Iklan

Aroma Busuk Pengadaan Mebel SMP Negeri, FORKORINDO Seret Dinas Pendidikan Kota Bekasi ke Meja Jaksa

Minggu, 18 Januari 2026, Januari 18, 2026 WIB Last Updated 2026-01-19T05:07:02Z

 


Kota Bekasi. Buser Fakta Pendidikan.Com


Bau tak sedap dugaan korupsi kembali menyengat dari tubuh Dinas Pendidikan Kota Bekasi. Senin (19/01/2026), Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (LSM FORKORINDO) secara resmi melaporkan Dinas Pendidikan Kota Bekasi ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi atas dugaan penyimpangan serius dalam pengadaan mebel sekolah dan kantor SMP Negeri yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025.


Ketua Umum LSM FORKORINDO, Tohom TPS, SE, SH, MM, didampingi Ketua DPC FORKORINDO Bekasi Raya Herman Sugianto, menyerahkan langsung laporan lengkap beserta dokumen pendukung ke pihak Kejari. Data tersebut, menurut pelapor, mengindikasikan adanya cacat administratif fatal yang seharusnya menggugurkan pemenang pengadaan sejak awal proses lelang.


“Ini bukan isu sepele. Berdasarkan penelusuran kami di sistem LPSE/Inaproc LKPP, terdapat dugaan kuat bahwa SBU dan KBLI perusahaan pemenang tidak sesuai dengan kualifikasi yang dipersyaratkan dalam dokumen pengadaan. Secara aturan, seharusnya gugur,” tegas Tohom kepada awak media.


FORKORINDO juga menyoroti perusahaan penyedia yang ditetapkan sebagai pelaksana kegiatan, yakni PT Lumbung Berkarya Utama, yang menurut mereka secara administratif patut dipertanyakan kelayakannya. Namun ironisnya, perusahaan tersebut tetap melenggang mulus sebagai pemenang proyek.


“Kami menduga kuat ada praktik KKN yang melibatkan penyedia dengan PPK dan PPTK Dinas Pendidikan Kota Bekasi. Dugaan itu diperkuat oleh adanya ketidaksesuaian harga dalam sistem Inaproc serta mutu barang yang diterima sekolah-sekolah,” ungkap Herman Sugianto.


Lebih jauh, Herman menyebut sikap bungkam PPK dan PPTK justru menambah panjang daftar kejanggalan. Surat klarifikasi resmi yang telah dilayangkan FORKORINDO, hingga laporan diserahkan ke Kejari, disebut tak pernah dijawab secara substantif.


“Diamnya PPK dan PPTK bukan sekadar kelalaian. Ini patut diduga sebagai indikasi persekongkolan terstruktur dalam proses pengadaan. Kalau bersih, kenapa harus takut menjawab?” sentil Herman dengan nada keras.


Atas dasar itu, FORKORINDO mendesak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi untuk bertindak tegas, profesional, dan tanpa kompromi dalam mengusut laporan tersebut. Mereka menilai dugaan praktik serupa kerap berulang dari tahun ke tahun dengan nilai anggaran yang tidak kecil.


“Penegakan hukum jangan hanya berani pada rakyat kecil. Hukum harus tajam ke atas, bukan tumpul saat berhadapan dengan kekuasaan,” tegas Herman.


Senada, Tohom TPS mengingatkan bahwa pembiaran atas dugaan korupsi di sektor pendidikan akan berdampak langsung pada rusaknya kepercayaan publik.


“Jika dugaan sejelas ini tidak ditindaklanjuti, maka kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tipikor akan runtuh. Uang pendidikan adalah hak anak bangsa, bukan bancakan oknum,” pungkasnya.


Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Pendidikan Kota Bekasi belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan tersebut. (Rifai/Udin)

Komentar

Tampilkan

  • Aroma Busuk Pengadaan Mebel SMP Negeri, FORKORINDO Seret Dinas Pendidikan Kota Bekasi ke Meja Jaksa
  • 0

Terkini