Bengkalis. Buser Fakta Pendidikan. Com
Proyek semenisasi jalan sepanjang 100 meter dengan lebar 3 meter dan ketebalan 15 cm yang dibiayai dari APBD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2025, bersumber dari pajak rakyat, kini menuai sorotan tajam publik. Proyek yang berlokasi di Dusun Bukit Batu Darat, Desa Bukit Batu, Kecamatan Bukit Batu ini diduga bermasalah dan terkesan dibiarkan mangkrak.
Hingga Januari 2026, pekerjaan fisik belum juga rampung. Padahal, berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat setempat, proyek tersebut seharusnya tuntas pada akhir tahun 2025. Fakta di lapangan justru berbicara lain: pekerjaan masih sebatas pengerjaan dasar, sementara kalender anggaran telah berganti tahun.
Ada apa dengan proyek ini?
Tim media yang melakukan investigasi langsung ke lokasi pada Selasa, 6 Januari 2026, menemukan sejumlah kejanggalan serius. Selain keterlambatan pengerjaan yang nyata, pengawasan proyek terkesan longgar, bahkan nyaris tak terlihat.
Lebih ironis lagi, para pekerja di lapangan tampak tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) dan perlengkapan keselamatan kerja sebagaimana diwajibkan dalam aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Saat dikonfirmasi, para pekerja memilih bungkam dan hanya menyampaikan bahwa mereka “sekadar bekerja” dan tidak mengetahui urusan teknis maupun administrasi proyek.
“Kami hanya bekerja saja, soal lainnya kami tidak tahu,” ujar salah seorang pekerja singkat.
Terancam Sanksi Berat dan Blacklist
Mengacu pada ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah, kontraktor yang tidak menyelesaikan pekerjaan tepat waktu wajib dikenakan denda keterlambatan sebesar 1 permil (0,1%) per hari dari nilai kontrak. Tak hanya itu, keterlambatan dan pelanggaran serius juga dapat berujung pada pemutusan kontrak serta pencantuman dalam daftar hitam (blacklist).
Di sisi lain, pelanggaran K3 jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, serta regulasi turunannya. Pelanggaran ini bukan perkara sepele, karena dapat berujung pada sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha perusahaan.
Pemkab Bengkalis Diminta Bertindak Tegas
Melihat kondisi tersebut, tim media mendesak Pemerintah Kabupaten Bengkalis, khususnya Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bidang Jalan, agar tidak tutup mata. Evaluasi menyeluruh, audit lapangan, dan penegakan sanksi tegas harus segera dilakukan demi menjaga marwah pengelolaan keuangan daerah.
Jika terbukti lalai dan melanggar kontrak, kontraktor wajib bertanggung jawab penuh, termasuk masuk daftar hitam, agar kejadian serupa tidak terus berulang dan merugikan masyarakat.
Proyek ini bukan sekadar soal beton dan semen, melainkan ujian nyata komitmen pemerintah daerah dalam menjaga uang rakyat dari pemborosan dan kelalaian. Tim media menyatakan akan terus menelusuri dan mengawal kasus ini hingga terang benderang. (Red)




