdakwa merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin undang-undang. Demonstrasi, tegasnya, tidak bisa serta-merta dipelintir menjadi tindak pidana pemerasan hanya karena ada narasi “permintaan uang” yang ditafsirkan sepihak.


“Demonstrasi adalah hak berpendapat yang dilindungi hukum. Itu berbeda secara fundamental dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dalam Pasal 368 KUHP,” ujarnya lantang di hadapan majelis hakim.


Tak hanya Pasal 368, Prof. Erdianto juga menyoroti Pasal 369 KUHP yang mengatur pemerasan dengan ancaman pencemaran. Menurutnya, konstruksi pasal tersebut pun tidak relevan jika dikaitkan dengan aksi demonstrasi yang dilakukan terdakwa.


Dicecar JPU, ahli mengakui bahwa secara moral tindakan meminta uang dalam konteks aksi bisa dinilai tidak etis. Namun ia mengingatkan, hukum pidana bukan alat menghukum berdasarkan moralitas semata.


“Asas legalitas itu tegas. Tidak ada pidana tanpa aturan yang jelas lebih dulu. Kalau unsur pasal tidak terpenuhi, tidak bisa dipaksakan,” katanya.


Pernyataan paling krusial muncul saat penasihat hukum Apul Sihombing meminta pendapat tegas: jika dakwaan Pasal 368 KUHP tidak terpenuhi, bagaimana seharusnya putusan dijatuhkan?


Jawaban Prof. Erdianto singkat namun menghentak ruang sidang: putusan bebas.

Pernyataan itu menjadi pukulan keras bagi konstruksi dakwaan JPU. Jika unsur kekerasan atau ancaman kekerasan tidak dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan, maka memaksakan perkara ini sebagai pemerasan berpotensi mencederai asas keadilan dan kepastian hukum.


Kini sorotan publik tertuju pada majelis hakim. Apakah akan berpegang pada fakta persidangan dan asas legalitas, atau tetap mengamini dakwaan yang dinilai rapuh?


Sidang ini bukan sekadar mengadili satu orang, tetapi juga menguji komitmen penegakan hukum terhadap prinsip dasar: tiada pidana tanpa kesalahan yang terbukti secara sah dan meyakinkan. (Red)

Komentar

Tampilkan

  • Sidang di PN Pekanbaru Memanas: Ahli Sebut Dakwaan Pasal 368 Cacat Total
  • 0

Terkini