Iklan

Diduga Sunat Volume, Proyek Jalan Rp2,2 Miliar di Kota Bekasi Jadi Sorotan

Senin, 16 Februari 2026, Februari 16, 2026 WIB Last Updated 2026-02-17T04:27:33Z

 


Bekasi.Buser Fakta Pendidikan.com


Proyek peningkatan Jalan Nonom Bomtani, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, dengan nilai kontrak Rp2.262.559.217 yang dikerjakan oleh CV. Tumaritis, kini menuai sorotan tajam. Dugaan pengurangan volume dan penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi mencuat ke permukaan berdasarkan hasil investigasi Dewan Pimpinan Daerah LSM KAMPAK-RI Provinsi Jawa Barat.


Ketua DPD LSM KAMPAK-RI Provinsi Jawa Barat, Indra Pardede, secara tegas menyatakan kekecewaannya terhadap kinerja Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Bekasi yang dinilai “tutup mata dan diam seribu bahasa” atas dugaan pelanggaran teknis di lapangan.


Menurut Indra, dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan dokumen lelang LPSE Kota Bekasi, spesifikasi teknis sudah sangat jelas: pekerjaan harus menggunakan Fast Track FC 30 dengan ketebalan 25 cm, dilengkapi Dowel & T-Bar, plastik sheet, serta Agregat Kelas A sesuai standar. Namun fakta di lapangan berbicara lain.


“Hasil pengukuran kami menunjukkan ketebalan Fast Track FC 30 tidak seragam. Dari bekisting 25 cm, bagian tengah hanya 22 cm dan sisi kanan 21 cm. Ini bukan selisih kecil. Ini menyangkut kualitas dan kekuatan struktur jalan,” tegas Indra.


Lebih mengejutkan lagi, tim investigasi menemukan adanya ganjalan batu pada bekisting saat pengecoran. Praktik ini diduga kuat berpotensi mengurangi volume beton yang seharusnya terpasang penuh sesuai kontrak. Jika benar, maka selisih beberapa sentimeter itu bukan sekadar angka—melainkan potensi kerugian keuangan daerah.


Tak hanya itu, penggunaan material Agregat Kelas A juga diduga tidak memenuhi spesifikasi sebagaimana tercantum dalam RAB dan gambar teknis. Bukti foto hasil investigasi disebut telah dikantongi pihak LSM dan dilampirkan dalam laporan mereka.


Indra mempertanyakan peran konsultan pengawas yang seharusnya memastikan mutu pekerjaan berjalan sesuai kontrak. “Kalau pengawasan berjalan optimal, tidak mungkin ada ketebalan yang bervariasi dan material yang diduga tak sesuai spek. Ini proyek miliaran rupiah, bukan proyek coba-coba,” ujarnya dengan nada keras.


Ia juga mendesak Wali Kota Bekasi untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) apabila terbukti lalai. Sanksi disiplin ASN sesuai peraturan pemerintah dinilai wajib diterapkan jika ditemukan pelanggaran.


Selain itu, LSM KAMPAK-RI meminta agar konsultan pengawas dan penyedia jasa diberikan sanksi tegas, termasuk kemungkinan masuk daftar hitam (blacklist) apabila terbukti melakukan pelanggaran kontrak. Peran Inspektorat Kota Bekasi juga didesak agar difungsikan maksimal sebagai pengawas internal pemerintah.


Upaya konfirmasi kepada Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Bekasi, Idi Sutanto, ST, MM, MT, melalui pesan WhatsApp hingga berita ini diterbitkan belum mendapatkan respons.


Proyek infrastruktur sejatinya dibangun untuk kepentingan publik, bukan menjadi ladang kompromi mutu. Jika dugaan ini terbukti benar, maka yang dipertaruhkan bukan hanya uang rakyat, tetapi juga keselamatan pengguna jalan dan integritas tata kelola pemerintahan di Kota Bekasi. (Rifai/Udin)

Komentar

Tampilkan

  • Diduga Sunat Volume, Proyek Jalan Rp2,2 Miliar di Kota Bekasi Jadi Sorotan
  • 0

Terkini