Iklan

Aroma Busuk Pengadaan Meubelair Rp35,7 Miliar di Disdik Bekasi, Forkorindo Desak APIP dan APH Turun Tangan

Kamis, 15 Januari 2026, Januari 15, 2026 WIB Last Updated 2026-01-16T02:33:30Z

 


Kota Bekasi. Buser Fakta Pendidikan. Com

Penggunaan uang pajak rakyat kembali menjadi sorotan tajam. Ketua DPC LSM Forkorindo Bekasi Raya, Herman Sugianto, mendesak APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) dan Aparat Penegak Hukum (APH) Kota Bekasi agar melakukan pengawasan serius dan tidak sekadar formalitas terhadap kegiatan pengadaan meubelair sekolah di Dinas Pendidikan Kota Bekasi Tahun Anggaran 2025 yang bersumber dari APBD Kota Bekasi.


Menurut Herman, anggaran jumbo yang menyentuh puluhan miliar rupiah tersebut wajib dipertanggungjawabkan secara transparan, karena setiap rupiah berasal dari keringat masyarakat melalui pajak.


Berdasarkan RUP LKPP, Dinas Pendidikan Kota Bekasi pada Tahun Anggaran 2025 mengalokasikan anggaran Rp35.783.438.000 untuk kegiatan Penyediaan Meubelair Ruang Kelas dan Kantor Sekolah melalui sistem E-Purchasing.


Sementara itu, data yang tayang di Inaproc LKPP mencatat bahwa pengadaan meubelair melalui E-Katalog versi 6 telah terealisasi sebanyak 8 paket kegiatan, dengan dana terserap mencapai Rp31.451.428.575.


Namun ironisnya, di balik angka fantastis tersebut, Forkorindo mencium indikasi kuat kejanggalan.

Deretan Paket, Deretan Pertanyaan

Herman Sugianto memaparkan secara rinci sejumlah paket pengadaan yang dinilai perlu diuji secara hukum, antara lain:


Belanja Modal Mebel (SKB) Kode: 01KBQDD8KVHQ6HAV97QSHRAQWT Nilai: Rp209.436.043 Penyedia: PT Madani Elok Sejahtera, Pengadaan Mebel SD Negeri Kota Bekasi Kode: 01K7GRJ3YBBXHFBWAZSVA1G8WV Nilai: Rp10.497.461.262 Penyedia: PT Inter Kreasi Adhitama Pengadaan Mebel SD Negeri Kota Bekasi (APBD Perubahan) Kode: 01K9P1E4JN09Q70V3XRQQS5RPQ Nilai: Rp1.802.372.174 Penyedia: PT Ardina Anugerah Mahakarya Pengadaan Mebel SD Negeri Kec. Bantargebang (BANDEK) Nilai: Rp5.379.783.583 Penyedia: PT Karyacipta Pelangi Bangsa BANDEK Luncuran Nilai: Rp3.079.824.712 Penyedia: PT Trimitra Sarana Mandiri Pengadaan Mebel SMP Negeri Bantargebang Nilai: Rp1.341.852.124 Penyedia: PT Ardina Anugerah Mahakarya Pengadaan Mebel SMP Negeri Kota Bekasi (ABT) Nilai: Rp2.754.160.298 Penyedia: PT Azzahra Putri Nusantara Penyediaan Meubelair Ruang Kelas dan Kantor SMP Negeri Kota Bekasi Nilai: Rp6.386.538.379 Penyedia: PT Lumbung Berkaya Utama


Herman menegaskan, berdasarkan hasil telaah dan dokumen klarifikasi, terdapat dugaan kuat bahwa sejumlah penyedia tidak memenuhi syarat kualifikasi, sehingga uji materi dan penegakan hukum sangat mendesak dilakukan guna mencegah kebocoran anggaran negara.


Klarifikasi Ditolak, Transparansi Dipertanyakan Forkorindo telah melayangkan surat klarifikasi Nomor: 755/XXVII/KT-BKS/KLARIF-KONF/DPC LSM-FORKORINDO/X/2025 kepada pihak KPA, PPK, dan PPTK Dinas Pendidikan Kota Bekasi.

Namun, melalui surat jawaban Nomor: 500.12.12/19184/DISDIK.Set tertanggal 18 Desember 2025, Dinas Pendidikan Kota Bekasi justru menolak permohonan informasi, sebagaimana tertuang pada poin ke-4 surat tersebut.


“Ini yang menjadi tanda tanya besar. Ada apa? Mengapa pengadaan yang menggunakan uang rakyat justru ditutup-tutupi?” tegas Herman.


Desak Sanksi dan Evaluasi Pejabat

Atas penolakan tersebut, Forkorindo mendesak Wali Kota Bekasi agar mengevaluasi dan menjatuhkan sanksi tegas kepada pejabat terkait, khususnya PPK dan PPTK, yang diduga tidak menjalankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi publik.


“Jika tidak ada yang disembunyikan, mengapa informasi pengadaan meubelair sekolah harus ditolak? Jangan sampai pendidikan dijadikan ladang bancakan,” pungkas Herman.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan Kota Bekasi belum memberikan keterangan lanjutan terkait dugaan tersebut. (Rifai/Udin)


Komentar

Tampilkan

  • Aroma Busuk Pengadaan Meubelair Rp35,7 Miliar di Disdik Bekasi, Forkorindo Desak APIP dan APH Turun Tangan
  • 0

Terkini