“AWPI menyoroti dugaan konsentrasi paket bernilai jumbo, publik menuntut transparansi lebih dari sekadar formalitas prosedur.”
Jakarta, Buser Fakta Pendidikan. Com
Belanja jasa media senilai sekitar Rp64,9 miliar di lingkungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta memantik sorotan tajam. Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (DPD AWPI) DKI Jakarta mempertanyakan pola pengadaan yang dinilai terkonsentrasi pada satu penyedia.
Sorotan itu dituangkan melalui surat konfirmasi Nomor 001/KONF/AWPI/DPD-DKI/II/2026 tertanggal 10 Februari 2026. Ketua DPD AWPI DKI Jakarta, Abdul Haris, menyebut pihaknya menemukan adanya konsentrasi sejumlah paket bernilai signifikan pada satu perusahaan.
“Kami melihat belanja media dengan nilai besar terpusat pada satu entitas. Kondisi ini wajar menimbulkan pertanyaan publik. Transparansi harus dikedepankan agar tidak berkembang spekulasi,” ujar Abdul Haris di Jakarta, Jumat (20/2/2026).
Berdasarkan dokumen E-Katalog yang dihimpun AWPI, lebih dari 11 paket jasa media — mulai dari radio blast, iklan televisi nasional, Google Ads, Meta Ads, hingga jasa influencer — tercatat diberikan kepada PT Teman Media Ads dengan nilai total sekitar Rp64,9 miliar.
Tak hanya itu, enam paket digital marketing lainnya disebut mengalir ke PT Nawa Darsana Teknologi dengan nilai sekitar Rp6,1 miliar.
AWPI menilai pola pengadaan yang terkonsentrasi berpotensi mengusik prinsip persaingan usaha sehat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Meski demikian, Abdul Haris menegaskan pihaknya tidak menuduh adanya pelanggaran hukum.
“Kami tidak menyimpulkan pelanggaran. Kami menyampaikan dugaan berbasis dokumen dan meminta klarifikasi resmi,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta melalui surat Nomor 115/UD.02.01 tertanggal 20 Februari 2026 menyatakan seluruh proses pengadaan Tahun Anggaran 2025 telah dilaksanakan melalui sistem E-Katalog dan/atau mekanisme sesuai Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.
Bapenda menegaskan penetapan penyedia dilakukan berdasarkan kesesuaian spesifikasi teknis, harga katalog elektronik, ruang lingkup pekerjaan, serta evaluasi administratif dan teknis oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Namun, terkait dokumen rinci seperti HPS, berita acara evaluasi, kontrak lengkap, dan dokumen pembayaran, Bapenda menyebut sebagian termasuk kategori informasi yang dikecualikan merujuk Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Informasi umum seperti nilai kontrak dan nama penyedia disebut tetap dapat diakses melalui sistem pengadaan elektronik.
Bapenda juga menyampaikan bahwa kegiatan pengadaan Tahun Anggaran 2025 telah dan/atau sedang berada dalam pengawasan APIP, Inspektorat, serta BPK.
AWPI menyatakan menghormati mekanisme pengawasan tersebut, namun menekankan bahwa klarifikasi terbuka tetap penting untuk menjawab pertanyaan publik atas dugaan konsentrasi belanja media.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat pernyataan tambahan dari pihak penyedia jasa yang disebutkan. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi guna menjaga keberimbangan informasi serta menjunjung asas praduga tak bersalah. (RED)



