Tanjungpinang.Buser Fakta Pendidikan.Com
Langkah tegas diambil DPP LSM Forkorindo setelah resmi melaporkan dua dinas di Kota Batam ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) terkait dugaan tindak pidana korupsi pada penyerapan anggaran tahun 2022 hingga 2024. Laporan tersebut disusun berdasarkan data e-purchasing atau e-katalog, yang dianggap menunjukkan kejanggalan serius dalam pengadaan barang dan jasa.
Dinas Pendidikan Kota Batam Disorot: Anggaran Ratusan Miliar Diduga Bermasalah
Dalam laporan resmi bernomor 801/XXVII/BKS/laporan-TDP/DPP-FORKORINDO/XI/2025, Forkorindo menyoroti penyerapan anggaran di Dinas Pendidikan Kota Batam yang mencapai:
- Tahun 2022: Rp 44.021.219.001 (326 paket)
- Tahun 2023: Rp 64.358.816.880 (546 paket)
- Tahun 2024: Rp 67.432.848.286 (973 paket)
Pengadaan yang dipersoalkan mencakup antara lain:
- Laptop SMPN Batam
- Cetak kalender
- Alat marching band SDN 019 Sagulung
- Cetak ijazah/SKTB PAUD
- Laptop SD Yehonala (Core i5 & Core i3)
- Kamera SD Yehonala
- Proyektor SD Yehonala
Forkorindo menilai sejumlah belanja tersebut berpotensi tumpang tindih dengan kebutuhan yang seharusnya dapat dibiayai melalui Dana BOS Reguler yang bersumber dari APBN.
Ketua Umum DPP LSM Forkorindo, Tohom TPS, SE, SH, MM, menegaskan bahwa laporan ini dilayangkan setelah pihak dinas tidak mampu memberikan jawaban memadai terkait pertanyaan klarifikasi yang dikirimkan.
"Kita sudah sampaikan surat klarifikasi, tapi tidak ada jawaban yang konkret. Maka laporan kita serahkan ke Kejati Kepri," tegasnya.
Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Batam Ikut Diperiksa
Tak hanya Dinas Pendidikan, Forkorindo juga melaporkan Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Batam atas dugaan penyimpangan anggaran dalam berbagai jenis belanja, termasuk:
- Belanja modal PC
- Peralatan olahraga
- Perabot kantor dan ransel POPDA
- Pakaian olahraga POPDA & multi-event
- Sewa peralatan studio audio POPDA
- Perlengkapan Batam Family Day 2024
- Peralatan marching band
- Barang yang dibagikan kepada masyarakat (Batam Bersepeda)
Realisasi anggaran berdasarkan data e-katalog tercatat:
- 2022: Rp 36.655.315.912 (508 paket)
- 2023: Rp 39.863.590.233 (684 paket)
- 2024: Rp 35.738.590.939 (651 paket)
Forkorindo menilai ketidakterbukaan Dispora dalam menjawab surat klarifikasi sebagai indikasi serius adanya persoalan dalam proses penggunaan anggaran.
Forkorindo: “Kami Kawal Sampai Tuntas”
Tohom TPS menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal laporan ini sampai ada kepastian hukum.
"Kami sebagai sosial kontrol berharap Kejati Kepri memberikan tindakan hukum yang jelas. Pihak dinas tidak dapat menjelaskan penggunaan anggaran atau nama penerima barang yang diserahkan ke masyarakat. Kami menunggu langkah tegas aparat penegak hukum," ujarnya.(Red)



