"Diduga Langgar KAK, Proyek Penataan Taman di Bawah Sutet Harapan Indah Rp1,8 Miliar Disorot LSM: Lumpur Dipakai, Taman Retak dan Ambruk"
Kota Bekasi.Buser Fakta Pendidikan. Com
Aroma dugaan penyimpangan kembali menyeruak dari proyek Penataan Taman atau Folder di bawah Sutet Harapan Indah dengan nilai HPS Rp1.879.165.732,00. Proyek yang bersumber dari uang rakyat ini disorot keras oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) karena material yang digunakan diduga tidak sesuai Kerangka Acuan Kerja (KAK).
Ketua DPD LSM KAMPAK-RI, Indra Pardede, dengan tegas menyayangkan tindakan pihak penyedia PT Hejama Teknik Utama yang diduga menggunakan tanah lumpur atau tanah boncos, padahal dalam KAK secara jelas disebutkan bahwa material urug harus menggunakan tanah merah super, bersih, tidak mengandung puing, brangkal, bongkahan, sisa akar, maupun biji tanaman lain.
“Ini sangat janggal. KAK sudah tegas melarang penggunaan material seperti lumpur. Namun fakta di lapangan justru sebaliknya. Pertanyaannya, bagaimana pekerjaan ini bisa lolos pengawasan?” tegas Indra kepada awak media.
Indra juga menyoroti peran konsultan pengawas yang ditunjuk oleh PPK dan PPTK Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Bekasi. Ia menduga kuat konsultan pengawas jarang turun ke lapangan, sehingga penyimpangan material tersebut luput dari tindakan
.
Lebih ironis lagi, hingga saat ini tidak terlihat adanya teguran maupun perintah pembongkaran dari dinas terkait terhadap pihak penyedia, meski volume pekerjaan disebut mencapai 7.664 meter persegi.
“Kalau kondisi seperti ini dibiarkan, patut dipertanyakan apakah Inspektorat Kota Bekasi sudah melakukan audit atau uji material terhadap pekerjaan tersebut,” ujarnya.
Sorotan serupa disampaikan Ketua Umum LSM AMAN, Rusben Siagian, yang mengungkap adanya dugaan pengurangan volume pekerjaan. Akibatnya, taman yang baru dikerjakan itu mengalami retak bahkan ambruk, sehingga membahayakan pengguna.
Rusben menilai kejanggalan semakin kuat pada pekerjaan lantai taman. Dalam KAK disebutkan secara rinci penggunaan Stamp Concrete tebal 8 cm dengan komposisi Colour Hardener Germany, Semigloss, Solvent Based Acrylic, Concrete Sealer Japan, serta pola dan motif sesuai gambar dan ketentuan TKDN. Namun, di lapangan material tersebut diduga langsung dibentuk secara manual tanpa spesifikasi pabrikan.
“Retaknya lantai itu bukan kebetulan. Ada dua dugaan kuat: pertama, tanah dasar tidak menggunakan urug sesuai kontrak, hanya lumpur. Kedua, material lantai diduga tidak sesuai spesifikasi KAK,” ungkap Rusben.
Pihak LSM juga mengaku telah mencoba melakukan konfirmasi kepada PPK Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Bekasi melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada jawaban, bahkan nomor yang dihubungi terkesan tidak aktif.
Atas kondisi tersebut, Rusben mendesak Wali Kota Bekasi agar segera memerintahkan Inspektorat untuk turun tangan dan menjatuhkan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab, mulai dari PPK, PPTK, konsultan pengawas, hingga PT Hejama Teknik Utama.
“Jangan sampai uang pajak masyarakat hanya dihambur-hamburkan untuk proyek yang kualitasnya amburadul dan tidak sesuai kontrak,” tegasnya.
LSM yang tergabung dalam aliansi pengawasan ini menyatakan tidak akan berhenti sampai di sini. Dalam waktu dekat, mereka memastikan akan melaporkan dugaan penyimpangan proyek tersebut kepada aparat penegak hukum agar dapat diproses sesuai ketentuan perundang-undangan. (Refai/Udin)




