Siak.Buser Fakta Pendidikan. Com
Dugaan penyimpangan dalam sejumlah proyek pengairan yang bersumber dari APBN kembali mencuat di Kabupaten Siak. Proyek dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah yang tersebar di Kampung Rempak, Belading Satu, dan Belading Dua, Kecamatan Sabak Auh, diduga dikerjakan secara brutal dan jauh dari prinsip transparansi. Ironisnya, proyek yang tahun anggarannya diduga telah selesai itu masih berlangsung hingga kini. Pertanyaannya: ada apa di balik semua ini?
Ketika melakukan investigasi pada Ahad, 25 Januari 2026, Ketua LSM Forkorindo Kabupaten Siak, Syahnurdin, bersama Aliansi Wartawan Indonesia Kabupaten Siak mendapati fakta mencengangkan: tidak terlihat satu pun papan informasi proyek di lokasi. Publik pun tak dapat mengetahui siapa kontraktornya, berapa nilai pagu anggarannya, serta berapa lama masa pengerjaannya—padahal uang yang digunakan adalah uang negara, uang rakyat.
Padahal, pemasangan plang proyek adalah kewajiban hukum yang diatur tegas dalam Perpres 54/2010, Perpres 70/2012, serta Permen PU 12/2014. Ketika papan informasi tidak ada, dugaan praktik tidak sehat otomatis menguat.
Pernyataan Kontroversial: “Ada Oknum di Belakang Saya”
Lebih jauh, Syahnurdin membeberkan adanya pernyataan yang diduga diucapkan oleh salah satu komisaris perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut, bernama Johan. Menurutnya, Johan menyebut bahwa ia tidak takut terhadap aparat penegak hukum karena merasa dibekingi oknum dari Kejaksaan Agung RI di Jakarta. Namun, ia mengaku akan merasa risau bila masyarakat melakukan aksi protes.
Pernyataan ini sontak menimbulkan kecurigaan serius tentang adanya arogansi dan dugaan penyalahgunaan nama institusi penegak hukum.
Kejagung Pernah Tegaskan: Jaksa Terlibat Proyek Akan Ditindak
Syahnurdin mengingatkan kembali bahwa Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, dalam berbagai kesempatan telah menegaskan:
“Apabila ada jaksa—baik di daerah maupun pusat—yang bermain proyek pemerintah atau meminta proyek, akan saya tindak tegas.”
Pernyataan itu menunjukkan bahwa institusi kejaksaan secara resmi tidak mentolerir praktik-praktik semacam ini, sehingga dugaan keterlibatan oknum tidak bisa dibiarkan menggoyahkan marwah Adhyaksa.
Mendesak Presiden dan APH Turun Tangan
Syahnurdin menegaskan bahwa demi menjaga integritas penegak hukum dan memastikan APBN benar-benar bermanfaat bagi masyarakat, pihaknya meminta Presiden H. Prabowo Subianto, serta aparat penegak hukum (APH) untuk segera mengaudit dan menindak tegas dugaan kejanggalan dalam proyek pengairan tersebut.
“Demi menjaga nama baik Institusi Adhyaksa yang kita cintai, kami sebagai rakyat Indonesia meminta agar proyek-proyek ini segera diaudit. Lokasinya jelas—di Kecamatan Sabak Auh, Kampung Rempak, Belading Satu dan Belading Dua,” tegas Syahnurdin.
Publik menunggu langkah konkret. Apakah dugaan perusahaan siluman, pengerjaan brutal, dan penggunaan nama oknum penegak hukum ini benar adanya?
Ataukah ada skenario lain yang selama ini ditutup rapat?
Hanya audit independen dan penyelidikan resmi yang bisa menjawabnya. (Red)



