Iklan

Dugaan “Permainan” Pajak di Balik Gudang FTZ: PT. BIB Disorot, Negara Disebut Rugi Miliar Rupiah

Kamis, 26 Februari 2026, Februari 26, 2026 WIB Last Updated 2026-02-26T09:50:08Z

 


Tanjungpinang.Buser Fakta Pendidikan Com


Aroma dugaan penggelapan pajak tercium kuat dari aktivitas pergudangan Free Trade Zone (FTZ) di wilayah Tanjungpinang dan Bintan. Perusahaan perdagangan PT. BIB kini menjadi sorotan setelah diduga memanfaatkan fasilitas FTZ sebagai “jalan tikus” untuk menghindari kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN).


LSM Forkorindo mengungkapkan, selama kurang lebih tiga tahun, PT. BIB diduga memasukkan barang dari Pulau Jawa ke gudang FTZ agar terbebas dari pungutan PPN. Namun, barang tersebut kemudian didistribusikan ke rekanan dan pembeli di Kota Tanjungpinang — wilayah yang berada di luar kawasan FTZ dan secara hukum seharusnya dikenakan kewajiban pajak.


Jika dugaan ini benar, praktik tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan berpotensi menjadi tindak pidana perpajakan yang merugikan negara hingga sekitar miliar rupiah.


Ketua Umum LSM Forkorindo, TOHOM TPS., SE., SH., MM., secara terbuka menyayangkan lemahnya pengawasan di kawasan pergudangan FTZ. Ia mempertanyakan bagaimana skema distribusi barang keluar kawasan FTZ bisa berlangsung tanpa terdeteksi.


“Ini bukan persoalan kecil. Kalau benar barang keluar dari FTZ dan beredar di luar kawasan tanpa kewajiban pajak dipenuhi, lalu di mana fungsi pengawasan?” ujarnya tegas.


Sorotan juga diarahkan kepada Bea Cukai Tanjungpinang dan otoritas terkait di Kabupaten Bintan sebagai lokasi pergudangan FTZ. Publik menanti penjelasan: apakah ini murni kelalaian, atau ada celah sistem yang sengaja dimanfaatkan?


Forkorindo mengaku telah mengirimkan surat klarifikasi kepada manajemen PT. BIB. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak perusahaan. Diamnya pihak terlapor justru menambah tanda tanya di tengah masyarakat.


Tak berhenti di situ, DPP Forkorindo menyatakan akan melayangkan laporan resmi dengan nomor 850/XVII/KPR/LAPORAN-TDP/DPP FORKORINDO/II/2026 kepada Polda Kepulauan Riau, khususnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus, guna mengusut dugaan tindak pidana penggelapan pajak tersebut.


Publik kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum. Kasus ini menjadi ujian bagi integritas penegakan hukum di daerah perbatasan dan kawasan ekonomi khusus. Jika benar terjadi, praktik semacam ini tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga mencederai prinsip keadilan usaha bagi pelaku bisnis yang taat pajak.


Meski demikian, sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini masih menunggu proses klarifikasi dan penyelidikan resmi dari aparat berwenang. (Red)

Komentar

Tampilkan

  • Dugaan “Permainan” Pajak di Balik Gudang FTZ: PT. BIB Disorot, Negara Disebut Rugi Miliar Rupiah
  • 0

Terkini