"Aroma Busuk Proyek Pendidikan Kembali Menyengat, Disperkimtan Kota Bekasi Dilaporkan ke Kejari"
KOTA BEKASI.Buser Fakta Pendidikan.Com
Dugaan praktik pengurangan volume dan penurunan mutu kembali mencoreng wajah pembangunan sektor pendidikan di Kota Bekasi. Kali ini, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi atas dugaan penyimpangan pelaksanaan lanjutan pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMP Negeri 59 Tahun Anggaran 2025.
Proyek bernilai fantastis Rp 2.116.587.751,32 yang bersumber dari dana Silpa Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Provinsi DKI Jakarta tersebut dilaksanakan oleh penyedia CV Tiga Saudara Mandiri Anugerah (TSMA). Namun di balik nilai kontrak miliaran rupiah itu, tercium dugaan pengurangan volume pekerjaan dan penggunaan material berkualitas rendah yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara hingga ratusan juta rupiah.
Laporan resmi tersebut disampaikan oleh Ketua DPD LSM KAMPAK-RI Jawa Barat, Indra Pardede, bersama Ketua Umum LSM Adil Makmur Anak Nusantara (AMAN), Rusben Siagian, kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.
Indra Pardede menegaskan, hasil investigasi dan observasi lapangan menemukan banyak kejanggalan serius dalam pelaksanaan lanjutan pembangunan USB SMPN 59. Salah satu yang paling mencolok adalah pekerjaan pondasi dan beton pagar yang diduga kuat tidak sesuai dengan spesifikasi teknis maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB).
“Kami menemukan indikasi kuat adanya pengurangan volume dan mutu, khususnya pada pekerjaan pondasi dan beton pagar. Ini jelas tidak sesuai dengan daftar kuantitas dan harga. Lebih ironis lagi, meskipun sudah kami surati dinas terkait dan persoalan ini sempat viral di media online, tidak ada perbaikan sama sekali. Seolah-olah ada pembiaran sistematis demi meraup keuntungan besar,” tegas Indra kepada awak media di halaman Kantor Kejari Kota Bekasi.
Indra menambahkan, pihaknya telah melampirkan berkas, data teknis, serta dokumentasi hasil investigasi lapangan sebagai bahan awal bagi Kejaksaan untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan tersebut. Ia mendesak agar Kejari segera memanggil dan memeriksa Direktur CV TSMA selaku pelaksana, Kepala Disperkimtan selaku Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Konsultan Pengawas, serta PPTK.
Sementara itu, Ketua Umum LSM AMAN, Rusben Siagian, membenarkan laporan tersebut dan menyoroti peran krusial Pejabat Pembuat Komitmen yang dinilai gagal menjalankan fungsi pengendalian kontrak.
“Kami menilai PPK lalai dan gagal memastikan kesesuaian hasil pekerjaan dengan dokumen kontrak dan perencanaan. Padahal PPK memiliki peran sentral, mulai dari penyiapan spesifikasi teknis, pengendalian kontrak, hingga penerimaan hasil pekerjaan. Dugaan kegagalan ini mencerminkan lemahnya pengawasan dan kurangnya kecermatan di lapangan,” ujar Rusben.
Rusben menegaskan, PPK Disperkimtan seharusnya memastikan penyedia bekerja sesuai kontrak, menggunakan material sesuai spesifikasi, serta menerapkan metode kerja yang benar. Sebab, PPK-lah yang menetapkan spesifikasi teknis, HPS, hingga rancangan kontrak.
“Kami berharap Kejaksaan Negeri Kota Bekasi tidak ragu dan tidak tebang pilih dalam menindaklanjuti laporan ini. Proyek pendidikan adalah hak rakyat, bukan ladang bancakan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Disperkimtan Kota Bekasi maupun CV Tiga Saudara Mandiri Anugerah belum memberikan klarifikasi resmi terkait laporan dugaan penyimpangan tersebut.
Dugaan Penyimpangan Pelaksanaan Lanjutan Pembangunan USB SMPN 59 Resmi Dilaporkan ke APH — Publik Menunggu Ketegasan Penegakan Hukum. (Rohman/Rifai)



