"Gubernur Jabar Didorong Turun Tangan, APH Diminta Periksa Dugaan Ketidaktertiban Administrasi Dana BOS"
Kota Bekasi Buser Fakta Pendidikan. Com
Aroma ketidakberesan mulai tercium dari lingkungan SMA Negeri 5 Kota Bekasi. Sejumlah LSM dan jurnalis geram dan menilai pimpinan sekolah telah menunjukkan ketidakcakapan serius dalam memahami aturan tata naskah dinas dan kewajiban keterbukaan informasi publik.
Sumber gejolak ini bukan hal rumit: hanya surat konfirmasi resmi dari media Narasi Nusantara terkait penyerapan Dana BOS Reguler 2025 berdasarkan Permendikdasmen 8/2025. Namun respons kepala sekolah, Waluyo, justru membuat publik terheran-heran.
Alih-alih menjawab sesuai poin pertanyaan, Waluyo malah menuding media tidak paham KIP. Tindakan ini dinilai jurnalis sebagai bentuk pelarian dari kewajiban hukum yang seharusnya justru dijunjung tinggi oleh pejabat publik.
Lebih jauh, sikap tersebut memunculkan pertanyaan besar:
Apakah SMA Negeri 5 sedang menutupi sesuatu terkait laporan realisasi Dana BOS?
LSM Forkorindo: “Ini Bukti Kepala Sekolah Tak Menguasai Regulasi”
Sekjen DPP LSM Forkorindo, Timbul Sinaga, mengaku heran dengan cara pikir kepala sekolah.
“Bagaimana mungkin seorang ASN, apalagi kepala sekolah, tidak memahami perbedaan UU Ormas dan UU Pers? Bahkan meminta media membuka transparansi keuangannya? Ini bukan sekadar keliru—ini menunjukkan minimnya pemahaman fundamental tentang hukum,” tegas Timbul.
Ia menyebut jawaban sekolah bukan hanya tidak relevan, tapi juga mengabaikan UU 14/2008 tentang KIP, yang jelas menegaskan bahwa badan publik wajib membuka informasi ketika diminta.
Timbul menyimpulkan, apa yang terjadi di SMA Negeri 5 mengarah pada ketidaktertiban administrasi, khususnya dalam pelayanan publik dan pengelolaan dana pendidikan yang bersumber dari APBN.
LSM Siapkan Aksi Resmi: Pemanggilan APH, Surat ke Gubernur, dan Inspektorat
Forkorindo menegaskan tidak akan tinggal diam.
“Kami akan melayangkan surat resmi ke Polda Metro Jaya agar kepala sekolah dipanggil dan dimintai penjelasan. Ini bukan main-main. Selain itu, kami mendorong Gubernur Jawa Barat menurunkan Inspektorat dan Dinas Pendidikan untuk melakukan pemeriksaan penuh,” ungkap Timbul.
Dasarnya jelas: dugaan pelanggaran PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, mulai dari:
tidak memberikan pelayanan publik, tidak mematuhi aturan tata naskah dinas, hingga dugaan tidak menjalankan kewajiban transparansi penggunaan anggaran.
Timbul menambahkan, jika terbukti ada unsur ketidaktertiban dalam pengelolaan dana BOS, pihaknya akan meminta pemeriksaan lanjutan oleh aparat penegak hukum.
KIP dan Dana BOS: Tak Bisa Ditawar
Kewajiban transparansi dana BOS bukan bahan debat. Aturannya tegas:
laporan harus dibuka, data harus diberikan ketika diminta, penggunaan dana harus sesuai juknis, dan jawaban badan publik tidak boleh menabrak undang-undang.
Ketika sekolah justru merespons dengan cara yang tidak sesuai hukum, kecurigaan publik tak dapat disalahkan.
LSM dan jurnalis menegaskan:
SMA Negeri 5 Kota Bekasi tidak boleh dibiarkan berjalan dengan standar pelayanan seperti ini. (Red)



